Nomor :
9.
-Pada
hari ini, Kamis
tanggal enam
Juni tahun dua -----
ribu lima
belas (6-06-2015),
Jam 11.30
WITA (sebelas----tiga
puluh menit Waktu Indonesia Tengah),--------------
hadir
dihadapan saya, ANDRE WARDHANA,Sarjana
Hukum, ----Magister
Kenotariatan, Notaris di Pelaihari Kabupaten -- Tanah Laut, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,-
Notaris
kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta
ini
: --------------------------------------------------
- Nona MARSHANDA, Lahir di Pelaihari, pada tanggal dua-puluh enam Juli tahun seribu sembilan ratus delapan-- puluh enam (26-07-1986), Karyawan Swasta, bertempat-- tinggal di Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Pelaihari, Jalan Majakeling Gang Syarif ---Husin, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 003, Pemegang- Kartu Tanda Penduduk/NIK/NIKS 630103 110744 0003. ---
-dalam
hal ini bertindak untuk dan atas namanya -----
Sendiri.
--------------------------------------------
-Menurut
Keterangannya Belum Menikah. ---------------
-Selanjutnya
disebut “PEMBERI KUASA".
---------------
-Penghadap
Nona
MARSHANDA
menerangkan dengan
ini ------- memberi
persetujuan dan kuasa
kepada :
-----------------
-Nyonya
NOOR
CAHYANI,
Lahir di Pelaihari,
pada tanggal-
Lima belas Mei
tahun seribu sembilan ratus enam puluh --dua (15-05-1962),
Mengurus
Rumah Tangga, bertempat
-----tinggal
di Kabupaten Banjar, Kecamatan
Martapura,
Desa-- Balitra, Komplek
balitra
Permai I Blok A Nomor 10,------
Rukun Tetangga 005,
pemegang Kartu Tanda Penduduk/NIK
--6303055512620007,
Warga Negara Indonesia.
---------------untuk
sementara berada di Pelaihari.-------------------
-selanjutnya
disebut “PENERIMA KUASA”,
-----------------
------------------------K
H U S U S---------------------
-untuk
dan atas nama PEMBERI KUASA
tersebut diatas, ----
menjual
atau dengan cara apapun memindahkan hak dan ---- menyerahkan hak atas
tanah tersebut dibawah ini kepada -siapapun atas
1 (satu) bidang tanah yaitu :-------------
-sebidang
tanah yang terletak di Propinsi Kalimantan-
Selatan,
Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Pelaihari, -
Desa
Atu-Atu, seluas 150 m2
(seratus
lima puluh meter
persegi), berikut bangunan
dan segala
sesuatu benda--benda
yang berdiri, berada
dan
tertanam diatas tanah-
tersebut yang menurut
sifat dan peruntukkannya serta-
menurut hukum/undang-undang dianggap sebagai barang--
tidak bergerak, yang
berdasarkan Sertifikat
Hak Milik
505/Atu-Atu,
tertanggal lima
belas Januari tahun ----seribu sembilan ratus sembilan puluh enam
-----------(15-01-1996),
yang
diuraikan dalam Gambar
Situasi----
Nomor
1323/P&PT/1995,
tertanggal dua
puluh satu -----Agustus tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh---
lima (21-08-1995) atas nama MARSHANDA.---------------
-demikian
dengan harga dan syarat-syarat serta ---------perjanjian-perjanjian
yang dianggap baik dan perlu oleh- PENERIMA
KUASA.
----------------------------------------
-untuk
keperluan-keperluan tersebut diatas, Penerima --- kuasa dikuasakan
untuk menghadap kepada siapa saja -----
dimana
perlu, diantaranya kepada pejabat Pembuat Akta --Tanah, Notaris atau
instansi-instansi yang berwenang ---lainnya, memberikan
keterangan-keterangan serta --------memperlihatkan dan menyerahkan
surat-surat yang diminta,
mengajukan
permohonan-permohonan membuat/minta dibuatkan
serta
menandatangani Akta jual Belinya/Pelepasan Hak ---
Atas
Tanah serta surat-surat lain yang diperlukan, -----
menyerahkan
segala sesuatu yang dijual tersebut, -------
menerima
uang Penjualan dan menandatangani kwitansi atau
tanda
penerimaannya termasuk juga untuk memilih domisili
yang
tetap dan umum dan selanjutnya melakukan
segala ---
tindakan
apapun juga untuk
melaksanakan dan
------------menyelesaikan
penjualan tersebut.
----------------------
-Akhirnya
hadir dihadapan saya, Notaris, Nyonya
NOOR --CAHYANI
tersebut dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
- sama yang
menerangkan telah mengetahui, menerima -------pemberian kuasa ini
serta turut menandatangani surat ---kuasa
ini.----------------------------------------------
-Para
penghadap dikenal oleh saya, notaris,
berdasarkan-
identitasnya
yang diperlihatkan kepada saya, Notaris,---
dan
para penghadap menjamin serta bertanggung jawab ----sepenuhnya akan
kebenarannya. --------------------------
-Para
penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan ----
akan
kebenaran keterangan/data/identitas
para penghadap-
sesuai
tanda pengenal yang disampaikan kepada saya
----- Notaris dan
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal
------
tersebut
dan selajutnya para penghadap juga menyatakan
–
telah
mengerti
dan memahami isi akta
ini. --------------
---------------------DEMIKIAN
AKTA INI------------------
dibuat
dan diselesaikan di Pelaihari, pada hari dan ----
tanggal
tersebut pada bagian awal akta ini, dengan -----
dihadiri
oleh : ----------------------------------------
1. Nona
RAHMITA,
Lahir di Pelaihari, pada tanggal
-----
tiga puluh satu Maret tahun seribu sembilan ratus --sembilan puluh
DUA
(31-03-1992),
Warga Negara ---Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal
-----di Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Pelaihari, ------Kelurahan
Sarang Halang, Rukun Tetangga 009,
Rukun - Warga 001,
pemegang Kartu Tanda Penduduk/NIK ------
6301037102550001.-----------------------------------
2. Nona ESTY
ANANTANI,
Lahir di Nawen Hulu, pada ------tanggal
enam belas Mei tahun seribu sembilan ratus -sembilan puluh SATU
(16-05-1991),
Warga Negara ------Indonesia,
Karyawan Notaris, bertempat tinggal ----di Kabupaten Tanah Laut,
Kecamatan Pelaihari, ------Kelurahan Angsau, Jalan Teratai Komplek
Anggoro,---- Rukun Tetangga 003,Rukun
Warga 011,
pemegang Kartu -Tanda Penduduk/NIK 6301035634960005.
---------------Sebagai
saksi-saksi. -------------------------------
Setelah
saya, notaris membacakan akta ini kepada para –-
penghadap
dan para saksi, maka segera para penghadap, --
para
saksi dan saya, notaris menandatangani akta ini. –-
Dibuat
dengan
tanpa Perubahan.
-------------------------
Minuta akta ini telah
ditandatangani ------------
dengan sempurna.
--------------------------------
Diberikan sebagai turunan.
----------------------
NOTARIS
DI PELAIHARI,
ANDRE
WARDHANA, SH, Mkn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar