Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Jumat, 03 Februari 2023

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ??

NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...

 

 

Berdasarkan Menurut Wikipedia

(Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Akta_Notaris)

 

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh

notaris, menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai KEKUATAN PEMBUKTIAN MUTLAK DAN MENGIKAT. 

 

 Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.

 

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, AKTA NOTARIS merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris

1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.

2. Pendirian Yayasan

3. Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya

4. Kuasa untuk Menjual

5. Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli

6. Keterangan Hak Waris

7. Wasiat

8. Pendirian CV termasuk perubahannya

9. Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan

10.        Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja

11.        Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain.

 https://mekarisign.com/blog/akta-notaris-adalah/

Singkatnya, akta notaris adalah dokumen resmi yang notaris buat dan merujuk ke KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Dokumen ini bersifat mutlak dan mengikat ke para pihak terkait.

Sedangkan akta sendiri adalah dokumen otentik tertulis yang berfungsi sebagai bukti bahwa suatu peristiwa telah terjadi. Akta ini dibuat di depan pejabat yang berwenang, seperti notaris, PPAT, hakim, dan sejenisnya.

bahwa akta notaris dan surat notaris itu merupakan dua hal yang berbeda. Surat notaris adalah surat yang notaris keluarkan untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat pada umumnya. Misalnya, surat laporan, surat keterangan, dan sebagainya.

Dasar Hukum Akta Notaris

Akta notaris diatur pada Pasal 1868 KUHPer yang berbunyi:

“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.”

Selanjutnya, dasar hukum pembuatan akta ada pada UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Di sini, disebutkan mengenai notaris yang berwenang untuk membuat akta otentik. Sedangkan dasar hukum mengenai notaris sendiri tercantum di Pasal 1 Angka 1 UU ini.

Fungsi Akta Notaris

Berikut beberapa fungsi akta ini:

1.    Alat Bukti Otentik

Seperti yang sudah dijelaskan, akta ini berdasarkan KUHPer, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Alhasil, Anda tak perlu pembuktian pendukung lainnya.

Tak hanya itu, akta ini juga menjadi alat bukti tertulis atau pembuktian utama berdasarkan Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 165 HIR. Sehingga, akta ini bisa Anda jadikan alat bukti di persidangan dan memiliki kedudukan sangat tinggi.

Oleh karena itu, akta ini bisa Anda jadikan sebagai alat bukti otentik jika ada pihak yang hendak melakukan perjanjian tertentu. Bisa juga untuk orang-orang yang ingin mendapatkan hak sesuai apa yang dimuat di akta ini.

 

2.    Syarat Resmi

Akta ini juga berguna untuk menuangkan suatu perbuatan hukum sebagai syarat resmi yang bersifat mengikat para pihak. Oleh karena itu, akta ini bisa juga berfungsi untuk pelengkap suatu perbuatan hukum, seperti perjanjian hutang piutang yang diatur di Pasal 1767 KUHPer.

Jenis Akta Notaris

Umumnya, ada dua jenis akta ini, yakni:

  • Akta Pihak (Akta Partij) — akta yang dibuat di hadapan notaris, sehingga muatannya dijelaskan oleh para pihak di hadapan notaris.
  • Akta Pejabat (Akta Relaas) — akta yang dibuat oleh notaris dan sering disebut juga dengan akta berita acara. Akta ini bersifat otentik.
  •  

Syarat Akta Notaris Agar Otentik

Menurut Pasal 1868 KUHPer, syarat agar akta ini otentik adalah:

  • Akta harus dibuat oleh pejabat umum atau di hadapannya langsung
  • Akta harus Anda buat dalam bentuk yang sudah UU tentukan
  • Pejabat umum harus memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut
  •  

Akta Dibawah Tangan

Selain akta otentik dikenal juga akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta di bawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.

Akta Di bawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta di bawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.

Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.

 


Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...