ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA
NOTARIS ITU APA ??
NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...
Berdasarkan Menurut Wikipedia
(Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Akta_Notaris)
Akta Notaris adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
notaris, menurut KUH Perdata pasal 1870
dan HIR pasal
165 (Rbg 285) yang mempunyai KEKUATAN
PEMBUKTIAN MUTLAK DAN MENGIKAT.
Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak
perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak
dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866
dan HIR 165, AKTA NOTARIS merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian
yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki
kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
1.
Pendirian Perseroan
Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Pendirian Yayasan
3.
Pendirian Badan Usaha
- Badan Usaha lainnya
4.
Kuasa untuk Menjual
5.
Perjanjian Sewa
Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6.
Keterangan Hak Waris
7.
Wasiat
8.
Pendirian CV termasuk
perubahannya
9.
Pengakuan Utang,
Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10.
Perjanjian Kerjasama,
Kontrak Kerja
11.
Segala bentuk
perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain.
https://mekarisign.com/blog/akta-notaris-adalah/
Singkatnya,
akta notaris adalah dokumen resmi yang notaris buat dan
merujuk ke KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Dokumen ini bersifat mutlak
dan mengikat ke para pihak terkait.
Sedangkan
akta sendiri adalah dokumen otentik tertulis yang berfungsi sebagai bukti bahwa
suatu peristiwa telah terjadi. Akta ini dibuat di depan pejabat yang berwenang,
seperti notaris, PPAT, hakim, dan sejenisnya.
bahwa
akta notaris dan surat notaris itu merupakan dua hal yang berbeda.
Surat notaris adalah surat yang notaris keluarkan untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat pada umumnya.
Misalnya, surat laporan, surat keterangan, dan sebagainya.
Dasar
Hukum Akta Notaris
Akta
notaris diatur pada Pasal 1868 KUHPer yang berbunyi:
“Akta
otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh
Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta
tersebut dibuat.”
Selanjutnya,
dasar hukum pembuatan akta ada pada UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Di sini, disebutkan mengenai notaris yang berwenang untuk membuat akta otentik.
Sedangkan dasar hukum mengenai notaris sendiri tercantum di Pasal 1 Angka 1 UU
ini.
Fungsi
Akta Notaris
Berikut
beberapa fungsi akta ini:
1.
Alat Bukti Otentik
Seperti
yang sudah dijelaskan, akta ini berdasarkan KUHPer, sehingga mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna. Alhasil, Anda tak perlu pembuktian pendukung lainnya.
Tak
hanya itu, akta ini juga menjadi alat bukti tertulis atau pembuktian utama
berdasarkan Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 165 HIR. Sehingga, akta ini bisa Anda
jadikan alat bukti di persidangan dan memiliki kedudukan sangat tinggi.
Oleh
karena itu, akta ini bisa Anda jadikan sebagai alat bukti otentik jika ada
pihak yang hendak melakukan perjanjian tertentu. Bisa juga untuk orang-orang
yang ingin mendapatkan hak sesuai apa yang dimuat di akta ini.
2.
Syarat Resmi
Akta ini
juga berguna untuk menuangkan suatu perbuatan hukum sebagai syarat resmi yang
bersifat mengikat para pihak. Oleh karena itu, akta ini bisa juga berfungsi
untuk pelengkap suatu perbuatan hukum, seperti perjanjian hutang piutang yang diatur di
Pasal 1767 KUHPer.
Jenis
Akta Notaris
Umumnya,
ada dua jenis akta ini, yakni:
- Akta Pihak (Akta Partij) — akta yang dibuat di hadapan notaris, sehingga
muatannya dijelaskan oleh para pihak di hadapan notaris.
- Akta Pejabat (Akta Relaas) — akta yang dibuat oleh notaris dan sering
disebut juga dengan akta berita acara. Akta ini bersifat otentik.
Syarat
Akta Notaris Agar Otentik
Menurut
Pasal 1868 KUHPer, syarat agar akta ini otentik adalah:
- Akta harus dibuat oleh pejabat
umum atau di hadapannya langsung
- Akta harus Anda buat dalam
bentuk yang sudah UU tentukan
- Pejabat umum harus memiliki
wewenang untuk membuat akta tersebut
Akta Dibawah
Tangan
Selain
akta otentik dikenal juga akta di bawah tangan. Akta di bawah
tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa
bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang
berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak
ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan pejabat
umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta di bawah tangan
mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada
penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya,
beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan
penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.
Akta Di
bawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak
tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para
pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk
yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak di
hadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta di
bawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak
ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak
mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta
tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada
hakim.
Akta di
bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat
perjanjian jual beli, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar