TEHNIK
PEMBUATAN AKTA ( TPA II )
DOSEN
PENGAMPU :
NI
LUH GEDE SERIASIH, SH., M.Kn
KEDUDUKAN
NOTARIS DAN PPAT
Sebelum
kita membahas Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya
ada baiknya kita mengingat kembali apa Notaris dan PPAT
Notaris adalah : Pejabat Umum
yang berwenang untuk membuat akta otentik dan MEMILIKI kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya Pasal 1 ayat ( 1 ) UU No. 2 tahun
2014 jo UU No.30 th 2004 tentang Jabatan Notaris
PPAT adalah: Pejabat Umum yg
diberi kewenangan untuk membuat akta – akta otentik mengenai
perbuatan hokum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun ( pasal 1 ayat 1 ) Peraturan Pemerintah No. 37
tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Akta Otentik ?
Menurut
Pasal 1868 akta otentik adalah : suatu akta yang didalam bentuk yang
ditentukan oleh Undang – undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai
– pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta
dibuatnya.
Syarat
sahnya perjanjian.
Menurut
Pasal 1320 KUH Perdata ada 4 syarat :
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat perikatan;
- suatu hal tertentu;
- suatu sebab yang halal
TEHNIK
PEMBUATAN AKTA
Bagian
– bagian dalam akta terdiri darai :
- Awal akta atau kepala akta;
- Badan akta; dan
- Akhir akta atau penutup akta.
I.
Awal akta atau kepala akta memuat :
- Nomor akta
- Judul akta
- Hari, tanggal, bulan, tahun dan pukul
- Nama lengkap dan kedudukan Notaris
II.
Badan akta memuat
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir , kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal para penghadap dan / atau orang yang mewakili;
- Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;
- Nama lengkap , tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap – tiap saksi pengenal.
III. Akhir akta atau Penutup
Akta memuat
- Uraian tentang pembacaan akta;
- Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau peterjemahan atau apabila ada;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan , jabatan, kedudukan dan dan tempat tinggal dari tiap – tiap saksi akta;
- Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan , atau penggantian.
Contoh
: Awal Akta atau Kepala Akta
------------------------
Perikatan Jual–Beli --------------------
-----------------------------
NOMOR --------------------------
Pada
hari ini, Selasa, tanggal 10-03-2009 (sepuluh Maret dua ribu
sembilan, pukul 10.00 WITA (sepuluh Waktu Indonesia Tengah
)-----------------------------------------------Menghadap kepada
saya, Hermansyah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kota
Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan
akan disebut pada bagian akhir akta ini; ----------------------------
Contoh
Awal Akta Notaris Pengganti Kurang dari 6 bulan:
------------------------
Perikatan Jual Beli ---------------------
-----------------------------Nomor
------------------------------
Pada
hari ini, Senin, tanggal 11-05-2009 (sebelas Mei dua ribu sembilan),
pukul 10.00 WITA (sepuluh Waktu Indonesia
Tengah------------------------------------------------Menghadap
kepada saya, Zulkarnain, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
berdasarkan Penetapan Majelis Pengawas Daerah kota Banjarmasin,
tanggal ------------08–05 – 2009 ( delapan Mei Dua ribu sembilan
) Nomor : ……………., Pengganti dari Hermansyah, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Banjarmasin, dengan dihadiri para
saksi yang saya Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir
akta ini; ---------------------
Contoh
Awal Akta Notaris Pengganti lebih dari 6 bulan kurang dari 1 tahun :
------------------------
Perikatan Jual Beli
--------------------------------------------------- Nomor :
--------------------------
Pada
hari ini, Senin, tanggal 18-05-2009 (delapanbelas Mei dua ribu
sembilan ), pukul 10.00 WITA (sepuluh Waktu Indonesia Tengah
).------------------------------------- Menghadap kepada saya,
Zulkarnain, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan
Penetapan Majelis Pengawas Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan,
tanggal 11-05-2009 (sebelas Mei Dua ribu sembilan ) Nomor : ……….,
Pengganti dari Hermansyah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya Notaris,
kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini;
----------------------------
Contoh
Awal Akta Notaris Pengganti lebih dari 1 tahun :
-------------------------
Perikatan Jual Beli
-------------------------------------------------Nomor :
-----------------------
Pada
hari ini, Senin, tanggal 18-05-2009 (delapanbelas Mei dua ribu
sembilan ), pukul 10.00 WITA ( sepuluh Waktu Indonesia Tengah
),------------------------------------- Menghadap kepada saya,
Zulkarnain, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan
Penetapan Majelis Pengawas Pusat, tanggal 11-05-2009 (sebelas Mei Dua
ribu sembilan ) Nomor : …………..,Pengganti dari Hermansyah,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Banjarmasin, dengan
dihadiri para saksi yang saya Notaris, kenal dan akan disebut pada
bagian akhir akta ini;
-----------------------------------------------------------
Akhir
Akta / Penutup Akta
Akhir
akta dimulai dengan perkataan : ----------------------
“ DEMIKIAN AKTA INI “ yang letaknya di tengah –
tengah dan selalu menggunakan huruf besar seluruhnya didalam
penulisanya.
Contoh
:
--------------------
DEMIKIAN AKTA INI ------------------
Dibuat
dan diselesaikan di Banjarmasin, pada hari dan tanggal tersebut, pada
bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
--------------------------------------------------1. Tuan Azis,
lahir di Banjarmasin pada tanggal---------
06-06-1962
(enam Juni seribu sembilan ratus enam
puluh dua ) bertempat
tinggal di Jalan Hasannudin Nomor 16 , Rukun Tetangga 001 / Rukun
Warga 001, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur , Kota
Banjarmasin ---------------------------------
2. Tuan Idris, lahir di
Banjarmasin, pada tanggal --------08-06-1960 (delapan Juni seribu
sembilan ratus enam puluh ), bertempat tinggal di Jalan Sutoyo nomor
10, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Mawar, Kecamatan
Banjarmasin Timur, Kota
Banjarmasin---------------------------------------------------Kedua –
duanya adalah pegawai Kantor Notaris ---Setelah saya, notaris,
membacakan akta ini kepada para penghadap,dan saksi maka segera para
penghadap para saksi, dan saya , notaris , menandatangani akta ini
dan para penghadap segera membubuhkan sidik jari pada lembar
tersendiri yang akan di lekatkan pada minuta akta
ini.-----------------------------------------Dibuat dengan tanpa
perubahan --------------------Minuta akta ini telah ditandatangani
dengan sempurna.-----------------------------------------------------
Yang
perlu menjadi perhatian mengenai akhir akta adalah:
1. Tentang saksi :
Yang dimaksud saksi disini
adalah saksi instrumentair, biasanya adalah pegawai notaries itu
sendiri, minimal dua orang , tetapi ada kemungkinan ada orang lain
yang diminta penghadap untuk menjadi saksi
2. Pembacaan Akta
Ada kemungkinan penghadap
yang tidak mengerti bahasa yang dipergunakan dalam akta atau bisa
juga bisu atau tuli
3. Penandatanganan akta
Ada kemungkinan penghadap
tidak bisa tandatangan , alasannya harus disebutkan dalam penutup
akta.
PREMISSE
Premisse
adalah bagian dari akta yang menjadi dasar dari apa yang akan
diperjanjikan dalam akta, sehingga itu untuk mempermudah pemahaman
tentang kesepakatan para pihak yang akan dituangkan dalam isi akta
dalam perjanjian tersebut.
Premisse
biasanya diawali dengan :
1.
Apabila penghadap bertindak untuk diri sendiri :
- Para penghadap
menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa
-------------------------------------------- dst
Bahwa
-------------------------------------------- dst
2. Apabila penghadap bertindak
dalam jabatan ataupun
dalam kedudukan untuk diri
sendiri dan jabatan
tertentu :
- Para penghadap bertindak
sebagaimana ( dalam kedudukannya ) tersebut diatas menerangkan
terlebih dahulu :
Bahwa
---------------------------------------------- dst
Bahwa
---------------------------------------------- dst
Isi
Akta
Isi akta adalah bagian dari
akta yang memuat kehendak dari para pihak , dan bahagian dari akta
tersebut memuat syarat-syarat essensialis ( yang harus ada ) dalam
isi akta dan syarat-syarat yang dikehendaki oleh para pihak ( aksi
essesallia ).
Contoh :
Dalam perjanjian sewa
menyewa syarat essensi yang harus ada antara lain :
1. Obyeknya harus ada,
dibuktikan dengan tanda bukti haknya ( sertifikatnya );
2. Pemegang haknya (
pemiliknya );
3. Jangka waktu sewa
menyewanya;
4. Harga sewa menyewanya;
5. Cara pembayarannya;
6. Fasilitasnya;
7. Sanksinya.
CONTOH KOMPARISI ( SEDERHANA )
1. Tuan WIJAYA, wiraswasta,
lahir di Banjarmasin, ----pada tanggal 20-08-1960 ( dua puluh
Agustus seribu- sembilan ratus enam puluh ), Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jalan Mawar, Nomor 19, Rukun-- Tetangga 001,
Rukun Warga 001, Kelurahan Melati ,-- Kecamatan Banjarmasin Barat,
Kota Banjarmasin, ----Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 98076589
Selanjutnya disebut Pihak Pertama -----------------------
CONTOH KOMPARISI ( didampingi
suami / istri )
1. Tuan Imansyah, Wiraswasta,
lahir di Banjarmasin,----- pada tanggal 27-01-1970 (dua puluh tujuh
Januari -----seribu sembilan ratus tujuh puluh ,Warga Negara
-----Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kamboja ---------Nomor 30,
Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, --Kelurahan, Kamboja, Kecamatan
Banjarmasin ---------Tengah, Kota Banjarmasin, Pemegang Kartu Tanda
---Nomor : 09.03.27011970.0002 ----------------------------
Menurut
keterangannya dalam melakukan perbuatan ------hukum dibawah ini telah
mendapat persetujuan dari -------istrinya yang turut menghadap
dihadapan saya, Notaris, --yaitu Nyonya BUNGA , lahir di Banjarmasin,
pada ------- tanggal 09-09-1980 (sembilan September seribu sembilan
ratus delapan puluh ( 09-09-1980 ), Warga Negara --------Indonesia ,
bertempat tinggal sama dengan suaminya -----tersebut diatas,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk ,--------Nomor : 09.03.09091980.002,
---------------------------------Selanjutnya disebut Pihak Pertama
---------------------------
Contoh
Komparisi
(Penjual
bertindak dg surat persetujuan dari suami/istri )
1. Tuan Bekti, swasta,lahir di
Banjarmasin, pada tanggal 02-05-1977 (dua Mei seribu sembilan ratus
tujuh ----- puluh tujuh ), Warga Negara Indonesia, bertempat ---
tinggal di Jalan Sutoyo Nomor 110, Rukun Tetangga -003, Rukun Warga
003, Kelurahan Melati, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,
Pemegang -----Kartu Tanda Penduduk Nomor : 01.03.22051977.0003
Menurut keterangannya dalam
melakukan perbuatan ------
hukum
telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu -----Nyonya Tuti,
lahir di Banjarmasin pada tanggal----------03-06-1980 ( tiga Juni
-seribu sembilan ratus delapan puluh),Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal yang sama dengan suaminya tersebut diatas. Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 01.03.33061980.0003. Sedemikian
berdasarkan kekuatan surat persetujuan Tanda Rela dan Kuasa yang
dibuat dibawah tangan tertanggal 01-07-2009satu Juli dua ribu
sembilan ( 01-07-2009 ). Aslinya bermaterai cukup, telah diketahui
Kepala Desa Melati tertanggal ………., nomor ……….., serta
dikuatkan oleh Camat Banjarmasin Barat tertanggal ………., nomor
…………..,dan dilekatkan pada minuta akta ini,
-----------------------------------------------------------
Contoh
Komparisi
( para ahli waris memberi kuasa pada salah satu ahli waris)
( para ahli waris memberi kuasa pada salah satu ahli waris)
1.Tuan
Bhekti, swasta, lahir di Banjarmasin pada tanggal dua Mei seribu
sembilan ratus tujuh puluh tujuh ( 02-05-1977 ),--- warga Negara
Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk --Nomor :
1234.567891.0001.---------------------------------------- Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak : --------------a. Untuk diri
sendiri ; -----------------------------------------------b.
Berdasarkan kekuatan akta Kuasa tertanggal ----------------
20-02-2009 ( dua puluh Pebruari duaribu sembilan
) dengan
Akta Nomor : 09, di buat dihadapan Sastro,
Sarjana
Hukum,Notaris di
Banjarmasin.----------------------------------
Asli
Akta ditunjukkan kepada saya, Notaris, dan dilekatkan -
pada
minutanya akta ini; -------------------------------------------
1. Nyonya
Siti, Ibu Rumah Tangga, lahir di Banjarmasin pada
tanggal 09-09-1952 ( sembilan September seribu
sembilan ratus lima puluh dua ( 09-09-1952 )
---------------------------
2.Tuan
Gareng , Swasta, lahir di Banjarmasin pada tanggal --
02-02-1957 (dua Pebruari seribu sembilan ratus
lima puluh tujuh )
---------------------------------------------------------------
3.Tuan
Feri, wiraswasta, lahir di Banjarmasin pada tanggal -
05-05-1962 (lima Mei seribu sembilan ratus enam
puluh dua ) ;
--------------------------------------------------------------
Kesemuanya
tersebut diatas bertempat tinggal di Jalan Kamboja Nomor 17, Rukun
Tetangga 018, Rukun Warga 004, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin
Tengah, Kota Banjarmasin , Provinsi Kalimantan Selatan ;
------------------------------------Yang diwakili dan yang mewakili
tersebut diatas selaku ahli waris dari almarhum Tuan Amir yang telah
meninggal dunia pada tanggal 10-01-2005 (sepuluh Januari duaribu lima
) di Banjarmasin;
-------------------------------------------------------------Demikian
berdasarkan Surat Pernyataan/Keterangan Waris dibuat dibawah tangan
pada tanggal 03-03-2005 (tiga Maret duaribu lima ) yang telah
diketahui oleh Lurah Kelurahan Kamboja tanggal 04-03-2005 (empat
Maret dua ribu lima ) Nomor : 123/THN/2005 dan dikuatkan oleh Camat
Kecamatan Banjarmasin Selatan, tanggal 04-03-2005 (empat Maret dua
ribu lima) Nomor : 456/BJS/2005. Aslinya bermaterai cukup dan
dilekatkan pada minuta akta ini.
--------------------------------------
Contoh
Komparisi
( sebagian ahli waris memberi kuasa kepada orang lain )
( sebagian ahli waris memberi kuasa kepada orang lain )
- Tuan Bhekti, swasta, lahir di Banjarmasin pada--------- tanggal 02-05-1977 (dua Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh ), warga Negara Indonesia, ---------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12345678 Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : -------- Untuk diri sendiri ------------------------------------------- Selaku ahli waris dari almarhum Tuan Amir yaitu---
- Nyoya Sisri, Ibu Rumah Tangga, lahir di Banjarmasin pada tanggal 06-06-1965 (enam Juni seribu sembilan ratus enam puluh lima ), ------------------------------------
Warga
Negara Indonesia , Bertempat tinggal di Jalan Nakula Nomor : 100,
Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Pemurus Dalam,
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan
Selatan ; ----------------------------------------Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 1230987 Menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak berdasarkan kekuatan akta KUASA tanggal
----------10-02-2005 (sepuluh Pebruari dua ribu lima) Nomor : 10,
dibuat dihadapan SASTRO, Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin
.---------------------------------Asli Salinan Akta diperlihatakan
kepada saya, Notaris, dan dilekatkan pada minuta akta ini
:---------------------
Sedemikian
sah bertindak mewakili untuk dan atas nama:-
1. Nyonya Siti, Ibu Rumah
Tangga, lahir di-------------- Banjarmasin pada tanggal 09-09-1952
(Sembilan---- September seribu sembilan ratus lima puluh dua)----
2. Tuan Gareng , Swasta,
lahir di Banjarmasin pada tanggal 02-02-1957 (dua Pebruari seribu
sembilan ratus lima puluh tujuh)------------------------------------
3.
Tuan Feri, wiraswasta, lahir di Banjarmasin pada ---
tanggal 05-05-1962 (lima Mei
seribu sembilan ratus enam puluh dua ) ;
--------------------------------------Ketiganya tersebut diatas
bertempat tinggal di Jalan Kamboja Nomor 17, Rukun Tetangga 018,
Rukun Warga 004, Kelurahan Mawar, Kecamatan ----Banjarmasin Tengah,
Kota Banjarmasin , Propinsi Kalimantan Selatan ;
------------------------------------
Yang
diwakilinya tersebut diatas selaku ahli waris dari almarhum Tuan Amir
yang telah meninggal dunia pada tanggal Tuan Amir yang telah
meninggal dunia pada tanggal 10-01-2005 (sepuluh Januari duaribu
lima),di Banjarmasin;
-----------------------------------------------------Sedemikian
berdasarkan Surat Pernyataan/Keterangan Waris
dibuat dibawah tangan pada tanggal 03-03-2005 ( tiga Maret duaribu
lima) yang telah diketahui oleh Lurah Kelurahan Kamboja tanggal
04-03-2005 (empat Maret dua ribu lima), Nomor : 123/THN/2005 dan
dikuatkan oleh Camat,Kecamatan Banjarmasin Tengah, tanggal
-----04-03-2005 ( empat Maret dua ribu lima ), Nomor : 456/BJS/2005.
Aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini.
--------------------------------------------
Contoh
Komparisi
( Pembeli dikuasakan )
( Pembeli dikuasakan )
2.Tuan Waskita, Swasta,lahir di
Banjarmasin pada tanggal 28-08-1965 (dua puluh delapan Agustus seribu
sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia,bertempat
tinggal di Jalan Sadewa Nomor 20, Rukun Tetangga 002,Rukun Warga
002, Kelurahan Pemurus Dalam , Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor :123 987 65 -
Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan oleh
karena itu sah mewakili untuk dan atas nama Tuan Rusdiansyah, Swasta,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal 05-08-1965 (lima Agustus seribu
sembilan ratus enam puluh lima ), Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal di Jalan Arjuna Nomor 10, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 001, Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 123 56789 ---
Sedemikian
berdasarkan kekuatan Surat Kuasa yang dibuat dibawah Tangan
tertanggal 01-09-2009 (satu September dua ribu sembilan )
--------------------------------
Aslinya
bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini .
-----------------------------------------------------------
Contoh
KomparisiMewakili anak yang belum dewasa,
maka menjalankan kekuasaan orang tua kalau kedua orang tuanya masih
hidup
Contoh
:
Apabila
orang tua/wali bertindak untuk anaknya yang belum dewasa ;
Tuan
Suto, Pengusaha, lahir di Banjarmasin pada tanggal 10-03-1967
(sepuluh Maret seribu sembilan ratus enam puluh tujuh ),bertempat
tinggal di Jalan Arjuna Nomor : 12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga
002, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor :12343 Menurut keterangannya dalam hal ini
bertindak sebagai ayah yang menjalankan kekuasaan orang tua atas
anaknya yang belum dewasa bernama Nona Ita, lahir di Banjarmasin pada
tanggal 10-03-1967 (sepuluh Juni Seribu sembilan ratus sembilan puluh
delapan),bertempat- tinggal yang sama dengan penghadap
------------------------
Apabila
ayahnya sakit, yang mewakili ibunya, komparisinya adalah : Nyonya
Ani, Ibu Rumah Tangga, lahir di Banjarmasin pada tanggal 10-07-1969
(sepuluh Juli seribu sembilan ratus enam puluh sembilan)---------
Bertempat
tinggal di Jalan Arjuna Nomor : 12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga
002, Keluraanhan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 123.4567.0002
-------------------Menurut keterangannya oleh karena suaminya sakit
tidak bisa menjalankan kekuasaan orang tua dalam hal ini bertindak
seorang ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dari anaknya yang
belum dewasa bernama Nona Ita, lahir di Banjarmasin pada tanggal
10-06-1998 (sepuluh Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh
delapan) , ---
bertempat
tinggal yang sama dengan penghadap -----------
Contoh
Komparisi
( Dalam hal orang tua ingin menjual harta anaknya )
( Dalam hal orang tua ingin menjual harta anaknya )
- Tuan Waskita, Swasta,lahir di Banjarmasin pada tanggal 28-08-1965 (dua puluh delapan Agustus seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Sadewa Nomor 20 , Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002 ,---------- Kelurahan Pemurus Dalam , Kecamatan Banjarmasin Selatan,Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Pemegang Kartu Tanda Penduduk -------------Nomor :123.98765.0001------------------------------------
Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali dari anak
kandunganya yang belum dewasa, yang bernama Nona Indah, Pelajar,lahir
di Banjarmasin pada tanggal 10-02-1999 (sepuluh Pebruari seribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan), bertempat tinggal yang sama
dengan orang tuanya tersebut diatas ; -----------------
Dan
untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh ijin
dari Pengadilan Negeri-------------- Banjarmasin ;
----------------------------------------------------
Sedemikian
berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal
25-04-2009 (dua puluh lima April dua ribu sembilan ), Nomor
12/PN/BJM/2009 --------
Yang
salinannya diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan foto kopinya
dilekatkan pada minuta akta ini , dan ditunnjuk untuk melakukan
kekuasaan orang tua dari anaknya yang belum dewasa tersebut diatas
-----------------
Draft
Perikatan Jual Beli ( Sederhana )
--------------------------
Perikatan Jual Beli
----------------------------------------------------Nomor : 01.
-----------------------Pada hari ini, Senen, tanggal 08-01-2009
(delapan Januari dua ribu sembilan),Pukul 10.00 WITA (sepuluh Waktu
Indonesia Tengah.---------------------------------------Menghadap
kepada saya,Supriyansyah,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris Kota Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya,
Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
-----------------------1. Tuan Rama, wiraswasta, lahir di Banjarmasin
pada ---
Tanggal 30-12-1950 ( tiga
puluh Desember seribu sembilan ratus lima puluh ), warga Negara
Indonesia --
bertempat
tinggal di Jalan Sadewa Nomor 20 , Rukun -
Tetangga
002, Rukun Warga 002 , Kelurahan Pemurus
Dalam
,Kecamatan Banjarmasin Selatan,Kota ----------
Banjarmasin,
Provinsi Kalimantan Selatan, -------------
Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor :123987 -- Menurut keterangannya dalam melakukan
perbuatan hukum dibawah ini di dampingi dan telah mendapat
persetujuan dari istrinya yang turut pula menghadap dihadapan
saya,Notaris, ialah Nyonya Anis, Ibu-------- Rumah Tangga, lahir di
Surabaya pada tanggal -------01-06-1955 (satu Juni seribu sembilan
ratus lima puluh lima), warga Negara Indonesia, bertemapat tinggal
yang sama dengan suaminya tersebut diatas Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 12323456 yang selanjutnya disebut
--------------------------------------------- PIHAK PERTAMA (
PENJUAL ) --------
- Tuan Hamsyah , swasta, lahir di Banjarmasin pada ---
Tanggal
02-05-1959 ( dua Mei seribu sembilan ratus lima puluh sembilan ),
warga Negara Indonesia ----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor : 12345-
Selanjutnya disebut :
--------------------------------------
------------- PIHAK KEDUA (
PEMBELI ) -----------
Para
penghadap telah saya, Notaris, kenal , -----------------Para
penghadap masing – masing di dalam kedudukannya tersebut terlebih
dahulu memberitahukan dan menerang kan dalam akta ini sebagai berikut
: --------------------------Sebidang tanah pekarangan beserta segala
sesuatu yang tumbuh, berdiri dan tertanam diatasnya tanpa kecuali Hak
Milik : 77 , Pemurus Baru, seluas 150 M 2 ( seratus lima puluh meter
persegi ) terletak di Desa Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin
Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Diuraikan dalam Surat Ukur
tertanggal --------- 01-10-2002 ( satu Oktober dua ribu dua), Nomor :
03/2002, lebih jauh diuraikan dalam sertifikat tertanggal 03-11-2002
(tiga Nopember dua ribu dua tercatat atas nama : Rama
----------------------------------------------------Yang aslinya
telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dilekatkan
pada minuta akta ini. ----------Bahwa tanah hak tersebut diatas
berikut dengan segala sesuatu yang tumbuh, berdiri tertanam diatasnya
tanpa terkecuali, dengan tidak mengurangi peraturan perundang an yang
berlaku, akan dijual oleh Pihak Pertama kepada dan harganya telah
dibayar lunas oleh Pihak Kedua dengan uang tunai sebanyak Rp.
150.000.000 ;( seratus lima puluh juta rupiah ), sebelum penanda
tanganan akta ini, dan telah dibuatkan tanda terima tersendiri
---Bertalian dengan hal – hal tersebut diatas maka untuk
menghindari segala sesuatu yang tidak dikehendaki para pihak
dibelakang hari, maka para pihak telah saling setuju dan mufakat
membuat perikatan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
: ---------------------------------
----------------------------
Pasal 1 ---------------------------
Dengan
telah dibayarnya tunai dan diterimanya lengkap segenap uang harga
penjualan / pem bayarannya tersebut, maka pada saat pelunasannya
tersebut semua dan segala hak, kewenangan, kewajiban, resiko,
tanggungjawab serta segala untung rugi dan segala sesuatu yang telah
diperjual belikan tersebut telah beralih dari Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua, sehingga saat itu juga Pihak Kedua telah berhak
sepenuhnya bertindak selaku pemegang hak itu dan pemiliknya yang sah
atas segala sesuatu yang telah dibelinya.
---------------------------------------------------------
----------------------------
Pasal 2 ----------------------------
Tanah
hak tersebut dijual belikan dalam keadaan sebagaimana adanya berikut
dengan semua dan segala yang tumbuh, berdiri, dan bertanam diatasnya
tanpa terkecuali
---------------------------------------------------------
----------------------------
Pasal 3 ----------------------------
Semua
dan segala sesuatu yang telah diperjual belikan tersebut telah
diketahui serta dimaklumi sepenuhnya oleh Pihak Kedua yang tiada
meminta keterangan lebih lanjut didalam akta ini.
-------------------------------------------------
----------------------------
Pasal 4 -----------------------
Tanah
hak serta semua dan segala sesuatu yang tumbuh, berdiri, dan
tertanam diatasnya tersebut diperjual belikan dalam keadaan bebas
dari segala ikatan serta pemberatan / pembebanan, bebas dari hak
tanggungan, hak pakai hasil serta bebas dari segala sitaan dan
sengketa ------------------
-----------------------------
Pasal 5 -------------------------
Tanah
hak beserta semua dan segala sesuatu yang tumbuh, berdiri, dan
tertanam diatasnya tersebut diperjual belikan dengan harga tersebut
diatas dari segala/segenap hak penghuniannya serta kosong dari
barang-barang, sehingga jika ternyata ada biaya atau ongkos
pengosongan dan lain sebagainya, maka hal tersebut menjadi
tanggungan dan pembayaran Pihak Pertama sepenuhnya.
------------------------------------------------------
------------------------------
Pasal 6 -------------------------
Segala
sesuatu yang telah diperjual belikan tersebut pada saat pembayaran
pelunasannya ini telah diserahkan secara nyata dengan timbang terima
dan yuridis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
----------------------------------
-------------------------------
Pasal 7 -----------------------
Macamnya
hak atas tanah yang kelak akan didapat oleh Pihak Kedua akan menjadi
resiko Pihak Kedua tersebut -------------------------------- Pasal
8 -------------------------
Pelaksanaan
pembalikan nama ataupun prosedur yang dimaksud akan dilakukan
dihadapan Instansi/pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku dan kapan saja dikehendaki oleh oleh Pihak
Kedua dengan mengingat ketentuan yang diberikan oleh Instansi yang
bersangkutan ------------------------------------
------------------------------
Pasal 9 -------------------------
Sebelum
dilakukan pembalikan nama ataupun prosedur yang dimaksud, maka atas
resiko sendiri Pihak Kedua, untuk sementara diperkenankan
memakai/meminjam nama Pihak Pertama atas segala sesuatu yang telah
yang telah diperjual belikan tersebut secara rela dan cuma-cuma
--------------------------------------------------------------
-----------------------------
Pasal 10 -------------------------
Pelaksanaan
pemindahan hak/pembalikan nama ataupun prosedur yang dimaksud dari
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atau pihak-pihak yang akan
ditunjuknya secara leluasa akan dilakukan, baik dengan hadirnya Pihak
Pertama secara pribadi, atau dengan surat kuasa dibawah tangan
dan/atau Kuasa dalam bentuk Notariil, sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang ditetapkan oleh---------- instansi/pejabat
yang bersangkutan.---------------------------
----------------------------
Pasal 11 --------------------------
Pihak
Pertama menjamin sepenuhnya atau seluas-luasnya, bahwa ia adalah
satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan penjualan serta
penyerahan kosongnya tanah tersebut, dan dengan demikian Pihak
Pertama juga menjamin tiadanya gangguan dan/atau turut berhak atas
segala sesuatu yang diperjual belikan tersebut beserta dengan
penyerahan kosongnya. -------------------------------
--------------------------------
Pasal 12 ----------------------
Untuk
lebih memberi keleluasaan kepada Pihak Kedua maka dengan akta
saya,Notaris, hari ini Nomor : 02 -------Pihak Pertama telah memberi
kuasa, kepada Pihak Kedua; Kuasa mana tidak dapat dicabut/ditarik
kembali dan tidak dapat gugur/berakhir dengan pelepasan dari
sebab-sebab yang dapat mengakibatkan gugurnya/berakhirnya kuasa,
karena kuasa yang dimaksud merupakan syarat mutlak yang tidak
terpisahkan dengan telah terjadinya pembayar- an lunas segenap harga
penjualan/pembeliannya tersebut
-------------------------------
Pasal 13 -------------------------
Masing-masing
pihak diwajibkan mengikatkan diri untuk saling memberikan bantuan
sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya serta secara suka rela dan
cuma-cuma didalam segala pelaksanaan perikatan ini, terutama didalam
pelaksanaan pemindahan hak/pembalikan nama ataupun prosedur yang
dimaksud -----------------------------
-----------------------------
Pasal 14 --------------------------
Masing-masing
pihak diwajibakan serta mengikatkan diri untuk melaksanakan perikatan
ini dengan penuh etikad baik serta kejujuran dan sekali-kali tidak
akan melakukan sesuatu tindakkan yang sekiranya akan dapat merugikan
dan/atau pihak lainnya tersebut.Dan bahwa seberapa masih diperlukan
disini ditegaskan bahwa perikatan ini mengikat segenap ahli waris
Pihak Pertama-----------------
------------------------------
Pasal 15 -------------------------
Semua
dan segala beaya/ongkos pemindahan hak/ pem balikan nama ataupun
prosedur yang dimaksud, begitu pula apabila menurut peraturan harus
dilepaskan haknya dan permohonan hak baru apapun namanya adalah
menjadi beban dan pembayaran pihak kedua ---------------
-------------------------
Pasal 16 ------------------------------
Hal-hal
yang tidak dan/atau tidak cukup diatur didalam perikatan ini, akan
diputuskan bersama para pihak secara musyawarah serta dengan
berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perjanjian ini
----------------------
---------------------------
Pasal 17 ---------------------------
Dalam
semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan perikatan ini,dan
segala akibatnya, maka kedua belah pihak telah memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Banjarmasin
-----------------------------------------------------
----------------------DEMIKIAN
AKTA INI -----------------
Dibuat
dan diselesaikan di Banjarmasin, pada hari, dan tanggal tersebut pada
bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
----------------------------------------------------
1.Tuan Andi, Sarjana Hukum,
lahir di Banjarmasin pada tanggal 06-06-1968 (enam Juni seribu
sembilan ratus enam puluh delapan ) yang bertempat tinggal di Jalan
Tenggiri Nomor 12, Rukun Tetangga 002,Rukun Warga 002, Kelurahan
Mawar, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan
--------------------------------------------------------------
2.Nyonya Ida, Sarjana Hukum,
lahir di Banjarmasin pada tanggal 06-06-1968 ( enam Juni seribu
sembilan ratus enam puluh delapan) yang bertempat tinggal di Jalan
Nuri Nomor 12, Rukun Tetangga 002,Rukun Warga 002, Kelurahan Melati ,
Kecamatan Banjarmasin--------
Tengah.---------------------------------------------------------
Kedua-duanya
pegawai Kantor Notaris, sebagai para saksi
Setelah
saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap,dan saksi
maka segera para penghadap para saksi, dan saya , notaris ,
menandatangani akta ini dan para penghadap segera membubuhkan sidik
jari pada lembar tersendiri yang akan di lekatkan pada minuta akta
ini.------------------------------------------------------------------Dibuat
dengan tanpa perubahan ; -----------------------------Minuta akta ini
telah ditanda tangani dengan sempurna ---Diberikan sebagai salinan.
-------------------------------------
CONTOHPERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI
(
tidak lunas / termin )
-------------------
PENGIKTAN JUAL BELI ---------------
------------------------ Nomor : --------------------
Pada hari ini, Sabtu,
tanggal 02–05–2009 (dua Mei tahun dua ribu sembilan,pukul 11.00
WITA (sebelas Waktu Indonesia Tengah), hadir dihadapan saya
Hermansyah,
Sarjana
Hukum,
Magister
Kenotariatan ,
Notaris Kota Banjarmasin, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan
disebut pada bagian akhir akta ini, yang diperkenalkan kepada saya,
Notaris. ----------------------------
1. Tuan
Ramsah,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal------ 04-07-1980 (empat Juli tahun
seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di
Kota---- Banjarmasin, Jalan Veteran Nomor 10, Rukun Tetangga 026,
Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin---- Utara, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6371048, dalam melakukan perbuatan hukum
telah mendapat per- setujuan dari isterinya yaitu : Nyonya Faziah,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal 02-08-1982 ( dua Agustus tahun
seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Wiraswasta, bertempat
tinggal bersama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda
Penduduk ------Nomor:637145667777010.-------------------------------
selaku
Penjual yang untuk selanjutnya disebut; ------ --------------------
PIHAK
PERTAMA
-----------------
2. Tuan ABDUL
MANAN, lahir
di Barabai, tanggal---------25-05-1950( dua puluh lima Mei tahun
seribu sembilan ratus lima puluh),swasta, bertempat tinggal
di------ Kabupaten Banjar, Jalan Komplek Palapan Permai Blok B
Nomor: 30, Rukun Warga 015, Rukun Warga 004,Kelurahan Manarap Lama,
Kecamatan Kertak Hanyar, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
16.0106.250550.0001,sementara- waktu beradadi Kota Banjarmasin,
selaku Pembeli yang untuk selanjutnya disebut :
------------------------
--------------------
PIHAK
KEDUA
--------------------
Para
penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------
Para
penghadap menerangkan dengan ini membuat perjanji-an pengikatan jual
beli dengan ketentuan-ketentuan dan- atau syarat-syarat sebagai
berikut : ----------------------------------------- PASAL
1
----------------------
Pihak Pertama
berjanji dan mengikat dirinya menjual kepada Pihak Kedua, yang
berjanji dan mengikat dirinya membeli dari Pihak Pertama atas :
---------------------
Sebuah
Ruko serdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 4138/Kelurahan Sungai
Miai, seluas seratus empat puluh meter persegi (140 M2), diuraikan
dalam Gambar Situasi Nomor : 124/SUMI/2007, dengan harga
tetap-------------- Rp.900.000.000;( sembilan ratus juta rupiah
)----------Harga mana tidak dapat diadakan perubahan dalam bentuk
apapun juga
-------------------------------------------------------------------
Pasal 2 ----------------------Uang harga dimaksud cara pembayarannya
atau pelunasan-- nya disetujui bersama para pihak, diatur
sebagai-------
berikut:-----------------------------------------------a.Untuk
pertama kali saat penandatanganan akta ini
uang tunai sebesar Rp.
400.000.000; ( empat ratus juta)dibayar oleh Pihak Kedua, dan
diterima oleh Pihak Pertama, dan sudah dibuatkan dengan tanda terima
atau kwitansi tersendiri ---------------------
b.Sebesar
Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah )---
akan dibayar paling
lambat tanggal 09-06-2009-------- ( sembilan Juni dua ribu sembilan
dengan menggunakan kwitansi tersendiri
---------------------------------
c.Sebesar
Rp. 200.000.000; ( dua ratus juta ) wajib dan
harus dibayar oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 09-07-2009
(sembilan Juli dua ribu sembilan), dengan menggunakan kwitansi
sendiri--Lewatnya batas pembayaran setiap terminnya Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama, berdasarkan kesepakatan para pihak, maka Pihak
Kedua akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 100.000;(
seratus ribu rupiah ) setiap hari pada tiap–tiap termin pembayaran
samapai dengan akhir bulan, lewatnya batas waktu pembayaran tiap
akhir bulan pada setiap terminnya maka perikatan ini menjadi batal,
dan uang yang telah dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
menjadi hak Pihak Kesatu sepenuhnya. Demikian juga pembayaran
terakhir tanggal 09-07-2009 (sembilan Juli dua ribu sembilan),
lewatnya batas tanggal 09-07-2009(sembilan Juli dua ribu sembilan)
maka perikatan jual beli men- jadi batal dan seluruh uang yang telah
dibayarkan Pihak Kedua menjadi milik Pihak Pertama sepenuhnya dan
sebaliknya apabila Pihak Pertama membatalkan Perikatan Jual–beli
ini, maka Pihak Pertama di harus-kan untuk mengembalikan seluruh uang
yang telah di---bayar Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebanyak dua
kali lipat-------------------------------------------Bahwa Para Pihak
mengikatkan diri, berjanji untuk pelaksanaan kesepakatan ini tidak
akan mengadakan tuntutan dalam bentuk apapun juga -------------------
-----------------------
Pasal 3 ---------------------Semua dan segala sesuatu yang telah
diperjual belikan tersebut telah diketahui serta dimaklumi sepenuhnya
oleh Pihak Kedua yang tiada meminta keterangan lebih lanjut di dalam
akta ini ------------------------------
--------------------------PASAL
4 ---------------------
Bahwa
tanah hak tersebut adalah benar – benar hak Milik Pihak Pertama
sepenuhnya, karenanya dengan ini menjamin sepenuhnya pada Pihak Kedua
tiadanya gangguan / gugatan dari Pihak manapun juga yang menyatakan
berhak dan/atau turut berhak atas tanah hak tersebut baik sekarang
maupun di kemudian hari. Apabila ada Pihak Ketiga yang menyatakan
berhak dan memang terbukti kepemilikannya, maka Pihak Pertama
bersedia mengembalikan sejumlah uang yang sudah di terima dari Pihak
Kedua -----------------
--------------------
PASAL
5 -------------------------
Bahwa
penyerahan persil tersebut wajib dilakukan dalam keadaan bebas dari
segala ikatan hak dan kepentingan pihak lain dan dalam keadaan tidak
disita, digadaikan atau ditanggungkan secara bagaimanapun juga kepada
pihak lain. -------------------------------------------
------------------------
PASAL 6 ----------------------
Tanah
beserta dengan semua dan segala sesuatu yang yang berdiri dan
tertanam diatasnya tersebut, diperjual belikan dengan harga tersebut
di dalam keadaan bebas dari segala/segenap hak penghuniannya serta
kosong dari barang – barang, sehingga apabila ada biaya/ongkos
pengosongan dan lain sebagainya, maka hal tersebut menjadi tanggung
jawab Pihak Pertama sepenuhnya ------- -------------------------
PASAL 7
---------------------
Saat
terjadinya pelunasan harga tanah tersebut , maka oleh para pihak akan
dibuat bukti tersendiri yang meyakinkan kedua belah pihak
-------------------------- ------------------------- Pasal 8
---------------------Pada saat terjadinya pelunasan harga tanah
tersebut, maka pada saat itu juga Pihak Kedua telah berhak bertindak
sebagai pembelinya yang resmi dan pemilik/pemegang hak atas tanah
tersebut, sedang untuk pelaksanaan balik nama kepada Pihak Kedua
selalu diberi keleluasaan dan kebebesan untuk menentukan siapa yang
akan bertindak sebagai pembelinya yang resmi atas tanah tersebut
------------------------------------------------------------------------
PASAL 9
--------------------
Hal
yang tidak dan/atau tidak diatur di dalam perjanjian ini akan
ditentukan para pihak secara musyawarah dan mufakat selalu berpedoman
pada ketentuan dan isi perjanjian ini
---------------------------------------------------------Pasal 10
-------------------Semua dan segala beaya/ongkos pemindahan / balik
nama ataupun presedur yang dimaksud, beaya pajak, pajak penghasilan ,
dan beaya akta ini, begitu juga apabila menurut peraturan harus di
lepaskan haknya dan permohonan hak baru apapun namanya adalah menjadi
beban dan pembayaran Pihak Kedua
--------------------------------------------------- Pasal 11
----------------------Masing – masing pihak di wajibkan mengikatkan
diri untuk saling memberikan bantuan sepenuh-penuhnya dan
seluas-luasnya serta secara suka rela dan Cuma – Cuma dalam
melaksanakan perikatan ini, terutama dalam pelaksanaan pemindahan
hak/ balik nama hak atas tanah tersebut
-------------------------------------------------------------------
Pasal 12 ----------------------Para pihak mengenai sesuatu yang
berkaitan dengan pembuatan akta ini dan segala akibatnya memilih
tempat kediaman hukum umum yang tetap dan tidak berubah di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Banjarmasin. -
--------------
DEMIKIANLAH
AKTA INI
------------------- Dibuat dan diselesaikan di Banjarmasin pada hari
ini dan tanggal serta bulan dan tahun tersebut dibagian awal akta
ini, dengan dihadiri oleh para saksi: -------1.Nyonya ANISA,
lahir pada tanggal10-11-1965 (sepuluh -
Nopember
tahun seribu sembilan ratus enam puluh lima-
bertempat tinggal di
Banjarmasin, Jalan Veteran Nomor 55, Rukun Tetangga 023, Kelurahan
Sungai Bilu,------ pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :
16500201165000
2.Nyonya AMINAH,
Sarjana Agama,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal10-11-1965 (dua puluh September
tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), bertempat tinggal di
Banjarmasin,Jalan Sungai Jingah Nomor 5, Rukun Tetangga 004,
Kelurahan Sungai Jingah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
:637104.600977.0003, -----Keduanya pegawai kantor Notaris.sebagai
para saksi---Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para
penghadap dan saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya,
Notaris, menandatangani akta ini, para penghadap segera membubuhkan
sidik jari pada lembar tersendiri yang akan dilekatkan pada minuta
akta ini.-------------------------------------
Dibuat
tanpa perubahan --------------------------------Minuta akta ini telah
di tanda tangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN
----------------------------
CONTOH
KUASA UNTUK MENJUAL
---------------------
KUASA MENJUAL--------------------
-----------------------
NOMOR : -----------------Pada hari ini, Senen, tanggal
23-11-2009(dua puluh tiga Nopember dua ribu sembilan),Pukul 10.00
WITA (sepuluh - Waktu Indonesia
Tengah---------------------------------Menghadap kepada saya, Kusuma
Wardani, SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN, Notaris, Kota
Banjarmasin,dengan dihadairi para saksi yang saya, Notaris, kenal
dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------1.
TUAN SASMITA, swasta, lahir di Banjarmasin, pada----
tanggal 02-04-1952
(dua April seribu sembilan ratus lima puluh dua ( 02-04-1952 )Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kutilang Nomor 99, Rukun
Tetangga 02, Rukun Warga 02, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan
Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, -----
Provinsi Kalimantan
Selatan,Pemegang Kartu Tanda --- Penduduk Nomor 123.567899.0003
---------------------Menurut keterangannya dalam melakukan
perbuatan----- hukum di bawah ini telah mendapat persetujuan dari
istrinya yang turut juga menghadap dihadapan nsaya, Notaris, yaitu
Nyonya BUNGA, lahir di Banjarmasin--- pada tanggal 09-09-1955
(sembilan September seribu-- sembilan ratus lima puluh lima), warga
Negara ------Indonesia,yang bertempat tinggal yang sama dengan---
suaminya tersebut diatas Pemegang Kartu Tanda----- - Penduduk Nomor :
123.7896566.0003.------------------Selanjutnya disebut : Pemberi
Kuasa/Pihak Pertama –
2. Tuan JAYA WIJAYA,
swasta, lahir di Banjarmasin, pada tanggal28-08-1965 (dua puluh
delapan Agustus ribu-- sembilan ratus enam puluh lima), warga
Negara------- Indonesia,bertempat tinggal diJalan Bandeng Nomor:23
Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02,Kelurahan Kebun--- Bunga, Kecamatan
Banjarmasin Tengah, Provinsi-------
Kalimantan
Selatan,Pemegang Kartu Tanda Penduduk----- Nomor
:113.987699988.0003,Selanjutnya disebut------- Penerima Kuasa atau
Pihak Kedua
----------------------------------------KHUSUS--------------------------Untuk
dan atas nama pemberi kuasa tersebut,menjual, mengalihkan, memindah
tangankan dan melepaskan hak-- kepada siapapun atas :
-----------------------------Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya
berdiri sebuah rumah permanen, dengan Hak Milik Nomor : 25- seluas
1500 M2(seribu lima ratus meter persegi),ter-letak di Kelurahan Kebun
Bunga, Kecamatan Banjarmain Tengah,Provinsi Kalimantan
Selatan.Diuraikan dalam surat ukur tertanggal13-06-2000(tiga belas
Juni tahun duaribu), Nomor : 250/BJM/2000, lebih jauh ---diterangkan
dalam sertifikat tertanggal 20-11-2000 (dua puluh Nopember dua ribu
) tercatat atas nama :
SASMITA.--------------------------------------------Yang aslinya
lebih diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan foto copynya
dilekatkan pada minuta akta ini.Untuk segala urusan yang dimaksud
diatas tersebut, maka yang diberi kuasa berhak antara lain, menghadap
dimana perlu, memberikan segala keterangan dan penjelasan, serta
melengkapi segala surat-surat/bukti-bukti dan kelengkapan–kelengkapan
lain,- dan melakukan segala perjanjian dan perikatan yang diperlukan,
menentukan dan turut serta menentukan segala persyaratan, menerima
jumlah uang hasil penjualan, memberikan tanda terima/kwitansi yang
sah dan sempurna, menanda tangani segala surat/akta/
formolir/isian-isian,mengajukan surat–surat permohon
an,melakukan,penyerahan,dan apabila belum dikonversi maka
memohon untuk melakukan konversi, harus me-----lengkapi segala
ketentua –ketentuan dan persyaratan- yang diperlukan/diharuskan,
membayar segala beaya---atau ongkos,meminta surat tanda terima
kwitansi, serta menjalankan semua dan segala tindakan atau perbuatan
yang diperlukan/diharuskan, sedemikianrupa sehingga urusan tersebut
selesai dengan sebaik–baik nya :
------------------------------------------- Turut juga menghadap
dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi yang sama adalah :
Tuan Jaya Wijaya -Sebagai yang menerima kuasa, dengan ini menyatakan
menerima, pemberian kuasa tersebut serta sanggup melaksanakannya
sebagaimana mestinya, serta penuh rasa tanggung jawab,
------------------------Penghadap telah saya, Notaris, kenal
-------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI
----------------Dibuat dan selesaikan di Banjarmasin, pada hari dan
tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
-----------------------------------1. Nyonya ANISA,
lahir pada tanggal 10-11-1965------
(sepuluh Nopember
tahun seribu sembilan ratus enam
puluh lima),
bertempat tinggal di Banjarmasin,---
Jalan Veteran Nomor
55,Rukun Tetangga 023,--------
Kelurahan Sungai
Bilu, pemegang Kartu Tanda-------
Penduduk Nomor :
16.5002.101165.0001 -------------
2.Nyonya AMINAH,
Sarjana Agama,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal 20-09-1977(dua puluh September
tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), bertempat tinggal di
Banjarmasin,Jalan Sungai Jingah Nomor 5, Rukun Tetangga 04, Kelurahan
Sungai Jingah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
:637104.600977.0003, ---- Keduanya pegawai kantor Notaris,sebagai
para saksi -Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para
penghadap dan saksi,maka segera para penghadap- para saksi dan saya,
Notaris, menandatangani akta ini,dan para penghadap segera
membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri yang akan dilekatkan
pada minuta akta ini. -----------------------------------Dibuat tanpa
perubahan -----------------------------Minuta akta ini telah di tanda
tangani dengan sempurna
-------------------------------------------Diberikan sebagai SALINAN
-------------------------
CONTOH
:
----------------PERJANJIAN
SEWA MENYEWA --------------------------------------NOMOR :
----------------------- Pada hari ini, Selasa,tanggal 24-11-2009 (dua
puluh---- empat Nopember dua ribu sembilan ), Pukul 10.00 WITA---
(sepuluh Waktu Indonesia Tengah )----------------------Menghadap
kepada saya, Sultan, Sarjana Hukum,Magister Kenotariatan,Notaris,
Kota Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris,
kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
--------------
1.TUAN
Sukri, swasta, lahir di Banjarmasin, pada ------
tanggal
02-04-1952 (dua April seribu sembilan ratus—
lima puluh dua Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kutilang Nomor 99,
Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 02, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan
Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin,Provinsi-------- Kalimantan
Selatan,Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 123.567899.0003
-------------------------------Menurut keterangannya dalam melakukan
perbuatan hukum di bawah ini telah mendapat persetujuan dari istrinya
ibu Rumah Tangga, yang
turut juga menghadap dihadapan saya, Notaris, yaitu Nyonya ANI, lahir
di Banjarmasin pada tanggal 09-09-1955 (sembilan September seribu
sembilan ratus lima puluh lima ), warga Negara------- Indonesia,yang
bertempat tinggal yang sama dengan suaminya tersebut diatas Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 123.7896566.0003.-------------------Yang
selanjutnya disebut : ----------------------------------- PIHAK
PERTAMA ( YANG MENYEWAKAN ) ---------
2.Tuan
HAMZAH, swasta, lahir di Banjarmasin, pada------
Tanggal
28-08-1965 (dua puluh delapan Agustus ribu--
sembilan
ratus enam puluh lima), warga Negara--------
Indonesia,bertempat
tinggal di Jalan Bandeng Nomor 45
Rukun
Tetangga 01, Rukun Kelurahan Kebun Bunga,------
Kecamatan
Banjarmasin Tengah, Provinsi Kalimantan----
Selatan
---------------------------------------------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11398769999999-
Yang
selanjutnya disebut : --------------------------------------- PIHAK
KEDUA ( YANG MENYEWA ) ------------Para penghadap masing – masing
menerangkan didalam akta ini bahwa, Tuan SUKRI, dalam kedudukannya
tersebut diatas, yalah Pihak Pertama, telah menyewakan kepada Pihak
Kedua berupa,bangunan rumah dengan ukuran lebih kurang panjang 10 M (
sepuluh meter, lebar 10 M -------( sepuluh meter ) atau seluas kurang
lebih 100 M2 -----( seratus meter persegi ) berdiri diatas tanah
seluas Nomor : 245 , yang terletak di Kelurahan Pemurus Baru,
Kecamartan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan,
diuraikan dalam gambar situasi tertanggal ----21-03-2003 (dua puluh
satu Maret dua ribu tiga),------- Nomor : 80/2003, lebih jauh
diuraikan dalam sertifikat tertanggal 21-03-2003 (dua puluh satu
Maret dua ribu tiga), atas nama : Tuan SUKRI
-------------------------Yang dikenal dengan nama persil yang
terletak di Jalan Panda Nomor : 19, Pemurus Baru, Banjarmasin
Selatan, --Dengan fasilitas
:---------------------------------------Aliran listrik PLN yang
menyala sebesar 3000 Watt -----Air minum dari PDAM
-------------------------------Fasilitas tambahan :
------------------------------------ 1 ( satu ) satu set kursi tamu
Merk Ligna ------------ 1 ( satu ) peralatan dapur ( Kicthen Set )
----------- 3 ( tiga ) buah almari pakaian Merk Ligna ------------ 1
( satu ) set meja makan Merk Ligna -----------------Demikian
berdasarkan DAFTAR INVENTARIS BARANG yang dibuat dibawah tangan
tertanggal 20-02-2006 (dua puluh Pebruari dua ribu enam) yang ditanda
tangani para pihak dan saya, Notaris,
------------------------------------Aslinya bermaterai cukup dan
dilekatkan pada minuta akta
ini,----------------------------------------------Menurut keterangan
Pihak Pertama, hak milik tersebut hak penuh dan luas
------------------------------------Segala sesuatu sudh diketahui
dengan baik oleh pihak kedua, dan tidak meminta keterangan lebih
lanjut dalam akta ini
----------------------------------------------Demikian
peraturan–peraturan dan ketentuan–ketentuan serta syarat–syarat
yang dimaksud diatur dalam pasal – pasal berikut ini :
------------------------------------------------------------Pasal
1-----------------------Sewa menyewa ini dimulai pada tanggal
24-11-2009 ( dua puluh empat Nopember dua ribu Sembilan), dan akan
dilaksanakan dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun lamanya, oleh karena
itu akan selesai atau berakhir masa sewanya pada tanggal 24-11-2010 (
dua puluh empat Nopember dua ribu sepuluh )
--------------------------------------------------- Pasal 2
----------------------Uang sewa untuk masa jangka waktu 1 ( satu )
tahun tersebut di atas sejumalah Rp. 30.000.000; ( tiga puluh juta
rupiah ).Jumlah tersebut sudah dibayar oleh pihak Kedua kepada pihak
pertama sebelum penandatanganan akta ini,
-------------------------------------------------
------------------------Pasal 3 -----------------------Pihak kedua
mengaku menerima segala sesuatu yang telah disewanya tersebut dalam
keadaan sebagaimana adanya dan berjanji serta sanggup, diwajibkan,
dan diharuskan untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara
dengan baik kepada pihak pertama serta kosong dari pihak penghuni dan
barang – barangnya pada waktu berakhirnya sewa-menyewa ini,
demikian juga pihak kedua dalam bentuk, cara dan alas an apapun juga
dilarang untuk meminta uang pesangon dan/atau ganti rugi kepada pihak
pertama -----------------------------------------
-----------------------Pasal 4 ------------------------Pihak kedua
dalam bentuk/cara apapun juga dilarang untuk mengoperkan/menyewakan
lagi, baik sebagian maupun seluruhnya segala apa yang telah disewanya
itu kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu
dengan pihak pertama
---------------------------------------------------------Pasal 5
------------------------Apabila pada waktu berakhirnya sewa-menyewa
ini pihak kedua masih membutuhkan rumah tersebut, pihak kedua wajib
memberitahukan kehendaknya itu kepada pihakpertama sedikitnya 3 (
tiga ) bulan sebelum berakhirnya perjanjian sewa-menyewa ini, dan
akan diadakan perjanjian sewa-menyewa baru dengan ketentuan-ketentuan
serta syarat-syarat yang akan dirundingkan oleh kedua belah pihak
--------------------------------Bahwa apabila pihak kedua tidak
memberi tahukan sebagaimana tersebut di atas atau apabila tidak
mendapat kesepakatan dari pihak pertama, maka sewa-menyewa ini akan
berakhir sebagaimana tersebut dalam pasal 1 diatas
----------------------------------------------------------------Pasal
6 -----------------------Pihak kedua akan mempergunakan rumah yang
disewa tersebut untuk RUMAH TINGGAL --------------------------Dan
kesemuanya itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
-------------------------------------------------------------------------Pasal
7 -----------------------Pihak pertama menyatakan menanggung
sepenuhnya dan seluas-luasnya bahwa ia sendirilah yang berhak
menyewakan segala apa yang yang disewakan kepada pihak kedua, serta
tidak dalam disewakan kepada pihak lain manapun, selama perjanjian
ini berlaku dan tidak akan dijaminkan sehingga apabila di kemudian
hari timbul tuntutan dari pihak ketiga yang menyatakan berhak
dan/atau turut berhak yang mengakibatkan gangguan kenikmatan ,
mengurangi hak sewa pihak kedua atau mengakitkan putusnya perjanjian
sewa-menyewa ini, maka segala beban dan resikonya menjadi tanggungan
pihak pertama sepenuhnya, dengan tidak mengurangi hak pihak kedua
untuk meminta kembali beserta dengan ganti rugi atas uang sewa yang
telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama, dengan
menghitung masa sewa yang telah berjalan
----------------------------------------------------------------
Pasal 8 ----------------------Pihak kedua berjanji dan sanggup,
diwajibkan/diharuskan untuk memelihara semua dan segala apa yang
telah disewanya itu dengan sebaik – baiknya, segala perbaikan
kerusakan yang bersifat kecil, ringan dan rutin akan diusahakan
ditanggung oleh pihak kedua, demikian pula kerusakan yang disebabkan
oleh pihak kedua atau orang yang menjadi tanggungan pihak kedua
-----------------Perbaikan kerusakan yang besar dan yang bukan karena
kesalahan pihak kedua atau yang menjadi tanggungan pihak kedua, dan
kerusakan sebagai akibat hal yang tidak dapat diduga, diluar
kemampuan manusia akan menjadi tanggungjawab pihak pertama
------------------------------------------ Pasal 9
----------------------Pihak kedua tanpa persetujuan pihak pertama
tidak diperkenankan merubah bangunan – bangunan dan apa yang telah
disewanya tersenut, sedangkan apabila pihak kedua melakukan
perubahan–perubahan pada apa yang disewanya, maka ongkos dan
pembiyaan yang dikeluarkan dibayar penuh oleh pihak kedua sendiri,
selanjutnya pada------- berakhirnya sewa-menyewa ini, pihak kedua
dilarang----- minta ganti kerugian atas pengeluaran biaya untuk------
perubahan–perubahan yang telah dilakukannya tersebut,-- dan
menyerahkan sepenuhnya untuk menjadi milik dan----- kepunyaan pihak
pertama ------------------------------------------------------ Pasal
10 ----------------------Pihak kedua wajib mematuhi semua
peraturan-peraturan yang berwajib khusus dibidang
kesusilaan/ketertiban umum, kebersihan, dan kesehatan mengenai apa
yang disewakan dengan akta ini, dan pihak kedua menjamin bahwa
mengenai hal itu pihak pertam tidak akan mendapat teguran tuntutan
apapun ------------------------------------------------------ Pasal
11 ----------------------Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) menjadi
tanggungan pemilik atau pihak pertama, dan pungutan – pungutan
lainnya, serta biaya listrik, PDAM ( Air leiding ),dan pesawat
telepon sejak perjanjian ini berlaku menjadi tanggung jawab dan wajib
dibayar oleh pihak kedua, sampai perjanjian ini
berakhir---------------------Untuk tagihan biaya-biaya tersebut pada
1 ( satu ) bulan terakhir dimana pihak kedua sudah tidak sudah tidak
menempati tanah dan bangunan tersebut akan dibayar lebih dahulu oleh
pihak pertama dan berdasarkan kwitansi pembayarannya tersebut akan
ditagih oleh pihak pertama kepada pihak kedua dan untuk hal tersebut
maka pihak kedua harus dan wajib untuk membayarnya dengan seketika
dan sekaligus saat tagihan tersebut diterima dari pihak pertama
------------------------------------------------------------- Pasal
12 --------------------Pada masa sewa berakhir sedangkan pihak kedua
belum mempeoleh tempat, maka pihak pertama dapat memberikan waktu
paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah berakhirnya masa sewa dengan
biaya sewa perbulan sama dengan perjanjian yang lalu, selanjutnya
pihak kedua menyerahkan kembali bangunan yang disewanya kepada pihak
pertama dalam keadaan kosong dan terawatt baik --Apabila dalam waktu
yang telah ditentukan pihak kedua belum menyerahkan tanah dan
bangunan tersbut dalam keadaan kosong maka pihak pertama diberi kuasa
oleh pihak kedua untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dan
jika perlu dengan bantuan polisi atau alat Negara lainnya, untuk
setiap keterlambatan pengosongan tersebut pihak kedua dikenakan denda
sebesar RP.100.000;( seratus ribu rupiah )untuk tiap-tiap hari
keterlambatan dan ditambah dengan biaya-biaya pengosongan yang telah
dikeluarkan oleh pihak pertama, denda dan biaya-biaya mana harus
dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh pihak kedua
--------------------------------------- Pasal 13
---------------------Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam
perjanjian ini dapat diatur kemudian oleh kedua belah pihak, secara
musyawarah, dan apabila diperlukan syarat tambahan maka hal itu dapat
dibuat dengan surat perjanjian dibawah tangan
-------------------------Apabila pihak kedua tidak mentaati
sebagaimana mestinya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini maka
pihak pertama berhak untuk minta agar perjajian ini dibatalkan
---------------------------------------Apabila pihak pertama tidak
mentaati sebagaimana mestinya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
ini maka pihak pertama wajib membayar ganti rugi kepada pihak kedua
dan jumlah ganti rugi tersebut akan dtetapkan oleh tiga orang
arbiter, seorang ditunjuk oleh pihak pertama, seorang lagi ditunjuk
oleh pihak kedua, dan yang ketiga ditunjuk oleh dua orang arbiter
---------------------------------- Pasal 14
----------------------Mengenai akta ini dan segala biaya-biaya
lainnya yang berkenaan dengan perjanjian ini akan dipikul dan menjadi
tanggung jawab pihak pertama ----------------------------------------
Pasal 15 ----------------------Mengenai perjanjian dalam akta ini
dan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat
tinggal yang tetap dan umum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Banjarmasin -------------------------------
----------------------DEMIKIAN AKTA INI -------------------Dibuat dan
diselesaikan di Banjarmasin, pada hari,dan tanggal serta bulan dan
tahun tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para
saksi : -----------
1.Nyoya
Triana, lahir di Banjarmasin, pada tanggal-----
10-11-1965
(sepuluh Nopember seribu sembial ratus----
enam
puluh lima),bertempat tinggal di Jalan Veteran--
Nomor
10, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 02,---------
Kelurahan
Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Tengah,-
pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 123.76554.001-
2.Tuan
Abdullah, Sarjana Hukum, lahir di Rantau,pada---
tanggal
10-09-1965 ( sepuluh September tahun seribu—
sembialan
ratus enam puluh lima ), bertempat tinggal-
di
Jalan Nakula Nomor : 25, Rukun Tetangga 01, Rukun-
Warga
01, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan---------
Banjarmasin
Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk---
Nomor
: 123.87654.0003, kedua-duanya adalah pegawai-
kantor
Notaris, ------------------------------------Setelah saya, Notaris
membacakan akta ini kepada para-- penghadap, saksi, maka segera para
penghadap, para----- saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta
ini,dan para penghadap segera membubuhkan sidik jari pada lembar
tersendiri yang akan dilekatkan pada minuta akta
ini----------------------------------------------------
Minuta
akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna -Diberikan sebagai
salinan -----------------------------
CONTOH
KUASA UNTUK MENJUAL
---------------------
KUASA MENJUAL--------------------
-----------------------
NOMOR : -----------------Pada hari ini, Senen, tanggal
23-11-2009(dua puluh tiga Nopember dua ribu sembilan),Pukul 10.00
WITA (sepuluh - Waktu Indonesia
Tengah---------------------------------Menghadap kepada saya, Kusuma
Wardani, SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN, Notaris, Kota
Banjarmasin,dengan dihadairi para saksi yang saya, Notaris, kenal
dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------1.
TUAN RAHMANSYAH , swasta, lahir di Banjarmasin, pada
tanggal 02-04-1952
(dua April seribu sembilan ratus lima puluh dua ( 02-04-1952 )Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kutilang Nomor 99, Rukun
Tetangga 02, Rukun Warga 02, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan
Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, -----
Provinsi Kalimantan
Selatan,Pemegang Kartu Tanda --- Penduduk Nomor 123.567899.0003
---------------------
Menurut keterangannya
dalam bertindak:--------------a. Untuk diri
sendiri.------------------------------b. Berdasarkan surat kuasa
penuh yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, tertanggal
21-09-2009 ( dua puluh satu September tahu dua ribu Sembilan ) dari
dan oleh karena itu untuk dan atas nama :-----------
-- Tuan Anwar, lahir
di Berabai, pada tanggal-------
05-09-1970( lima
September tahun seribu Sembilan- ratus tujuh puluh ), Pegawai Negeri
Sipil, ber--- tempat tinggal di Jalan Bima Nomor 05, Rukun
----Tetangga 001, Rukun Warga 001,Kelurahan Pemurus-- Dalam,
Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota ------Banjarmasin, pemegang Kartu
Tanda Penduduk ------Nomor:
999999999,--------------------------------
-- Tuan Fadli, lahir
di Berabai, pada tanggal---
15-09-1974( lima
belas September tahun seribu---- Sembilan ratus tujuh puluh empat),
Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Dewi Kunti-----
Nomor 05, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001,-- Kelurahan Pemurus
Dalam, Kecamatan Banjarmasin--- Selatan, Kota Banjarmasin, pemegang
Kartu Tanda--
Penduduk Nomor:
235789678,-----------------------
-- Nyonya Zainab,
lahir di Martapura , pada tanggal
15-10-1978( lima
belas Oktober tahun seribu------ Sembilan ratus tujuh puluh delapan
), Ibu Rumah-- Tangga, warga Negara bertempat tinggal di Jalan--
Arimbi Nomor 15, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga- 001,Kelurahan
Pemurus Dalam, Kecamatan----------- Banjarmasin Selatan, Kota
Banjarmasin, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
235789678,-----------
Berdsarkan Salinan
Penetapan Pengadilan Agama Kota- Banjarmasin tanggal 20-10-2009 ( dua
puluh Oktober-- tahun dua ribu Sembilan ) Nomor : ………………………,
tentang Penetapan Ahli Waris untuk selanjutnya disebut -----Pemberi
Kuasa---------------------------------------
-- Penghadap telah
dikenal oleh saya, Notaris.---------
-- Pemberi Kuasa dengan
ini memberi kuasa sepenuhnya
kepada:--------------------------------------------
--
TUAN RAHMANSYAH tersebut diatas untuk selanjutnya --
disebut Penerima
Kuasa------------------------------------------------------KHUSUS-------------------------Untuk
dan atas nama pemberi kuasa tersebut,menjual, mengalihkan, memindah
tangankan dan melepaskan hak-- kepada siapapun atas :
-----------------------------Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya
berdiri sebuah rumah permanen, dengan Hak Milik Nomor : 25- seluas
1500 M2(seribu lima ratus meter persegi),ter-letak di Kelurahan Kebun
Bunga, Kecamatan Banjarmain Tengah,Provinsi Kalimantan
Selatan.Diuraikan dalam surat ukur tertanggal 13-06-2000(tiga belas
Juni tahun duaribu), Nomor : 250/BJM/2000, lebih jauh ---diterangkan
dalam sertifikat tertanggal 20-11-2000 (dua puluh Nopember dua ribu
) tercatat atas nama :
RAHMANSYAH.--------------------------------------------Yang aslinya
telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan foto copynya
dilekatkan pada minuta akta ini.Untuk segala urusan yang dimaksud
diatas tersebut, maka yang diberi kuasa berhak antara lain, menghadap
dimana perlu, memberikan segala keterangan dan penjelasan, serta
melengkapi segala surat-surat/bukti-bukti dan kelengkapan–kelengkapan
lain,- dan melakukan segala perjanjian dan perikatan yang diperlukan,
menentukan dan turut serta menentukan segala persyaratan, menerima
jumlah uang hasil penjualan, memberikan tanda----------
terima/kwitansi yang sah dan sempurna, menanda tangani segala
surat/akta/ formolir/isian-isian,mengajukan----- surat–surat
permohonan,melakukan,penyerahan,dan apabila belum dikonversi maka
memohon untuk melakukan konversi, harus melengkapi segala
ketentuan–ketentuan dan persyaratan yang diperlukan/diharuskan,
membayar segala beaya atau ongkos,meminta surat tanda terima
kwitansi, serta menjalankan semua dan segala tindakan atau perbuatan
yang diperlukan/diharuskan, sedemikianrupa sehingga urusan tersebut
selesai dengan sebaik–baiknya- Turut juga menghadap dihadapan saya,
Notaris, dengan dihadiri saksi yang sama adalah : Tuan Jaya
Wijaya-----Sebagai yang menerima kuasa, dengan ini menyatakan
menerima, pemberian kuasa tersebut serta sanggup me----laksanakannya
sebagaimana mestinya, serta penuh rasa--- tanggung jawab,
---------------------------------------Penghadap telah saya, Notaris,
kenal ---------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI
----------------Dibuat dan selesaikan di Banjarmasin, pada hari dan
tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
---------------------------------------1. Nyonya ANISA,
lahir pada tanggal 10-11-1965---------
(sepuluh Nopember
tahun seribu sembilan ratus enam--
puluh lima),
bertempat tinggal di Banjarmasin,------
Jalan Veteran Nomor
55,Rukun Tetangga 023,Kelurahan-
Sungai Bilu, pemegang
Kartu Tanda Penduduk----------
Nomor:232455567-------------------------------------
2. Nyonya AMINAH,
Sarjana Agama,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal 20-09-1977(dua puluh September
tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), bertempat tinggal di
Banjarmasin,Jalan Sungai Jingah Nomor 5, Rukun Tetangga 04, Kelurahan
Sungai Jingah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
:637104.600977.0003, ---- Keduanya pegawai kantor Notaris,sebagai
para saksi -Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para
penghadap dan saksi,maka segera para penghadap- para saksi dan saya,
Notaris, menandatangani akta ini,dan para penghadap segera
membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri yang akan dilekatkan
pada minuta akta ini. -----------------------------------Dibuat tanpa
perubahan -----------------------------Minuta akta ini telah di tanda
tangani dengan sempurna
-------------------------------------------Diberikan sebagai SALINAN
-------------------------
Langkah-langkah
pendahuluan dalam penyusuna perjanjian:
- Pahami dulu latar belakang transaksi
- Kenali dan pahami para pihak
- Kenali dan pahami obyek transaksi
- Cari dan pahami dasar hukumnya
- Susun garis besar transaksi
- Susun pokok-pokok transaksi
LEGALISASI
Notaris mengetahui isi dan tandatangan akta serta
tanggalnya.
CONTOH LEGALISASI :
Nomor : -------------------------------
Melihat dan mengesahkan tandatangan dari :
- Tuan Marwan, lahir di Banjarmasin, tanggal 07-01-1958 (-tujuh Januari seribu sembilan ratus lima puluh delaan , Pengusaha, Pengusaha, yang bertempat ---- tinggal di jalan Ahmad Yani Nomor . 200, Rukun Tetangga 002, Rukun------- Warga 002, Kelurahan Pemurus Luar , Kecamatan Banjarmasin Selatan , ----Kota Banjarmasin , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 03.701195 8 -
2. Tuan Budiman, lahir di Banjarmasin, pada tanggal
23-08-1960 (dua puluh tiga Agustus seribu sembilan ratus enam puluh
), Pengusaha , yang bertempat -----tinggal di Jalan Ahmad Yani Nomor
: 180, Rukun Tetangga 002, Rukun----- Warga 002 , Kelurahan Pemurus
Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota -Banjarmasin, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 09.03.23081960 ----
Pada
tanggal 15-06-2009 (lima belas Juni dua ribu sembilan ), Oleh saya
------
Amir,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kota Banjarmasin -----
Notaris di Banjarmasin
Amir,Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan.
CONTOH GEWAARMERKET
Nomor : ----------------------------------
Dibukukan dan
didaftarkan pada hari ini , Selasa tanggal 06-06-2009 (enam Juni---
dua ribu sembilan ),Oleh saya Amir, Sarjana Hukum,Magister
Kenotariatan, -------
Notaris, Kota Banjarmasin.
------------------------------------------------------------------
Notaris di Banjarmasin
Amir, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar