Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Selasa, 16 Agustus 2016

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI
Nomor : 10
-Pada hari ini, Jumat tanggal tiga puluh satu Juli dua ribu lima belas (31-0-2015), Jam 11.30 WITA (sebelas tiga puluh menit Waktu Indonesia Tengah),hadir dihadapan saya, ANDRE WARDHANA,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bati –Bati Kabupaten Tanah Laut, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya,Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -------------------------------------
  1. Tuan ROBY IRAWAN, Lahir di Pelaihari, pada tanggal dua puluh enam Juli tahun seribu sembilan ratus delapan puluh enam (26-07-1986), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Pelaihari, Jalan Majakeling Gang Syarif Husin, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 003, Pemegang Kartu Tanda Penduduk/NIK/NIKS 630103 110744 0003. -------------
dalam melakukan perbuatan hukum telah mendapat per- setujuan dari isterinya yaitu : Nyonya FARAH, Lahir di Pelaihari, pada tanggal Lima belas Mei tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (15-05-1988), Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal bersama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk/NIK 6303055512620007 ---------selaku Penjual yang untuk selanjutnya disebut; ----
------------------ PIHAK PERTAMA ------------------
2. Tuan DIKCSON, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 27-11-1987 (dua puluh tujuh November seribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Banjarmasin, Jalan Prona I Gang Indrajaya V, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 6371716611570002.-sementara waktu berada di Kota Bati-Bati,selaku pembeli yang selanjutkan disebut : ----------------------------------- PIHAK KEDUA --------------------Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. -------Para penghadap menerangkan dengan ini membuat perjanjian pengikatan jual beli dengan ketentuan-ketentuan dan atau syarat-syarat sebagai berikut :---------------------- PASAL 1 ---------------------Pihak Pertama berjanji dan mengikat dirinya menjual kepada Pihak Kedua, yang berjanji dan mengikat dirinya membeli dari Pihak Pertama atas : ---------Sebuah Rumah serdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 652/Kelurahan Sarang Halang, seluas seratus enam puluh meter persegi (160 M2), diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor : 23/SUMI/2010, dengan harga tetap Rp.350.000.000;( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) Harga mana tidak dapat diadakan perubahan dalam bentuk apapun juga --------------------------------------------- Pasal 2 --------------------Uang harga dimaksud cara pembayarannya atau pelunasannya disetujui bersama para pihak, diatur sebagai berikut:-----------------------------------
a.Untuk pertama kali saat penandatanganan akta ini uang tunai sebesar Rp. 50.000.000; ( lima puluh juta)dibayar oleh Pihak Kedua, dan diterima oleh Pihak Pertama, dan sudah dibuatkan dengan tanda terima atau kwitansi tersendiri -----------------
b.Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar paling lambat tanggal 10-09-2015 --(sepuluh September dua ribu lima belas dengan menggunakan kwitansi tersendiri ----------------
c.Sebesar Rp. 200.000.000; ( dua ratus juta ) wajib dan harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 19-12-2015 (sembilan belas Desember dua ribu lima belas), dengan menggunakan kwitansi sendiri--------------Lewatnya batas pembayaran setiap terminnya Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, berdasarkan kesepakatan para pihak, maka Pihak Kedua akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 99.000;( Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah ) setiap hari pada tiap–tiap termin pembayaran sampai dengan akhir bulan, lewatnya batas waktu pembayaran tiap akhir bulan pada setiap terminnya maka perikatan ini menjadi batal, dan uang yang telah dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama menjadi hak Pihak Kesatu sepenuhnya. Demikian juga pembayaran terakhir tanggal 19-12-2015 (sembilan belas Desember dua ribu lima belas), lewatnya batas tanggal 19-12-2015 (sembilan belas Desember dua ribu lima belas) maka perikatan jual beli menjadi batal dan seluruh uang yang telah dibayarkan Pihak Kedua menjadi milik Pihak Pertama sepenuhnya dan sebaliknya apabila Pihak Pertama membatalkan Perikatan Jual–beli ini, maka Pihak Pertama di haruskan untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dibayar Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebanyak dua kali lipat-----Bahwa Para Pihak mengikatkan diri, berjanji untuk pelaksanaan kesepakatan ini tidak akan mengadakan tuntutan dalam bentuk apapun juga ---------------
--------------------- Pasal 3 -------------------Semua dan segala sesuatu yang telah diperjual belikan tersebut telah diketahui serta dimaklumi sepenuhnya oleh Pihak Kedua yang tiada meminta keterangan lebih lanjut di dalam akta ini ---------------------------- PASAL 4 ---------------------
Bahwa tanah hak tersebut adalah benar – benar hak Milik Pihak Pertama sepenuhnya, karenanya dengan ini menjamin sepenuhnya pada Pihak Kedua tiadanya gangguan / gugatan dari Pihak manapun juga yang menyatakan berhak dan/atau turut berhak atas tanah hak tersebut baik sekarang maupun di kemudian hari. Apabila ada Pihak Ketiga yang menyatakan berhak dan memang terbukti kepemilikannya, maka Pihak Pertama bersedia mengembalikan sejumlah uang yang sudah di terima dari Pihak Kedua ---------------------------
--------------------- PASAL 5 ---------------------
Bahwa penyerahan persil tersebut wajib dilakukan dalam keadaan bebas dari segala ikatan hak dan kepentingan pihak lain dan dalam keadaan tidak disita, digadaikan atau ditanggungkan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain. --------------
--------------------- PASAL 6 ---------------------Tanah beserta dengan semua dan segala sesuatu yang yang berdiri dan tertanam diatasnya tersebut, diperjual belikan dengan harga tersebut di dalam keadaan bebas dari segala/segenap hak penghuniannya serta kosong dari barang–barang, sehingga apabila ada biaya/ongkos pengosongan dan lain sebagainya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya --------------------------------
---------------------- PASAL 7 –-------------------
Saat terjadinya pelunasan harga tanah tersebut , maka oleh para pihak akan dibuat bukti tersendiri yang meyakinkan kedua belah pihak --------------------------------------- Pasal 8 –-------------------
Pada saat terjadinya pelunasan harga tanah tersebut, maka pada saat itu juga Pihak Kedua telah berhak bertindak sebagai pembelinya yang resmi dan pemilik/pemegang hak atas tanah tersebut, sedang untuk pelaksanaan balik nama kepada Pihak Kedua selalu diberi keleluasaan dan kebebesan untuk menentukan siapa yang akan bertindak sebagai pembelinya yang resmi atas tanah tersebut ---------


--------------------- PASAL 9 ---------------------
Hal yang tidak dan/atau tidak diatur di dalam perjanjian ini akan ditentukan para pihak secara musyawarah dan mufakat selalu berpedoman pada ketentuan dan isi perjanjian ini ------------------
--------------------- Pasal 10 --------------------Semua dan segala beaya/ongkos pemindahan / balik nama ataupun presedur yang dimaksud, beaya pajak, pajak penghasilan , dan beaya akta ini, begitu juga apabila menurut peraturan harus di lepaskan haknya dan permohonan hak baru apapun namanya adalah menjadi beban dan pembayaran Pihak Kedua ------------------------------- Pasal 11 --------------------Masing – masing pihak di wajibkan mengikatkan diri untuk saling memberikan bantuan sepenuh-penuhnya dan seluas-luasnya serta secara suka rela dan Cuma – Cuma dalam melaksanakan perikatan ini, terutama dalam pelaksanaan pemindahan hak/ balik nama hak atas tanah tersebut -------------------------------
--------------------- Pasal 12 --------------------Para pihak mengenai sesuatu yang berkaitan dengan pembuatan akta ini dan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum umum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Banjarmasin. -
---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------
dibuat dan diselesaikan di Pelaihari, pada hari dan
tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan
dihadiri oleh : --------------------------------------
1. Nona RAHMITA, Lahir di Pelaihari, pada tanggal tiga puluh satu Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (31-03-1992),Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kabupaten Tanah Laut,Kecamatan Pelaihari,Kelurahan Sarang Halang, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, pemegang kartu Tanda Penduduk/NIK 6301037102550001
2. Nona ESTY ANANTANI, Lahir di Nawen Hulu, pada tanggal enam belas Mei tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh SATU (16-05-1991), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Angsau, Jalan Teratai Komplek Anggoro, Rukun Tetangga 003,Rukun Warga 011, pemegang Kartu -Tanda Penduduk/NIK 6301035634960005. --------------Sebagai saksi-saksi. -----------------------------Setelah saya, notaris membacakan akta ini kepada -para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris menandatangani akta ini. –--------------------------Dibuat dengan tanpa Perubahan. --------------------Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ------sempurna. ------------------------------------------Diberikan sebagai turunan. -----------------------
NOTARIS DI BATI-BATI,


ANDRE WARDHANA, SH, Mkn




Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...