KETERANGAN HAK MEWARIS
Nomor
: 01/KET.WRS/NOT/2015.
MELATI Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Banjarmasin,
bahwa setelah bertanya dan meneliti surat-surat bukti yang diperlihatkan
kepada saya, Notaris, dan dengan memperhatikan akta Pernyataan yang
dibuat dihadapan saya, Notaris, pada tanggal 26-03-2015 (duapuluh enam
Maret duaribu limabelas) nomor 13 maka dengan ini saya, Notaris,
menerangkan sebagai berikut :
- bahwa tuan SIMON, Warga Negara Indonesia, semasa hidupnya
wiraswasta, telah meninggal dunia di Banjarmasin tempat tinggalnya yang
terakhir, pada tanggal 22-12-2014 (duapuluh dua Desember duaribu
empatbelas), demikian sebagaimana ternyata dari Kutipan akta Kematian
Nomor 1123/KM/BJM/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin bertanggal 29-12-2014
(duapuluh sembilan Desember duaribu empatbelas), untuk selanjutnya
dalam surat ini cukup disebut “Almarhum”.
- Bahwa Almarhum semasa hidupnya telah menikah untuk pertama dan
terakhir kalinya dengan :
nyonya janda LENY, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 17-10-1983
(tujuhbelas Oktober seribu sembilanratus enampuluh), ibu rumah
tangga, bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan Angkasa nomor 20
Rukun Tetangga 020 Rukun Warga 005, Kelurahan Kebunsari,
Kecamatan Banjarmasin Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarmasin
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6371031710600002, Warga
Negara Indonesia;
yang dilangsungkan di Jakarta, pada tanggal 18-10-2008 (delapanbelas
Oktober duaribu delapan) sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta
Perkawinan nomor 3.677/I/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kepala
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin pada tanggal
18-10-2008 (delapanbelas Oktober duaribu delapan), tanpa membuat
perjanjian kawin dalam bentuk apapun juga, sehingga diantara mereka
terdapat percampuran harta benda perkawinan menurut hukum.
- Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 2 (dua) orang anak yang
sekarang masih hidup, yaitu :
1. tuan JAYA, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 25-05-2009 (duapuluh
lima Mei duaribu sembilan), demikian sebagaimana ternyata dari
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2267/U/2009 yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota
Banjarmasin bertanggal 29-05-2009 (duapuluh sembilan Mei duaribu
sembilan);
2. tuan STEVEN, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 28-10-2010 (duapuluh
Oktober duaribu sepuluh) demikian sebagaimana ternyata dari Kutipan
Akta Kelahiran nomor 2324/U/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
bertanggal 28-10-2010 (duapuluh Oktober duaribu sepuluh).
- Bahwa Almarhum tidak mempunyai anak-anak lain selain anak-anak
tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Wasiat yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Perdata Kasubdit
Harta Peninggalan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia pada tanggal 25-02-2015 (duapuluh lima Pebruari duaribu
limabelas) Nomor : AHU.2-AH.04-01-1314, dalam buku register Seksi Daftar
Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan, Direktorat Perdata, tidak terdaftar
akta wasiat apapun juga atas nama almarhum SIMON.
--- Maka dengan demikian yang berhak atas harta benda yang ada pada
waktu Almarhum meninggal dunia dan yang merupakan harta campur
perkawinan antara Almarhum dengan nyonya janda LENY adalah nyonya
janda LENY untuk 1/2 (satu per dua) bagian, sedangkan yang 1/2 (satu
per dua) bagian lainnya adalah merupakan harta warisan/harta
peninggalan dari Almarhum yang diwarisi oleh isterinya dan 2 (dua) orang
anaknya tersebut diatas, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya
yakni 1/6 (satu per enam) bagian.
--- Sehingga dengan demikian yang berhak atas harta campur yang ada,
dalam mana termasuk harta warisan/harta peninggalan Almarhum adalah
sebagai berikut :
nyonya janda
LENY,
mendapatkan bagian sebesar 4/6 (empat per enam);
tuan
JAYA, mendapatkan bagian sebesar 1/6 (satu per enam); dan
tuan STEVEN, mendapatkan bagian
sebesar 1/6 (satu per enam).
Oleh karena itu mereka secara bersama-sama dengan tanpa mengecualikan
siapapun juga berhak menuntut, menerima dan/atau memberi tanda
penerimaan yang sah mengenai barang-barang (bergerak maupun tidak
bergerak), hak-hak, uang, tabungan, deposito, harta benda dalam safe
deposit box dari suatu Bank atau lembaga penyimpanan lainnya, serta
pembayaran-pembayaran oleh Bank, maskapai-maskapai asuransi, termasuk
maskapai asuransi jiwa, lembaga keuangan dan/atau badan-badan hukum
lain atau pihak-pihak manapun juga yang termasuk dalam harta peninggalan
dari Almarhum SIMON tersebut.
--- Demikianlan Surat Keterangan Hak Mewaris ini saya buat untuk dapat
dipergunakan dimana perlu.
Banjarmasin,
13 Juni 2015
Notaris
di Banjarmasin
MELATI,
S.H., M.Kn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar