Nomor
: 10
-Pada
hari ini, Jumat tanggal tiga puluh satu Juli dua ribu
lima belas
(31-0-2015),
Jam 11.30
WITA
(sebelas
tiga
puluh menit Waktu Indonesia Tengah),hadir
dihadapan saya, ANDRE
WARDHANA,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Bati –Bati Kabupaten Tanah Laut, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya,Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian
akhir akta ini : -------------------------------------
- Tuan ROBY IRAWAN, Lahir di Pelaihari, pada tanggal dua puluh enam Juli tahun seribu sembilan ratus delapan puluh enam (26-07-1986), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Pelaihari, Jalan Majakeling Gang Syarif Husin, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 003, Pemegang Kartu Tanda Penduduk/NIK/NIKS 630103 110744 0003. -------------
dalam
melakukan perbuatan hukum telah mendapat per- setujuan dari isterinya
yaitu : Nyonya FARAH,
Lahir di Pelaihari, pada tanggal Lima belas Mei tahun seribu sembilan
ratus delapan puluh delapan (15-05-1988), Mengurus Rumah Tangga,
bertempat tinggal bersama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang
Kartu Tanda Penduduk/NIK 6303055512620007 ---------selaku Penjual
yang untuk selanjutnya disebut; ----
------------------
PIHAK PERTAMA
------------------
2.
Tuan
DIKCSON,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal 27-11-1987 (dua puluh tujuh
November seribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh), Warga Negara
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Banjarmasin, Jalan
Prona I Gang Indrajaya V, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002,
Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : 6371716611570002.-sementara waktu berada di Kota
Bati-Bati,selaku pembeli yang selanjutkan disebut :
----------------------------------- PIHAK
KEDUA
--------------------Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
-------Para penghadap menerangkan dengan ini membuat perjanjian
pengikatan jual beli dengan ketentuan-ketentuan dan atau
syarat-syarat sebagai berikut :----------------------
PASAL 1
---------------------Pihak Pertama berjanji dan mengikat dirinya
menjual kepada Pihak Kedua, yang berjanji dan mengikat dirinya
membeli dari Pihak Pertama atas : ---------Sebuah Rumah serdasarkan
Sertipikat Hak Milik Nomor: 652/Kelurahan Sarang Halang, seluas
seratus enam puluh meter persegi (160 M2), diuraikan dalam Gambar
Situasi Nomor : 23/SUMI/2010, dengan harga tetap Rp.350.000.000;(
tiga ratus lima puluh juta rupiah ) Harga mana tidak dapat diadakan
perubahan dalam bentuk apapun juga
--------------------------------------------- Pasal
2
--------------------Uang harga dimaksud cara pembayarannya atau
pelunasannya disetujui bersama para pihak, diatur sebagai
berikut:-----------------------------------
a.Untuk
pertama kali saat penandatanganan akta ini uang tunai sebesar Rp.
50.000.000; ( lima puluh juta)dibayar oleh Pihak Kedua, dan diterima
oleh Pihak Pertama, dan sudah dibuatkan dengan tanda terima atau
kwitansi tersendiri -----------------
b.Sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayar paling lambat
tanggal 10-09-2015 --(sepuluh September dua ribu lima belas dengan
menggunakan kwitansi tersendiri ----------------
c.Sebesar
Rp. 200.000.000; ( dua ratus juta ) wajib dan harus dibayar oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 19-12-2015
(sembilan belas Desember dua ribu lima belas), dengan menggunakan
kwitansi sendiri--------------Lewatnya batas pembayaran setiap
terminnya Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, berdasarkan kesepakatan
para pihak, maka Pihak Kedua akan dikenakan denda keterlambatan
sebesar Rp. 99.000;( Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah ) setiap
hari pada tiap–tiap termin pembayaran sampai dengan akhir bulan,
lewatnya batas waktu pembayaran tiap akhir bulan pada setiap
terminnya maka perikatan ini menjadi batal, dan uang yang telah
dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama menjadi hak Pihak Kesatu
sepenuhnya. Demikian juga pembayaran terakhir tanggal 19-12-2015
(sembilan belas Desember dua ribu lima belas), lewatnya batas tanggal
19-12-2015 (sembilan belas Desember dua ribu lima belas) maka
perikatan jual beli menjadi batal dan seluruh uang yang telah
dibayarkan Pihak Kedua menjadi milik Pihak Pertama sepenuhnya dan
sebaliknya apabila Pihak Pertama membatalkan Perikatan Jual–beli
ini, maka Pihak Pertama di haruskan untuk mengembalikan seluruh uang
yang telah dibayar Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebanyak dua kali
lipat-----Bahwa Para Pihak mengikatkan diri, berjanji untuk
pelaksanaan kesepakatan ini tidak akan mengadakan tuntutan dalam
bentuk apapun juga ---------------
---------------------
Pasal 3
-------------------Semua dan segala sesuatu yang telah diperjual
belikan tersebut telah diketahui serta dimaklumi sepenuhnya oleh
Pihak Kedua yang tiada meminta keterangan lebih lanjut di dalam akta
ini ---------------------------- PASAL
4
---------------------
Bahwa
tanah hak tersebut adalah benar – benar hak Milik Pihak Pertama
sepenuhnya, karenanya dengan ini menjamin sepenuhnya pada Pihak Kedua
tiadanya gangguan / gugatan dari Pihak manapun juga yang menyatakan
berhak dan/atau turut berhak atas tanah hak tersebut baik sekarang
maupun di kemudian hari. Apabila ada Pihak Ketiga yang menyatakan
berhak dan memang terbukti kepemilikannya, maka Pihak Pertama
bersedia mengembalikan sejumlah uang yang sudah di terima dari Pihak
Kedua ---------------------------
---------------------
PASAL 5
---------------------
Bahwa
penyerahan persil tersebut wajib dilakukan dalam keadaan bebas dari
segala ikatan hak dan kepentingan pihak lain dan dalam keadaan tidak
disita, digadaikan atau ditanggungkan secara bagaimanapun juga kepada
pihak lain. --------------
---------------------
PASAL 6
---------------------Tanah beserta dengan semua dan segala sesuatu
yang yang berdiri dan tertanam diatasnya tersebut, diperjual belikan
dengan harga tersebut di dalam keadaan bebas dari segala/segenap hak
penghuniannya serta kosong dari barang–barang, sehingga apabila
ada biaya/ongkos pengosongan dan lain sebagainya, maka hal tersebut
menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya
--------------------------------
----------------------
PASAL 7
–-------------------
Saat
terjadinya pelunasan harga tanah tersebut , maka oleh para pihak akan
dibuat bukti tersendiri yang meyakinkan kedua belah pihak
--------------------------------------- Pasal
8
–-------------------
Pada
saat terjadinya pelunasan harga tanah tersebut, maka pada saat itu
juga Pihak Kedua telah berhak bertindak sebagai pembelinya yang resmi
dan pemilik/pemegang hak atas tanah tersebut, sedang untuk
pelaksanaan balik nama kepada Pihak Kedua selalu diberi keleluasaan
dan kebebesan untuk menentukan siapa yang akan bertindak sebagai
pembelinya yang resmi atas tanah tersebut ---------
---------------------
PASAL 9
---------------------
Hal
yang tidak dan/atau tidak diatur di dalam perjanjian ini akan
ditentukan para pihak secara musyawarah dan mufakat selalu berpedoman
pada ketentuan dan isi perjanjian ini ------------------
---------------------
Pasal
10
--------------------Semua dan segala beaya/ongkos pemindahan / balik
nama ataupun presedur yang dimaksud, beaya pajak, pajak penghasilan ,
dan beaya akta ini, begitu juga apabila menurut peraturan harus di
lepaskan haknya dan permohonan hak baru apapun namanya adalah menjadi
beban dan pembayaran Pihak Kedua -------------------------------
Pasal
11
--------------------Masing – masing pihak di wajibkan mengikatkan
diri untuk saling memberikan bantuan sepenuh-penuhnya dan
seluas-luasnya serta secara suka rela dan Cuma – Cuma dalam
melaksanakan perikatan ini, terutama dalam pelaksanaan pemindahan
hak/ balik nama hak atas tanah tersebut
-------------------------------
---------------------
Pasal 12 --------------------Para pihak mengenai sesuatu yang
berkaitan dengan pembuatan akta ini dan segala akibatnya memilih
tempat kediaman hukum umum yang tetap dan tidak berubah di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Banjarmasin. -
----------------
DEMIKIANLAH
AKTA INI
----------------
dibuat
dan diselesaikan di Pelaihari, pada hari dan
tanggal
tersebut pada bagian awal akta ini, dengan
dihadiri
oleh : --------------------------------------
1. Nona
RAHMITA, Lahir di Pelaihari, pada tanggal tiga puluh satu Maret
tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (31-03-1992),Warga
Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kabupaten
Tanah Laut,Kecamatan Pelaihari,Kelurahan Sarang Halang, Rukun
Tetangga 009, Rukun Warga 001, pemegang kartu Tanda Penduduk/NIK
6301037102550001
2.
Nona ESTY ANANTANI, Lahir di Nawen Hulu, pada tanggal enam belas Mei
tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh SATU (16-05-1991), Warga
Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kabupaten
Tanah Laut, Kecamatan Pelaihari, Kelurahan Angsau, Jalan Teratai
Komplek Anggoro, Rukun Tetangga 003,Rukun Warga 011, pemegang Kartu
-Tanda Penduduk/NIK 6301035634960005. --------------Sebagai
saksi-saksi. -----------------------------Setelah saya, notaris
membacakan akta ini kepada -para penghadap dan para saksi, maka
segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris menandatangani
akta ini. –--------------------------Dibuat dengan tanpa Perubahan.
--------------------Minuta akta ini telah ditandatangani dengan
------sempurna. ------------------------------------------Diberikan
sebagai turunan. -----------------------
NOTARIS
DI BATI-BATI,
ANDRE
WARDHANA, SH, Mkn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar