Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Selasa, 16 Agustus 2016

TEHNIK PEMBUATAN AKTA ( TPA II ) ( ANEKA PERJANJIAN )

TEHNIK PEMBUATAN AKTA ( TPA II )
( ANEKA PERJANJIAN )






DOSEN PENGAMPU :
NI LUH GEDE SERIASIH, SH., M.Kn




KEDUDUKAN NOTARIS DAN PPAT

Sebelum kita membahas Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya ada baiknya kita mengingat kembali apa Notaris dan PPAT

Notaris adalah : Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan MEMILIKI kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya Pasal 1 ayat ( 1 ) UU No. 2 tahun 2014 jo UU No.30 th 2004 tentang Jabatan Notaris
PPAT adalah: Pejabat Umum yg diberi kewenangan untuk membuat akta – akta otentik mengenai perbuatan hokum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ( pasal 1 ayat 1 ) Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Akta Otentik ?

Menurut Pasal 1868 akta otentik adalah : suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang – undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai – pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Syarat sahnya perjanjian.

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata ada 4 syarat :

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat perikatan;
  3. suatu hal tertentu;
  4. suatu sebab yang halal


TEHNIK PEMBUATAN AKTA

Bagian – bagian dalam akta terdiri darai :

  1. Awal akta atau kepala akta;
  2. Badan akta; dan
  3. Akhir akta atau penutup akta.

I. Awal akta atau kepala akta memuat :
  1. Nomor akta
  2. Judul akta
  3. Hari, tanggal, bulan, tahun dan pukul
  4. Nama lengkap dan kedudukan Notaris

II. Badan akta memuat

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir , kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal para penghadap dan / atau orang yang mewakili;
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan;
  4. Nama lengkap , tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap – tiap saksi pengenal.

III. Akhir akta atau Penutup Akta memuat

  1. Uraian tentang pembacaan akta;
  2. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau peterjemahan atau apabila ada;
  3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan , jabatan, kedudukan dan dan tempat tinggal dari tiap – tiap saksi akta;
  4. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan , atau penggantian.

Contoh : Awal Akta atau Kepala Akta
------------------------ Perikatan Jual–Beli --------------------
----------------------------- NOMOR --------------------------
Pada hari ini, Selasa, tanggal 10-03-2009 (sepuluh Maret dua ribu sembilan, pukul 10.00 WITA (sepuluh Waktu Indonesia Tengah )-----------------------------------------------Menghadap kepada saya, Hermansyah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kota Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini; ----------------------------

Contoh Awal Akta Notaris Pengganti Kurang dari 6 bulan:
------------------------ Perikatan Jual Beli ---------------------
-----------------------------Nomor ------------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 11-05-2009 (sebelas Mei dua ribu sembilan), pukul 10.00 WITA (sepuluh Waktu Indonesia Tengah------------------------------------------------Menghadap kepada saya, Zulkarnain, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Penetapan Majelis Pengawas Daerah kota Banjarmasin, tanggal ------------08–05 – 2009 ( delapan Mei Dua ribu sembilan ) Nomor : ……………., Pengganti dari Hermansyah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini; ---------------------

Contoh Awal Akta Notaris Pengganti lebih dari 6 bulan kurang dari 1 tahun :
------------------------ Perikatan Jual Beli --------------------------------------------------- Nomor : --------------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 18-05-2009 (delapanbelas Mei dua ribu sembilan ), pukul 10.00 WITA (sepuluh Waktu Indonesia Tengah ).------------------------------------- Menghadap kepada saya, Zulkarnain, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Penetapan Majelis Pengawas Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan, tanggal 11-05-2009 (sebelas Mei Dua ribu sembilan ) Nomor : ………., Pengganti dari Hermansyah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini; ----------------------------

Contoh Awal Akta Notaris Pengganti lebih dari 1 tahun :

------------------------- Perikatan Jual Beli -------------------------------------------------Nomor : -----------------------
Pada hari ini, Senin, tanggal 18-05-2009 (delapanbelas Mei dua ribu sembilan ), pukul 10.00 WITA ( sepuluh Waktu Indonesia Tengah ),------------------------------------- Menghadap kepada saya, Zulkarnain, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Penetapan Majelis Pengawas Pusat, tanggal 11-05-2009 (sebelas Mei Dua ribu sembilan ) Nomor : …………..,Pengganti dari Hermansyah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini; -----------------------------------------------------------

Akhir Akta / Penutup Akta

Akhir akta dimulai dengan perkataan : ---------------------- “ DEMIKIAN AKTA INI “ yang letaknya di tengah – tengah dan selalu menggunakan huruf besar seluruhnya didalam penulisanya.

Contoh :

-------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------
Dibuat dan diselesaikan di Banjarmasin, pada hari dan tanggal tersebut, pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : --------------------------------------------------1. Tuan Azis, lahir di Banjarmasin pada tanggal---------
06-06-1962 (enam Juni seribu sembilan ratus enam
puluh dua ) bertempat tinggal di Jalan Hasannudin Nomor 16 , Rukun Tetangga 001 / Rukun Warga 001, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur , Kota Banjarmasin ---------------------------------
2. Tuan Idris, lahir di Banjarmasin, pada tanggal --------08-06-1960 (delapan Juni seribu sembilan ratus enam puluh ), bertempat tinggal di Jalan Sutoyo nomor 10, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin---------------------------------------------------Kedua – duanya adalah pegawai Kantor Notaris ---Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap,dan saksi maka segera para penghadap para saksi, dan saya , notaris , menandatangani akta ini dan para penghadap segera membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri yang akan di lekatkan pada minuta akta ini.-----------------------------------------Dibuat dengan tanpa perubahan --------------------Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-----------------------------------------------------

Yang perlu menjadi perhatian mengenai akhir akta adalah:

1. Tentang saksi :
Yang dimaksud saksi disini adalah saksi instrumentair, biasanya adalah pegawai notaries itu sendiri, minimal dua orang , tetapi ada kemungkinan ada orang lain yang diminta penghadap untuk menjadi saksi
2. Pembacaan Akta
Ada kemungkinan penghadap yang tidak mengerti bahasa yang dipergunakan dalam akta atau bisa juga bisu atau tuli
3. Penandatanganan akta
Ada kemungkinan penghadap tidak bisa tandatangan , alasannya harus disebutkan dalam penutup akta.

PREMISSE

Premisse adalah bagian dari akta yang menjadi dasar dari apa yang akan diperjanjikan dalam akta, sehingga itu untuk mempermudah pemahaman tentang kesepakatan para pihak yang akan dituangkan dalam isi akta dalam perjanjian tersebut.

Premisse biasanya diawali dengan :
1. Apabila penghadap bertindak untuk diri sendiri :
- Para penghadap menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa -------------------------------------------- dst
Bahwa -------------------------------------------- dst
2. Apabila penghadap bertindak dalam jabatan ataupun
dalam kedudukan untuk diri sendiri dan jabatan
tertentu :
- Para penghadap bertindak sebagaimana ( dalam kedudukannya ) tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa ---------------------------------------------- dst
Bahwa ---------------------------------------------- dst
Isi Akta
Isi akta adalah bagian dari akta yang memuat kehendak dari para pihak , dan bahagian dari akta tersebut memuat syarat-syarat essensialis ( yang harus ada ) dalam isi akta dan syarat-syarat yang dikehendaki oleh para pihak ( aksi essesallia ).

Contoh :
Dalam perjanjian sewa menyewa syarat essensi yang harus ada antara lain :

1. Obyeknya harus ada, dibuktikan dengan tanda bukti haknya ( sertifikatnya );
2. Pemegang haknya ( pemiliknya );
3. Jangka waktu sewa menyewanya;
4. Harga sewa menyewanya;
5. Cara pembayarannya;
6. Fasilitasnya;
7. Sanksinya.














CONTOH KOMPARISI ( SEDERHANA )
1. Tuan WIJAYA, wiraswasta, lahir di Banjarmasin, ----pada tanggal 20-08-1960 ( dua puluh Agustus seribu- sembilan ratus enam puluh ), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Mawar, Nomor 19, Rukun-- Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Melati ,-- Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, ----Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 98076589 Selanjutnya disebut Pihak Pertama -----------------------
CONTOH KOMPARISI ( didampingi suami / istri )
1. Tuan Imansyah, Wiraswasta, lahir di Banjarmasin,----- pada tanggal 27-01-1970 (dua puluh tujuh Januari -----seribu sembilan ratus tujuh puluh ,Warga Negara -----Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kamboja ---------Nomor 30, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, --Kelurahan, Kamboja, Kecamatan Banjarmasin ---------Tengah, Kota Banjarmasin, Pemegang Kartu Tanda ---Nomor : 09.03.27011970.0002 ----------------------------
Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan ------hukum dibawah ini telah mendapat persetujuan dari -------istrinya yang turut menghadap dihadapan saya, Notaris, --yaitu Nyonya BUNGA , lahir di Banjarmasin, pada ------- tanggal 09-09-1980 (sembilan September seribu sembilan ratus delapan puluh ( 09-09-1980 ), Warga Negara --------Indonesia , bertempat tinggal sama dengan suaminya -----tersebut diatas, Pemegang Kartu Tanda Penduduk ,--------Nomor : 09.03.09091980.002, ---------------------------------Selanjutnya disebut Pihak Pertama ---------------------------


Contoh Komparisi
(Penjual bertindak dg surat persetujuan dari suami/istri )

1. Tuan Bekti, swasta,lahir di Banjarmasin, pada tanggal 02-05-1977 (dua Mei seribu sembilan ratus tujuh ----- puluh tujuh ), Warga Negara Indonesia, bertempat --- tinggal di Jalan Sutoyo Nomor 110, Rukun Tetangga -003, Rukun Warga 003, Kelurahan Melati, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Pemegang -----Kartu Tanda Penduduk Nomor : 01.03.22051977.0003
Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan ------
hukum telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu -----Nyonya Tuti, lahir di Banjarmasin pada tanggal----------03-06-1980 ( tiga Juni -seribu sembilan ratus delapan puluh),Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal yang sama dengan suaminya tersebut diatas. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 01.03.33061980.0003. Sedemikian berdasarkan kekuatan surat persetujuan Tanda Rela dan Kuasa yang dibuat dibawah tangan tertanggal 01-07-2009satu Juli dua ribu sembilan ( 01-07-2009 ). Aslinya bermaterai cukup, telah diketahui Kepala Desa Melati tertanggal ………., nomor ……….., serta dikuatkan oleh Camat Banjarmasin Barat tertanggal ………., nomor …………..,dan dilekatkan pada minuta akta ini, -----------------------------------------------------------


Contoh Komparisi
(
para ahli waris memberi kuasa pada salah satu ahli waris)

1.Tuan Bhekti, swasta, lahir di Banjarmasin pada tanggal dua Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh ( 02-05-1977 ),--- warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk --Nomor : 1234.567891.0001.---------------------------------------- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : --------------a. Untuk diri sendiri ; -----------------------------------------------b. Berdasarkan kekuatan akta Kuasa tertanggal ----------------
20-02-2009 ( dua puluh Pebruari duaribu sembilan ) dengan
Akta Nomor : 09, di buat dihadapan Sastro, Sarjana
Hukum,Notaris di Banjarmasin.----------------------------------
Asli Akta ditunjukkan kepada saya, Notaris, dan dilekatkan -
pada minutanya akta ini; -------------------------------------------
1. Nyonya Siti, Ibu Rumah Tangga, lahir di Banjarmasin pada
tanggal 09-09-1952 ( sembilan September seribu sembilan ratus lima puluh dua ( 09-09-1952 ) ---------------------------
2.Tuan Gareng , Swasta, lahir di Banjarmasin pada tanggal --
02-02-1957 (dua Pebruari seribu sembilan ratus lima puluh tujuh ) ---------------------------------------------------------------
3.Tuan Feri, wiraswasta, lahir di Banjarmasin pada tanggal -
05-05-1962 (lima Mei seribu sembilan ratus enam puluh dua ) ; --------------------------------------------------------------
Kesemuanya tersebut diatas bertempat tinggal di Jalan Kamboja Nomor 17, Rukun Tetangga 018, Rukun Warga 004, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin , Provinsi Kalimantan Selatan ; ------------------------------------Yang diwakili dan yang mewakili tersebut diatas selaku ahli waris dari almarhum Tuan Amir yang telah meninggal dunia pada tanggal 10-01-2005 (sepuluh Januari duaribu lima ) di Banjarmasin; -------------------------------------------------------------Demikian berdasarkan Surat Pernyataan/Keterangan Waris dibuat dibawah tangan pada tanggal 03-03-2005 (tiga Maret duaribu lima ) yang telah diketahui oleh Lurah Kelurahan Kamboja tanggal 04-03-2005 (empat Maret dua ribu lima ) Nomor : 123/THN/2005 dan dikuatkan oleh Camat Kecamatan Banjarmasin Selatan, tanggal 04-03-2005 (empat Maret dua ribu lima) Nomor : 456/BJS/2005. Aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini. --------------------------------------







Contoh Komparisi
( sebagian ahli waris memberi kuasa kepada orang lain )

  1. Tuan Bhekti, swasta, lahir di Banjarmasin pada--------- tanggal 02-05-1977 (dua Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh ), warga Negara Indonesia, ---------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12345678 Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : -------- Untuk diri sendiri ------------------------------------------- Selaku ahli waris dari almarhum Tuan Amir yaitu---
  2. Nyoya Sisri, Ibu Rumah Tangga, lahir di Banjarmasin pada tanggal 06-06-1965 (enam Juni seribu sembilan ratus enam puluh lima ), ------------------------------------
Warga Negara Indonesia , Bertempat tinggal di Jalan Nakula Nomor : 100, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ; ----------------------------------------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1230987 Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kekuatan akta KUASA tanggal ----------10-02-2005 (sepuluh Pebruari dua ribu lima) Nomor : 10, dibuat dihadapan SASTRO, Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin .---------------------------------Asli Salinan Akta diperlihatakan kepada saya, Notaris, dan dilekatkan pada minuta akta ini :---------------------
Sedemikian sah bertindak mewakili untuk dan atas nama:-
1. Nyonya Siti, Ibu Rumah Tangga, lahir di-------------- Banjarmasin pada tanggal 09-09-1952 (Sembilan---- September seribu sembilan ratus lima puluh dua)----
2. Tuan Gareng , Swasta, lahir di Banjarmasin pada tanggal 02-02-1957 (dua Pebruari seribu sembilan ratus lima puluh tujuh)------------------------------------
3. Tuan Feri, wiraswasta, lahir di Banjarmasin pada ---
tanggal 05-05-1962 (lima Mei seribu sembilan ratus enam puluh dua ) ; --------------------------------------Ketiganya tersebut diatas bertempat tinggal di Jalan Kamboja Nomor 17, Rukun Tetangga 018, Rukun Warga 004, Kelurahan Mawar, Kecamatan ----Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin , Propinsi Kalimantan Selatan ; ------------------------------------
Yang diwakilinya tersebut diatas selaku ahli waris dari almarhum Tuan Amir yang telah meninggal dunia pada tanggal Tuan Amir yang telah meninggal dunia pada tanggal 10-01-2005 (sepuluh Januari duaribu lima),di Banjarmasin; -----------------------------------------------------Sedemikian berdasarkan Surat Pernyataan/Keterangan Waris dibuat dibawah tangan pada tanggal 03-03-2005 ( tiga Maret duaribu lima) yang telah diketahui oleh Lurah Kelurahan Kamboja tanggal 04-03-2005 (empat Maret dua ribu lima), Nomor : 123/THN/2005 dan dikuatkan oleh Camat,Kecamatan Banjarmasin Tengah, tanggal -----04-03-2005 ( empat Maret dua ribu lima ), Nomor : 456/BJS/2005. Aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini. --------------------------------------------

Contoh Komparisi
( Pembeli dikuasakan )

2.Tuan Waskita, Swasta,lahir di Banjarmasin pada tanggal 28-08-1965 (dua puluh delapan Agustus seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Sadewa Nomor 20, Rukun Tetangga 002,Rukun Warga 002, Kelurahan Pemurus Dalam , Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :123 987 65 -
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan oleh karena itu sah mewakili untuk dan atas nama Tuan Rusdiansyah, Swasta, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 05-08-1965 (lima Agustus seribu sembilan ratus enam puluh lima ), Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jalan Arjuna Nomor 10, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 123 56789 ---
Sedemikian berdasarkan kekuatan Surat Kuasa yang dibuat dibawah Tangan tertanggal 01-09-2009 (satu September dua ribu sembilan ) --------------------------------
Aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini . -----------------------------------------------------------


Contoh KomparisiMewakili anak yang belum dewasa, maka menjalankan kekuasaan orang tua kalau kedua orang tuanya masih hidup

Contoh :
Apabila orang tua/wali bertindak untuk anaknya yang belum dewasa ;

Tuan Suto, Pengusaha, lahir di Banjarmasin pada tanggal 10-03-1967 (sepuluh Maret seribu sembilan ratus enam puluh tujuh ),bertempat tinggal di Jalan Arjuna Nomor : 12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :12343 Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai ayah yang menjalankan kekuasaan orang tua atas anaknya yang belum dewasa bernama Nona Ita, lahir di Banjarmasin pada tanggal 10-03-1967 (sepuluh Juni Seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan),bertempat- tinggal yang sama dengan penghadap ------------------------
Apabila ayahnya sakit, yang mewakili ibunya, komparisinya adalah : Nyonya Ani, Ibu Rumah Tangga, lahir di Banjarmasin pada tanggal 10-07-1969 (sepuluh Juli seribu sembilan ratus enam puluh sembilan)---------
Bertempat tinggal di Jalan Arjuna Nomor : 12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Keluraanhan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 123.4567.0002 -------------------Menurut keterangannya oleh karena suaminya sakit tidak bisa menjalankan kekuasaan orang tua dalam hal ini bertindak seorang ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dari anaknya yang belum dewasa bernama Nona Ita, lahir di Banjarmasin pada tanggal 10-06-1998 (sepuluh Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) , ---
bertempat tinggal yang sama dengan penghadap -----------


Contoh Komparisi
( Dalam hal orang tua ingin menjual harta anaknya )

  1. Tuan Waskita, Swasta,lahir di Banjarmasin pada tanggal 28-08-1965 (dua puluh delapan Agustus seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Sadewa Nomor 20 , Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002 ,---------- Kelurahan Pemurus Dalam , Kecamatan Banjarmasin Selatan,Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Pemegang Kartu Tanda Penduduk -------------Nomor :123.98765.0001------------------------------------
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali dari anak kandunganya yang belum dewasa, yang bernama Nona Indah, Pelajar,lahir di Banjarmasin pada tanggal 10-02-1999 (sepuluh Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), bertempat tinggal yang sama dengan orang tuanya tersebut diatas ; -----------------
Dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah memperoleh ijin dari Pengadilan Negeri-------------- Banjarmasin ; ----------------------------------------------------
Sedemikian berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 25-04-2009 (dua puluh lima April dua ribu sembilan ), Nomor 12/PN/BJM/2009 --------
Yang salinannya diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan foto kopinya dilekatkan pada minuta akta ini , dan ditunnjuk untuk melakukan kekuasaan orang tua dari anaknya yang belum dewasa tersebut diatas -----------------

Draft Perikatan Jual Beli ( Sederhana )

-------------------------- Perikatan Jual Beli ----------------------------------------------------Nomor : 01. -----------------------Pada hari ini, Senen, tanggal 08-01-2009 (delapan Januari dua ribu sembilan),Pukul 10.00 WITA (sepuluh Waktu Indonesia Tengah.---------------------------------------Menghadap kepada saya,Supriyansyah,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kota Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------1. Tuan Rama, wiraswasta, lahir di Banjarmasin pada ---
Tanggal 30-12-1950 ( tiga puluh Desember seribu sembilan ratus lima puluh ), warga Negara Indonesia --
bertempat tinggal di Jalan Sadewa Nomor 20 , Rukun -
Tetangga 002, Rukun Warga 002 , Kelurahan Pemurus
Dalam ,Kecamatan Banjarmasin Selatan,Kota ----------
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, -------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :123987 -- Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum dibawah ini di dampingi dan telah mendapat persetujuan dari istrinya yang turut pula menghadap dihadapan saya,Notaris, ialah Nyonya Anis, Ibu-------- Rumah Tangga, lahir di Surabaya pada tanggal -------01-06-1955 (satu Juni seribu sembilan ratus lima puluh lima), warga Negara Indonesia, bertemapat tinggal yang sama dengan suaminya tersebut diatas Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12323456 yang selanjutnya disebut --------------------------------------------- PIHAK PERTAMA ( PENJUAL ) --------

  1. Tuan Hamsyah , swasta, lahir di Banjarmasin pada ---
Tanggal 02-05-1959 ( dua Mei seribu sembilan ratus lima puluh sembilan ), warga Negara Indonesia ----
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 12345-
Selanjutnya disebut : --------------------------------------
------------- PIHAK KEDUA ( PEMBELI ) -----------
Para penghadap telah saya, Notaris, kenal , -----------------Para penghadap masing – masing di dalam kedudukannya tersebut terlebih dahulu memberitahukan dan menerang kan dalam akta ini sebagai berikut : --------------------------Sebidang tanah pekarangan beserta segala sesuatu yang tumbuh, berdiri dan tertanam diatasnya tanpa kecuali Hak Milik : 77 , Pemurus Baru, seluas 150 M 2 ( seratus lima puluh meter persegi ) terletak di Desa Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal --------- 01-10-2002 ( satu Oktober dua ribu dua), Nomor : 03/2002, lebih jauh diuraikan dalam sertifikat tertanggal 03-11-2002 (tiga Nopember dua ribu dua tercatat atas nama : Rama ----------------------------------------------------Yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini. ----------Bahwa tanah hak tersebut diatas berikut dengan segala sesuatu yang tumbuh, berdiri tertanam diatasnya tanpa terkecuali, dengan tidak mengurangi peraturan perundang an yang berlaku, akan dijual oleh Pihak Pertama kepada dan harganya telah dibayar lunas oleh Pihak Kedua dengan uang tunai sebanyak Rp. 150.000.000 ;( seratus lima puluh juta rupiah ), sebelum penanda tanganan akta ini, dan telah dibuatkan tanda terima tersendiri ---Bertalian dengan hal – hal tersebut diatas maka untuk menghindari segala sesuatu yang tidak dikehendaki para pihak dibelakang hari, maka para pihak telah saling setuju dan mufakat membuat perikatan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : ---------------------------------
---------------------------- Pasal 1 ---------------------------
Dengan telah dibayarnya tunai dan diterimanya lengkap segenap uang harga penjualan / pem bayarannya tersebut, maka pada saat pelunasannya tersebut semua dan segala hak, kewenangan, kewajiban, resiko, tanggungjawab serta segala untung rugi dan segala sesuatu yang telah diperjual belikan tersebut telah beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, sehingga saat itu juga Pihak Kedua telah berhak sepenuhnya bertindak selaku pemegang hak itu dan pemiliknya yang sah atas segala sesuatu yang telah dibelinya. ---------------------------------------------------------
---------------------------- Pasal 2 ----------------------------
Tanah hak tersebut dijual belikan dalam keadaan sebagaimana adanya berikut dengan semua dan segala yang tumbuh, berdiri, dan bertanam diatasnya tanpa terkecuali ---------------------------------------------------------
---------------------------- Pasal 3 ----------------------------
Semua dan segala sesuatu yang telah diperjual belikan tersebut telah diketahui serta dimaklumi sepenuhnya oleh Pihak Kedua yang tiada meminta keterangan lebih lanjut didalam akta ini. -------------------------------------------------
---------------------------- Pasal 4 -----------------------
Tanah hak serta semua dan segala sesuatu yang tumbuh, berdiri, dan tertanam diatasnya tersebut diperjual belikan dalam keadaan bebas dari segala ikatan serta pemberatan / pembebanan, bebas dari hak tanggungan, hak pakai hasil serta bebas dari segala sitaan dan sengketa ------------------
----------------------------- Pasal 5 -------------------------
Tanah hak beserta semua dan segala sesuatu yang tumbuh, berdiri, dan tertanam diatasnya tersebut diperjual belikan dengan harga tersebut diatas dari segala/segenap hak penghuniannya serta kosong dari barang-barang, sehingga jika ternyata ada biaya atau ongkos pengosongan dan lain sebagainya, maka hal tersebut menjadi tanggungan dan pembayaran Pihak Pertama sepenuhnya. ------------------------------------------------------
------------------------------ Pasal 6 -------------------------
Segala sesuatu yang telah diperjual belikan tersebut pada saat pembayaran pelunasannya ini telah diserahkan secara nyata dengan timbang terima dan yuridis oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ----------------------------------
------------------------------- Pasal 7 -----------------------
Macamnya hak atas tanah yang kelak akan didapat oleh Pihak Kedua akan menjadi resiko Pihak Kedua tersebut -------------------------------- Pasal 8 -------------------------
Pelaksanaan pembalikan nama ataupun prosedur yang dimaksud akan dilakukan dihadapan Instansi/pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan kapan saja dikehendaki oleh oleh Pihak Kedua dengan mengingat ketentuan yang diberikan oleh Instansi yang bersangkutan ------------------------------------
------------------------------ Pasal 9 -------------------------
Sebelum dilakukan pembalikan nama ataupun prosedur yang dimaksud, maka atas resiko sendiri Pihak Kedua, untuk sementara diperkenankan memakai/meminjam nama Pihak Pertama atas segala sesuatu yang telah yang telah diperjual belikan tersebut secara rela dan cuma-cuma --------------------------------------------------------------
----------------------------- Pasal 10 -------------------------
Pelaksanaan pemindahan hak/pembalikan nama ataupun prosedur yang dimaksud dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua atau pihak-pihak yang akan ditunjuknya secara leluasa akan dilakukan, baik dengan hadirnya Pihak Pertama secara pribadi, atau dengan surat kuasa dibawah tangan dan/atau Kuasa dalam bentuk Notariil, sesuai dengan ketentuan/peraturan yang ditetapkan oleh---------- instansi/pejabat yang bersangkutan.---------------------------
---------------------------- Pasal 11 --------------------------
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya atau seluas-luasnya, bahwa ia adalah satu-satunya pihak yang berhak untuk melakukan penjualan serta penyerahan kosongnya tanah tersebut, dan dengan demikian Pihak Pertama juga menjamin tiadanya gangguan dan/atau turut berhak atas segala sesuatu yang diperjual belikan tersebut beserta dengan penyerahan kosongnya. -------------------------------
-------------------------------- Pasal 12 ----------------------
Untuk lebih memberi keleluasaan kepada Pihak Kedua maka dengan akta saya,Notaris, hari ini Nomor : 02 -------Pihak Pertama telah memberi kuasa, kepada Pihak Kedua; Kuasa mana tidak dapat dicabut/ditarik kembali dan tidak dapat gugur/berakhir dengan pelepasan dari sebab-sebab yang dapat mengakibatkan gugurnya/berakhirnya kuasa, karena kuasa yang dimaksud merupakan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan telah terjadinya pembayar- an lunas segenap harga penjualan/pembeliannya tersebut
------------------------------- Pasal 13 -------------------------
Masing-masing pihak diwajibkan mengikatkan diri untuk saling memberikan bantuan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya serta secara suka rela dan cuma-cuma didalam segala pelaksanaan perikatan ini, terutama didalam pelaksanaan pemindahan hak/pembalikan nama ataupun prosedur yang dimaksud -----------------------------
----------------------------- Pasal 14 --------------------------
Masing-masing pihak diwajibakan serta mengikatkan diri untuk melaksanakan perikatan ini dengan penuh etikad baik serta kejujuran dan sekali-kali tidak akan melakukan sesuatu tindakkan yang sekiranya akan dapat merugikan dan/atau pihak lainnya tersebut.Dan bahwa seberapa masih diperlukan disini ditegaskan bahwa perikatan ini mengikat segenap ahli waris Pihak Pertama-----------------
------------------------------ Pasal 15 -------------------------
Semua dan segala beaya/ongkos pemindahan hak/ pem balikan nama ataupun prosedur yang dimaksud, begitu pula apabila menurut peraturan harus dilepaskan haknya dan permohonan hak baru apapun namanya adalah menjadi beban dan pembayaran pihak kedua ---------------
------------------------- Pasal 16 ------------------------------
Hal-hal yang tidak dan/atau tidak cukup diatur didalam perikatan ini, akan diputuskan bersama para pihak secara musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perjanjian ini ----------------------
--------------------------- Pasal 17 ---------------------------
Dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan perikatan ini,dan segala akibatnya, maka kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin -----------------------------------------------------

----------------------DEMIKIAN AKTA INI -----------------
Dibuat dan diselesaikan di Banjarmasin, pada hari, dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ----------------------------------------------------
1.Tuan Andi, Sarjana Hukum, lahir di Banjarmasin pada tanggal 06-06-1968 (enam Juni seribu sembilan ratus enam puluh delapan ) yang bertempat tinggal di Jalan Tenggiri Nomor 12, Rukun Tetangga 002,Rukun Warga 002, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan --------------------------------------------------------------
2.Nyonya Ida, Sarjana Hukum, lahir di Banjarmasin pada tanggal 06-06-1968 ( enam Juni seribu sembilan ratus enam puluh delapan) yang bertempat tinggal di Jalan Nuri Nomor 12, Rukun Tetangga 002,Rukun Warga 002, Kelurahan Melati , Kecamatan Banjarmasin-------- Tengah.---------------------------------------------------------
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris, sebagai para saksi
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap,dan saksi maka segera para penghadap para saksi, dan saya , notaris , menandatangani akta ini dan para penghadap segera membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri yang akan di lekatkan pada minuta akta ini.------------------------------------------------------------------Dibuat dengan tanpa perubahan ; -----------------------------Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna ---Diberikan sebagai salinan. -------------------------------------


CONTOHPERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
( tidak lunas / termin )
------------------- PENGIKTAN JUAL BELI ---------------

------------------------ Nomor : --------------------

Pada hari ini, Sabtu, tanggal 02–05–2009 (dua Mei tahun dua ribu sembilan,pukul 11.00 WITA (sebelas Waktu Indonesia Tengah), hadir dihadapan saya Hermansyah, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan , Notaris Kota Banjarmasin, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini, yang diperkenalkan kepada saya, Notaris. ----------------------------
1. Tuan Ramsah, lahir di Banjarmasin, pada tanggal------ 04-07-1980 (empat Juli tahun seribu sembilan ratus delapan puluh), Swasta, bertempat tinggal di Kota---- Banjarmasin, Jalan Veteran Nomor 10, Rukun Tetangga 026, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin---- Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 6371048, dalam melakukan perbuatan hukum telah mendapat per- setujuan dari isterinya yaitu : Nyonya Faziah, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 02-08-1982 ( dua Agustus tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua), Wiraswasta, bertempat tinggal bersama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk ------Nomor:637145667777010.-------------------------------
selaku Penjual yang untuk selanjutnya disebut; ------ -------------------- PIHAK PERTAMA -----------------
2. Tuan ABDUL MANAN, lahir di Barabai, tanggal---------25-05-1950( dua puluh lima Mei tahun seribu sembilan ratus lima puluh),swasta, bertempat tinggal di------ Kabupaten Banjar, Jalan Komplek Palapan Permai Blok B Nomor: 30, Rukun Warga 015, Rukun Warga 004,Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 16.0106.250550.0001,sementara- waktu beradadi Kota Banjarmasin, selaku Pembeli yang untuk selanjutnya disebut : ------------------------
-------------------- PIHAK KEDUA --------------------
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------
Para penghadap menerangkan dengan ini membuat perjanji-an pengikatan jual beli dengan ketentuan-ketentuan dan- atau syarat-syarat sebagai berikut : ----------------------------------------- PASAL 1 ----------------------
Pihak Pertama berjanji dan mengikat dirinya menjual kepada Pihak Kedua, yang berjanji dan mengikat dirinya membeli dari Pihak Pertama atas : ---------------------
Sebuah Ruko serdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 4138/Kelurahan Sungai Miai, seluas seratus empat puluh meter persegi (140 M2), diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 124/SUMI/2007, dengan harga tetap-------------- Rp.900.000.000;( sembilan ratus juta rupiah )----------Harga mana tidak dapat diadakan perubahan dalam bentuk apapun juga ------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------Uang harga dimaksud cara pembayarannya atau pelunasan-- nya disetujui bersama para pihak, diatur sebagai------- berikut:-----------------------------------------------a.Untuk pertama kali saat penandatanganan akta ini
uang tunai sebesar Rp. 400.000.000; ( empat ratus juta)dibayar oleh Pihak Kedua, dan diterima oleh Pihak Pertama, dan sudah dibuatkan dengan tanda terima atau kwitansi tersendiri ---------------------
b.Sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah )---
akan dibayar paling lambat tanggal 09-06-2009-------- ( sembilan Juni dua ribu sembilan dengan menggunakan kwitansi tersendiri ---------------------------------
c.Sebesar Rp. 200.000.000; ( dua ratus juta ) wajib dan
harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 09-07-2009 (sembilan Juli dua ribu sembilan), dengan menggunakan kwitansi sendiri--Lewatnya batas pembayaran setiap terminnya Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, berdasarkan kesepakatan para pihak, maka Pihak Kedua akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 100.000;( seratus ribu rupiah ) setiap hari pada tiap–tiap termin pembayaran samapai dengan akhir bulan, lewatnya batas waktu pembayaran tiap akhir bulan pada setiap terminnya maka perikatan ini menjadi batal, dan uang yang telah dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama menjadi hak Pihak Kesatu sepenuhnya. Demikian juga pembayaran terakhir tanggal 09-07-2009 (sembilan Juli dua ribu sembilan), lewatnya batas tanggal 09-07-2009(sembilan Juli dua ribu sembilan) maka perikatan jual beli men- jadi batal dan seluruh uang yang telah dibayarkan Pihak Kedua menjadi milik Pihak Pertama sepenuhnya dan sebaliknya apabila Pihak Pertama membatalkan Perikatan Jual–beli ini, maka Pihak Pertama di harus-kan untuk mengembalikan seluruh uang yang telah di---bayar Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebanyak dua kali lipat-------------------------------------------Bahwa Para Pihak mengikatkan diri, berjanji untuk pelaksanaan kesepakatan ini tidak akan mengadakan tuntutan dalam bentuk apapun juga -------------------
----------------------- Pasal 3 ---------------------Semua dan segala sesuatu yang telah diperjual belikan tersebut telah diketahui serta dimaklumi sepenuhnya oleh Pihak Kedua yang tiada meminta keterangan lebih lanjut di dalam akta ini ------------------------------
--------------------------PASAL 4 ---------------------
Bahwa tanah hak tersebut adalah benar – benar hak Milik Pihak Pertama sepenuhnya, karenanya dengan ini menjamin sepenuhnya pada Pihak Kedua tiadanya gangguan / gugatan dari Pihak manapun juga yang menyatakan berhak dan/atau turut berhak atas tanah hak tersebut baik sekarang maupun di kemudian hari. Apabila ada Pihak Ketiga yang menyatakan berhak dan memang terbukti kepemilikannya, maka Pihak Pertama bersedia mengembalikan sejumlah uang yang sudah di terima dari Pihak Kedua -----------------
-------------------- PASAL 5 -------------------------
Bahwa penyerahan persil tersebut wajib dilakukan dalam keadaan bebas dari segala ikatan hak dan kepentingan pihak lain dan dalam keadaan tidak disita, digadaikan atau ditanggungkan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain. -------------------------------------------
------------------------ PASAL 6 ----------------------
Tanah beserta dengan semua dan segala sesuatu yang yang berdiri dan tertanam diatasnya tersebut, diperjual belikan dengan harga tersebut di dalam keadaan bebas dari segala/segenap hak penghuniannya serta kosong dari barang – barang, sehingga apabila ada biaya/ongkos pengosongan dan lain sebagainya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya ------- ------------------------- PASAL 7 ---------------------
Saat terjadinya pelunasan harga tanah tersebut , maka oleh para pihak akan dibuat bukti tersendiri yang meyakinkan kedua belah pihak -------------------------- ------------------------- Pasal 8 ---------------------Pada saat terjadinya pelunasan harga tanah tersebut, maka pada saat itu juga Pihak Kedua telah berhak bertindak sebagai pembelinya yang resmi dan pemilik/pemegang hak atas tanah tersebut, sedang untuk pelaksanaan balik nama kepada Pihak Kedua selalu diberi keleluasaan dan kebebesan untuk menentukan siapa yang akan bertindak sebagai pembelinya yang resmi atas tanah tersebut ------------------------------------------------------------------------ PASAL 9 --------------------
Hal yang tidak dan/atau tidak diatur di dalam perjanjian ini akan ditentukan para pihak secara musyawarah dan mufakat selalu berpedoman pada ketentuan dan isi perjanjian ini ---------------------------------------------------------Pasal 10 -------------------Semua dan segala beaya/ongkos pemindahan / balik nama ataupun presedur yang dimaksud, beaya pajak, pajak penghasilan , dan beaya akta ini, begitu juga apabila menurut peraturan harus di lepaskan haknya dan permohonan hak baru apapun namanya adalah menjadi beban dan pembayaran Pihak Kedua --------------------------------------------------- Pasal 11 ----------------------Masing – masing pihak di wajibkan mengikatkan diri untuk saling memberikan bantuan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya serta secara suka rela dan Cuma – Cuma dalam melaksanakan perikatan ini, terutama dalam pelaksanaan pemindahan hak/ balik nama hak atas tanah tersebut ------------------------------------------------------------------- Pasal 12 ----------------------Para pihak mengenai sesuatu yang berkaitan dengan pembuatan akta ini dan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum umum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Banjarmasin. -
-------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------- Dibuat dan diselesaikan di Banjarmasin pada hari ini dan tanggal serta bulan dan tahun tersebut dibagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi: -------1.Nyonya ANISA, lahir pada tanggal10-11-1965 (sepuluh -
Nopember tahun seribu sembilan ratus enam puluh lima-
bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan Veteran Nomor 55, Rukun Tetangga 023, Kelurahan Sungai Bilu,------ pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 16500201165000
2.Nyonya AMINAH, Sarjana Agama, lahir di Banjarmasin, pada tanggal10-11-1965 (dua puluh September tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), bertempat tinggal di Banjarmasin,Jalan Sungai Jingah Nomor 5, Rukun Tetangga 004, Kelurahan Sungai Jingah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :637104.600977.0003, -----Keduanya pegawai kantor Notaris.sebagai para saksi---Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini, para penghadap segera membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri yang akan dilekatkan pada minuta akta ini.-------------------------------------
Dibuat tanpa perubahan --------------------------------Minuta akta ini telah di tanda tangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN ----------------------------








CONTOH KUASA UNTUK MENJUAL
--------------------- KUASA MENJUAL--------------------
----------------------- NOMOR : -----------------Pada hari ini, Senen, tanggal 23-11-2009(dua puluh tiga Nopember dua ribu sembilan),Pukul 10.00 WITA (sepuluh - Waktu Indonesia Tengah---------------------------------Menghadap kepada saya, Kusuma Wardani, SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN, Notaris, Kota Banjarmasin,dengan dihadairi para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------1. TUAN SASMITA, swasta, lahir di Banjarmasin, pada----
tanggal 02-04-1952 (dua April seribu sembilan ratus lima puluh dua ( 02-04-1952 )Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kutilang Nomor 99, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 02, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, -----
Provinsi Kalimantan Selatan,Pemegang Kartu Tanda --- Penduduk Nomor 123.567899.0003 ---------------------Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan----- hukum di bawah ini telah mendapat persetujuan dari istrinya yang turut juga menghadap dihadapan nsaya, Notaris, yaitu Nyonya BUNGA, lahir di Banjarmasin--- pada tanggal 09-09-1955 (sembilan September seribu-- sembilan ratus lima puluh lima), warga Negara ------Indonesia,yang bertempat tinggal yang sama dengan--- suaminya tersebut diatas Pemegang Kartu Tanda----- - Penduduk Nomor : 123.7896566.0003.------------------Selanjutnya disebut : Pemberi Kuasa/Pihak Pertama –
2. Tuan JAYA WIJAYA, swasta, lahir di Banjarmasin, pada tanggal28-08-1965 (dua puluh delapan Agustus ribu-- sembilan ratus enam puluh lima), warga Negara------- Indonesia,bertempat tinggal diJalan Bandeng Nomor:23 Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02,Kelurahan Kebun--- Bunga, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Provinsi-------
Kalimantan Selatan,Pemegang Kartu Tanda Penduduk----- Nomor :113.987699988.0003,Selanjutnya disebut------- Penerima Kuasa atau Pihak Kedua ----------------------------------------KHUSUS--------------------------Untuk dan atas nama pemberi kuasa tersebut,menjual, mengalihkan, memindah tangankan dan melepaskan hak-- kepada siapapun atas : -----------------------------Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen, dengan Hak Milik Nomor : 25- seluas 1500 M2(seribu lima ratus meter persegi),ter-letak di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmain Tengah,Provinsi Kalimantan Selatan.Diuraikan dalam surat ukur tertanggal13-06-2000(tiga belas Juni tahun duaribu), Nomor : 250/BJM/2000, lebih jauh ---diterangkan dalam sertifikat tertanggal 20-11-2000 (dua puluh Nopember dua ribu ) tercatat atas nama : SASMITA.--------------------------------------------Yang aslinya lebih diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan foto copynya dilekatkan pada minuta akta ini.Untuk segala urusan yang dimaksud diatas tersebut, maka yang diberi kuasa berhak antara lain, menghadap dimana perlu, memberikan segala keterangan dan penjelasan, serta melengkapi segala surat-surat/bukti-bukti dan kelengkapan–kelengkapan lain,- dan melakukan segala perjanjian dan perikatan yang diperlukan, menentukan dan turut serta menentukan segala persyaratan, menerima jumlah uang hasil penjualan, memberikan tanda terima/kwitansi yang sah dan sempurna, menanda tangani segala surat/akta/ formolir/isian-isian,mengajukan surat–surat permohon an,melakukan,penyerahan,dan apabila belum dikonversi maka memohon untuk melakukan konversi, harus me-----lengkapi segala ketentua –ketentuan dan persyaratan- yang diperlukan/diharuskan, membayar segala beaya---atau ongkos,meminta surat tanda terima kwitansi, serta menjalankan semua dan segala tindakan atau perbuatan yang diperlukan/diharuskan, sedemikianrupa sehingga urusan tersebut selesai dengan sebaik–baik nya : ------------------------------------------- Turut juga menghadap dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi yang sama adalah : Tuan Jaya Wijaya -Sebagai yang menerima kuasa, dengan ini menyatakan menerima, pemberian kuasa tersebut serta sanggup melaksanakannya sebagaimana mestinya, serta penuh rasa tanggung jawab, ------------------------Penghadap telah saya, Notaris, kenal -------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------Dibuat dan selesaikan di Banjarmasin, pada hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : -----------------------------------1. Nyonya ANISA, lahir pada tanggal 10-11-1965------
(sepuluh Nopember tahun seribu sembilan ratus enam
puluh lima), bertempat tinggal di Banjarmasin,---
Jalan Veteran Nomor 55,Rukun Tetangga 023,--------
Kelurahan Sungai Bilu, pemegang Kartu Tanda-------
Penduduk Nomor : 16.5002.101165.0001 -------------
2.Nyonya AMINAH, Sarjana Agama, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 20-09-1977(dua puluh September tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), bertempat tinggal di Banjarmasin,Jalan Sungai Jingah Nomor 5, Rukun Tetangga 04, Kelurahan Sungai Jingah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :637104.600977.0003, ---- Keduanya pegawai kantor Notaris,sebagai para saksi -Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi,maka segera para penghadap- para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini,dan para penghadap segera membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri yang akan dilekatkan pada minuta akta ini. -----------------------------------Dibuat tanpa perubahan -----------------------------Minuta akta ini telah di tanda tangani dengan sempurna -------------------------------------------Diberikan sebagai SALINAN -------------------------

CONTOH :
----------------PERJANJIAN SEWA MENYEWA --------------------------------------NOMOR : ----------------------- Pada hari ini, Selasa,tanggal 24-11-2009 (dua puluh---- empat Nopember dua ribu sembilan ), Pukul 10.00 WITA--- (sepuluh Waktu Indonesia Tengah )----------------------Menghadap kepada saya, Sultan, Sarjana Hukum,Magister Kenotariatan,Notaris, Kota Banjarmasin, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------

1.TUAN Sukri, swasta, lahir di Banjarmasin, pada ------
tanggal 02-04-1952 (dua April seribu sembilan ratus—
lima puluh dua Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kutilang Nomor 99, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 02, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin,Provinsi-------- Kalimantan Selatan,Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 123.567899.0003 -------------------------------Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum di bawah ini telah mendapat persetujuan dari istrinya
ibu Rumah Tangga, yang turut juga menghadap dihadapan saya, Notaris, yaitu Nyonya ANI, lahir di Banjarmasin pada tanggal 09-09-1955 (sembilan September seribu sembilan ratus lima puluh lima ), warga Negara------- Indonesia,yang bertempat tinggal yang sama dengan suaminya tersebut diatas Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 123.7896566.0003.-------------------Yang selanjutnya disebut : ----------------------------------- PIHAK PERTAMA ( YANG MENYEWAKAN ) ---------
2.Tuan HAMZAH, swasta, lahir di Banjarmasin, pada------
Tanggal 28-08-1965 (dua puluh delapan Agustus ribu--
sembilan ratus enam puluh lima), warga Negara--------
Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Bandeng Nomor 45
Rukun Tetangga 01, Rukun Kelurahan Kebun Bunga,------
Kecamatan Banjarmasin Tengah, Provinsi Kalimantan----
Selatan ---------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 11398769999999-
Yang selanjutnya disebut : --------------------------------------- PIHAK KEDUA ( YANG MENYEWA ) ------------Para penghadap masing – masing menerangkan didalam akta ini bahwa, Tuan SUKRI, dalam kedudukannya tersebut diatas, yalah Pihak Pertama, telah menyewakan kepada Pihak Kedua berupa,bangunan rumah dengan ukuran lebih kurang panjang 10 M ( sepuluh meter, lebar 10 M -------( sepuluh meter ) atau seluas kurang lebih 100 M2 -----( seratus meter persegi ) berdiri diatas tanah seluas Nomor : 245 , yang terletak di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamartan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, diuraikan dalam gambar situasi tertanggal ----21-03-2003 (dua puluh satu Maret dua ribu tiga),------- Nomor : 80/2003, lebih jauh diuraikan dalam sertifikat tertanggal 21-03-2003 (dua puluh satu Maret dua ribu tiga), atas nama : Tuan SUKRI -------------------------Yang dikenal dengan nama persil yang terletak di Jalan Panda Nomor : 19, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, --Dengan fasilitas :---------------------------------------Aliran listrik PLN yang menyala sebesar 3000 Watt -----Air minum dari PDAM -------------------------------Fasilitas tambahan : ------------------------------------ 1 ( satu ) satu set kursi tamu Merk Ligna ------------ 1 ( satu ) peralatan dapur ( Kicthen Set ) ----------- 3 ( tiga ) buah almari pakaian Merk Ligna ------------ 1 ( satu ) set meja makan Merk Ligna -----------------Demikian berdasarkan DAFTAR INVENTARIS BARANG yang dibuat dibawah tangan tertanggal 20-02-2006 (dua puluh Pebruari dua ribu enam) yang ditanda tangani para pihak dan saya, Notaris, ------------------------------------Aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini,----------------------------------------------Menurut keterangan Pihak Pertama, hak milik tersebut hak penuh dan luas ------------------------------------Segala sesuatu sudh diketahui dengan baik oleh pihak kedua, dan tidak meminta keterangan lebih lanjut dalam akta ini ----------------------------------------------Demikian peraturan–peraturan dan ketentuan–ketentuan serta syarat–syarat yang dimaksud diatur dalam pasal – pasal berikut ini : ------------------------------------------------------------Pasal 1-----------------------Sewa menyewa ini dimulai pada tanggal 24-11-2009 ( dua puluh empat Nopember dua ribu Sembilan), dan akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun lamanya, oleh karena itu akan selesai atau berakhir masa sewanya pada tanggal 24-11-2010 ( dua puluh empat Nopember dua ribu sepuluh ) --------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------Uang sewa untuk masa jangka waktu 1 ( satu ) tahun tersebut di atas sejumalah Rp. 30.000.000; ( tiga puluh juta rupiah ).Jumlah tersebut sudah dibayar oleh pihak Kedua kepada pihak pertama sebelum penandatanganan akta ini, ------------------------------------------------- ------------------------Pasal 3 -----------------------Pihak kedua mengaku menerima segala sesuatu yang telah disewanya tersebut dalam keadaan sebagaimana adanya dan berjanji serta sanggup, diwajibkan, dan diharuskan untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpelihara dengan baik kepada pihak pertama serta kosong dari pihak penghuni dan barang – barangnya pada waktu berakhirnya sewa-menyewa ini, demikian juga pihak kedua dalam bentuk, cara dan alas an apapun juga dilarang untuk meminta uang pesangon dan/atau ganti rugi kepada pihak pertama ----------------------------------------- -----------------------Pasal 4 ------------------------Pihak kedua dalam bentuk/cara apapun juga dilarang untuk mengoperkan/menyewakan lagi, baik sebagian maupun seluruhnya segala apa yang telah disewanya itu kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dengan pihak pertama ---------------------------------------------------------Pasal 5 ------------------------Apabila pada waktu berakhirnya sewa-menyewa ini pihak kedua masih membutuhkan rumah tersebut, pihak kedua wajib memberitahukan kehendaknya itu kepada pihakpertama sedikitnya 3 ( tiga ) bulan sebelum berakhirnya perjanjian sewa-menyewa ini, dan akan diadakan perjanjian sewa-menyewa baru dengan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang akan dirundingkan oleh kedua belah pihak --------------------------------Bahwa apabila pihak kedua tidak memberi tahukan sebagaimana tersebut di atas atau apabila tidak mendapat kesepakatan dari pihak pertama, maka sewa-menyewa ini akan berakhir sebagaimana tersebut dalam pasal 1 diatas ----------------------------------------------------------------Pasal 6 -----------------------Pihak kedua akan mempergunakan rumah yang disewa tersebut untuk RUMAH TINGGAL --------------------------Dan kesemuanya itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum, -------------------------------------------------------------------------Pasal 7 -----------------------Pihak pertama menyatakan menanggung sepenuhnya dan seluas-luasnya bahwa ia sendirilah yang berhak menyewakan segala apa yang yang disewakan kepada pihak kedua, serta tidak dalam disewakan kepada pihak lain manapun, selama perjanjian ini berlaku dan tidak akan dijaminkan sehingga apabila di kemudian hari timbul tuntutan dari pihak ketiga yang menyatakan berhak dan/atau turut berhak yang mengakibatkan gangguan kenikmatan , mengurangi hak sewa pihak kedua atau mengakitkan putusnya perjanjian sewa-menyewa ini, maka segala beban dan resikonya menjadi tanggungan pihak pertama sepenuhnya, dengan tidak mengurangi hak pihak kedua untuk meminta kembali beserta dengan ganti rugi atas uang sewa yang telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama, dengan menghitung masa sewa yang telah berjalan ---------------------------------------------------------------- Pasal 8 ----------------------Pihak kedua berjanji dan sanggup, diwajibkan/diharuskan untuk memelihara semua dan segala apa yang telah disewanya itu dengan sebaik – baiknya, segala perbaikan kerusakan yang bersifat kecil, ringan dan rutin akan diusahakan ditanggung oleh pihak kedua, demikian pula kerusakan yang disebabkan oleh pihak kedua atau orang yang menjadi tanggungan pihak kedua -----------------Perbaikan kerusakan yang besar dan yang bukan karena kesalahan pihak kedua atau yang menjadi tanggungan pihak kedua, dan kerusakan sebagai akibat hal yang tidak dapat diduga, diluar kemampuan manusia akan menjadi tanggungjawab pihak pertama ------------------------------------------ Pasal 9 ----------------------Pihak kedua tanpa persetujuan pihak pertama tidak diperkenankan merubah bangunan – bangunan dan apa yang telah disewanya tersenut, sedangkan apabila pihak kedua melakukan perubahan–perubahan pada apa yang disewanya, maka ongkos dan pembiyaan yang dikeluarkan dibayar penuh oleh pihak kedua sendiri, selanjutnya pada------- berakhirnya sewa-menyewa ini, pihak kedua dilarang----- minta ganti kerugian atas pengeluaran biaya untuk------ perubahan–perubahan yang telah dilakukannya tersebut,-- dan menyerahkan sepenuhnya untuk menjadi milik dan----- kepunyaan pihak pertama ------------------------------------------------------ Pasal 10 ----------------------Pihak kedua wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yang berwajib khusus dibidang kesusilaan/ketertiban umum, kebersihan, dan kesehatan mengenai apa yang disewakan dengan akta ini, dan pihak kedua menjamin bahwa mengenai hal itu pihak pertam tidak akan mendapat teguran tuntutan apapun ------------------------------------------------------ Pasal 11 ----------------------Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) menjadi tanggungan pemilik atau pihak pertama, dan pungutan – pungutan lainnya, serta biaya listrik, PDAM ( Air leiding ),dan pesawat telepon sejak perjanjian ini berlaku menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh pihak kedua, sampai perjanjian ini berakhir---------------------Untuk tagihan biaya-biaya tersebut pada 1 ( satu ) bulan terakhir dimana pihak kedua sudah tidak sudah tidak menempati tanah dan bangunan tersebut akan dibayar lebih dahulu oleh pihak pertama dan berdasarkan kwitansi pembayarannya tersebut akan ditagih oleh pihak pertama kepada pihak kedua dan untuk hal tersebut maka pihak kedua harus dan wajib untuk membayarnya dengan seketika dan sekaligus saat tagihan tersebut diterima dari pihak pertama ------------------------------------------------------------- Pasal 12 --------------------Pada masa sewa berakhir sedangkan pihak kedua belum mempeoleh tempat, maka pihak pertama dapat memberikan waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah berakhirnya masa sewa dengan biaya sewa perbulan sama dengan perjanjian yang lalu, selanjutnya pihak kedua menyerahkan kembali bangunan yang disewanya kepada pihak pertama dalam keadaan kosong dan terawatt baik --Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pihak kedua belum menyerahkan tanah dan bangunan tersbut dalam keadaan kosong maka pihak pertama diberi kuasa oleh pihak kedua untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dan jika perlu dengan bantuan polisi atau alat Negara lainnya, untuk setiap keterlambatan pengosongan tersebut pihak kedua dikenakan denda sebesar RP.100.000;( seratus ribu rupiah )untuk tiap-tiap hari keterlambatan dan ditambah dengan biaya-biaya pengosongan yang telah dikeluarkan oleh pihak pertama, denda dan biaya-biaya mana harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh pihak kedua --------------------------------------- Pasal 13 ---------------------Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dapat diatur kemudian oleh kedua belah pihak, secara musyawarah, dan apabila diperlukan syarat tambahan maka hal itu dapat dibuat dengan surat perjanjian dibawah tangan -------------------------Apabila pihak kedua tidak mentaati sebagaimana mestinya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini maka pihak pertama berhak untuk minta agar perjajian ini dibatalkan ---------------------------------------Apabila pihak pertama tidak mentaati sebagaimana mestinya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini maka pihak pertama wajib membayar ganti rugi kepada pihak kedua dan jumlah ganti rugi tersebut akan dtetapkan oleh tiga orang arbiter, seorang ditunjuk oleh pihak pertama, seorang lagi ditunjuk oleh pihak kedua, dan yang ketiga ditunjuk oleh dua orang arbiter ---------------------------------- Pasal 14 ----------------------Mengenai akta ini dan segala biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan perjanjian ini akan dipikul dan menjadi tanggung jawab pihak pertama ---------------------------------------- Pasal 15 ----------------------Mengenai perjanjian dalam akta ini dan segala akibat dan pelaksanaannya para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin ------------------------------- ----------------------DEMIKIAN AKTA INI -------------------Dibuat dan diselesaikan di Banjarmasin, pada hari,dan tanggal serta bulan dan tahun tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : -----------
1.Nyoya Triana, lahir di Banjarmasin, pada tanggal-----
10-11-1965 (sepuluh Nopember seribu sembial ratus----
enam puluh lima),bertempat tinggal di Jalan Veteran--
Nomor 10, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 02,---------
Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Tengah,-
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 123.76554.001-
2.Tuan Abdullah, Sarjana Hukum, lahir di Rantau,pada---
tanggal 10-09-1965 ( sepuluh September tahun seribu—
sembialan ratus enam puluh lima ), bertempat tinggal-
di Jalan Nakula Nomor : 25, Rukun Tetangga 01, Rukun-
Warga 01, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan---------
Banjarmasin Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk---
Nomor : 123.87654.0003, kedua-duanya adalah pegawai-
kantor Notaris, ------------------------------------Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para-- penghadap, saksi, maka segera para penghadap, para----- saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini,dan para penghadap segera membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri yang akan dilekatkan pada minuta akta ini----------------------------------------------------
Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna -Diberikan sebagai salinan -----------------------------






CONTOH KUASA UNTUK MENJUAL
--------------------- KUASA MENJUAL--------------------
----------------------- NOMOR : -----------------Pada hari ini, Senen, tanggal 23-11-2009(dua puluh tiga Nopember dua ribu sembilan),Pukul 10.00 WITA (sepuluh - Waktu Indonesia Tengah---------------------------------Menghadap kepada saya, Kusuma Wardani, SARJANA HUKUM, MAGISTER KENOTARIATAN, Notaris, Kota Banjarmasin,dengan dihadairi para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : --------------1. TUAN RAHMANSYAH , swasta, lahir di Banjarmasin, pada
tanggal 02-04-1952 (dua April seribu sembilan ratus lima puluh dua ( 02-04-1952 )Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kutilang Nomor 99, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 02, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, -----
Provinsi Kalimantan Selatan,Pemegang Kartu Tanda --- Penduduk Nomor 123.567899.0003 ---------------------
Menurut keterangannya dalam bertindak:--------------a. Untuk diri sendiri.------------------------------b. Berdasarkan surat kuasa penuh yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup, tertanggal 21-09-2009 ( dua puluh satu September tahu dua ribu Sembilan ) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama :-----------
-- Tuan Anwar, lahir di Berabai, pada tanggal-------
05-09-1970( lima September tahun seribu Sembilan- ratus tujuh puluh ), Pegawai Negeri Sipil, ber--- tempat tinggal di Jalan Bima Nomor 05, Rukun ----Tetangga 001, Rukun Warga 001,Kelurahan Pemurus-- Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota ------Banjarmasin, pemegang Kartu Tanda Penduduk ------Nomor: 999999999,--------------------------------
-- Tuan Fadli, lahir di Berabai, pada tanggal---
15-09-1974( lima belas September tahun seribu---- Sembilan ratus tujuh puluh empat), Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Dewi Kunti----- Nomor 05, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001,-- Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin--- Selatan, Kota Banjarmasin, pemegang Kartu Tanda--
Penduduk Nomor: 235789678,-----------------------
-- Nyonya Zainab, lahir di Martapura , pada tanggal
15-10-1978( lima belas Oktober tahun seribu------ Sembilan ratus tujuh puluh delapan ), Ibu Rumah-- Tangga, warga Negara bertempat tinggal di Jalan-- Arimbi Nomor 15, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga- 001,Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan----------- Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 235789678,-----------
Berdsarkan Salinan Penetapan Pengadilan Agama Kota- Banjarmasin tanggal 20-10-2009 ( dua puluh Oktober-- tahun dua ribu Sembilan ) Nomor : ………………………, tentang Penetapan Ahli Waris untuk selanjutnya disebut -----Pemberi Kuasa---------------------------------------
-- Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.---------
-- Pemberi Kuasa dengan ini memberi kuasa sepenuhnya kepada:--------------------------------------------
-- TUAN RAHMANSYAH tersebut diatas untuk selanjutnya --
disebut Penerima Kuasa------------------------------------------------------KHUSUS-------------------------Untuk dan atas nama pemberi kuasa tersebut,menjual, mengalihkan, memindah tangankan dan melepaskan hak-- kepada siapapun atas : -----------------------------Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah rumah permanen, dengan Hak Milik Nomor : 25- seluas 1500 M2(seribu lima ratus meter persegi),ter-letak di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmain Tengah,Provinsi Kalimantan Selatan.Diuraikan dalam surat ukur tertanggal 13-06-2000(tiga belas Juni tahun duaribu), Nomor : 250/BJM/2000, lebih jauh ---diterangkan dalam sertifikat tertanggal 20-11-2000 (dua puluh Nopember dua ribu ) tercatat atas nama : RAHMANSYAH.--------------------------------------------Yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan foto copynya dilekatkan pada minuta akta ini.Untuk segala urusan yang dimaksud diatas tersebut, maka yang diberi kuasa berhak antara lain, menghadap dimana perlu, memberikan segala keterangan dan penjelasan, serta melengkapi segala surat-surat/bukti-bukti dan kelengkapan–kelengkapan lain,- dan melakukan segala perjanjian dan perikatan yang diperlukan, menentukan dan turut serta menentukan segala persyaratan, menerima jumlah uang hasil penjualan, memberikan tanda---------- terima/kwitansi yang sah dan sempurna, menanda tangani segala surat/akta/ formolir/isian-isian,mengajukan----- surat–surat permohonan,melakukan,penyerahan,dan apabila belum dikonversi maka memohon untuk melakukan konversi, harus melengkapi segala ketentuan–ketentuan dan persyaratan yang diperlukan/diharuskan, membayar segala beaya atau ongkos,meminta surat tanda terima kwitansi, serta menjalankan semua dan segala tindakan atau perbuatan yang diperlukan/diharuskan, sedemikianrupa sehingga urusan tersebut selesai dengan sebaik–baiknya- Turut juga menghadap dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi yang sama adalah : Tuan Jaya Wijaya-----Sebagai yang menerima kuasa, dengan ini menyatakan menerima, pemberian kuasa tersebut serta sanggup me----laksanakannya sebagaimana mestinya, serta penuh rasa--- tanggung jawab, ---------------------------------------Penghadap telah saya, Notaris, kenal ---------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------Dibuat dan selesaikan di Banjarmasin, pada hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------------------------------1. Nyonya ANISA, lahir pada tanggal 10-11-1965---------
(sepuluh Nopember tahun seribu sembilan ratus enam--
puluh lima), bertempat tinggal di Banjarmasin,------
Jalan Veteran Nomor 55,Rukun Tetangga 023,Kelurahan-
Sungai Bilu, pemegang Kartu Tanda Penduduk---------- Nomor:232455567-------------------------------------
2. Nyonya AMINAH, Sarjana Agama, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 20-09-1977(dua puluh September tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), bertempat tinggal di Banjarmasin,Jalan Sungai Jingah Nomor 5, Rukun Tetangga 04, Kelurahan Sungai Jingah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :637104.600977.0003, ---- Keduanya pegawai kantor Notaris,sebagai para saksi -Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi,maka segera para penghadap- para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini,dan para penghadap segera membubuhkan sidik jari pada lembar tersendiri yang akan dilekatkan pada minuta akta ini. -----------------------------------Dibuat tanpa perubahan -----------------------------Minuta akta ini telah di tanda tangani dengan sempurna -------------------------------------------Diberikan sebagai SALINAN -------------------------













Langkah-langkah pendahuluan dalam penyusuna perjanjian:

  • Pahami dulu latar belakang transaksi
  • Kenali dan pahami para pihak
  • Kenali dan pahami obyek transaksi
  • Cari dan pahami dasar hukumnya
  • Susun garis besar transaksi
  • Susun pokok-pokok transaksi

LEGALISASI
Notaris mengetahui isi dan tandatangan akta serta
tanggalnya.

CONTOH LEGALISASI :

Nomor : -------------------------------

Melihat dan mengesahkan tandatangan dari :

    1. Tuan Marwan, lahir di Banjarmasin, tanggal 07-01-1958 (-tujuh Januari seribu sembilan ratus lima puluh delaan , Pengusaha, Pengusaha, yang bertempat ---- tinggal di jalan Ahmad Yani Nomor . 200, Rukun Tetangga 002, Rukun------- Warga 002, Kelurahan Pemurus Luar , Kecamatan Banjarmasin Selatan , ----Kota Banjarmasin , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 03.701195 8 -
2. Tuan Budiman, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 23-08-1960 (dua puluh tiga Agustus seribu sembilan ratus enam puluh ), Pengusaha , yang bertempat -----tinggal di Jalan Ahmad Yani Nomor : 180, Rukun Tetangga 002, Rukun----- Warga 002 , Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota -Banjarmasin, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.03.23081960 ----
Pada tanggal 15-06-2009 (lima belas Juni dua ribu sembilan ), Oleh saya ------
Amir, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kota Banjarmasin -----
Notaris di Banjarmasin

Amir,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.

CONTOH GEWAARMERKET
Nomor : ----------------------------------
Dibukukan dan didaftarkan pada hari ini , Selasa tanggal 06-06-2009 (enam Juni--- dua ribu sembilan ),Oleh saya Amir, Sarjana Hukum,Magister Kenotariatan, -------
Notaris, Kota Banjarmasin. ------------------------------------------------------------------

Notaris di Banjarmasin


Amir, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan



Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...