Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Selasa, 16 Agustus 2016

KETERANGAN HAK MEWARIS


KETERANGAN HAK MEWARIS

Nomor : 01/KET.WRS/NOT/2015
 
- Yang bertanda tangan dibawah ini :

MELATI Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Banjarmasin,

bahwa setelah bertanya dan meneliti surat-surat bukti yang diperlihatkan

kepada saya, Notaris, dan dengan memperhatikan akta Pernyataan yang

dibuat dihadapan saya, Notaris, pada tanggal 26-03-2015 (duapuluh enam

Maret duaribu limabelas) nomor 13 maka dengan ini saya, Notaris,

menerangkan sebagai berikut :

- bahwa tuan SIMON, Warga Negara Indonesia, semasa hidupnya

wiraswasta, telah meninggal dunia di Banjarmasin tempat tinggalnya yang

terakhir, pada tanggal 22-12-2014 (duapuluh dua Desember duaribu

empatbelas), demikian sebagaimana ternyata dari Kutipan akta Kematian

Nomor 1123/KM/BJM/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas

Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin bertanggal 29-12-2014

(duapuluh sembilan Desember duaribu empatbelas), untuk selanjutnya

dalam surat ini cukup disebut “Almarhum”.

- Bahwa Almarhum semasa hidupnya telah menikah untuk pertama dan

terakhir kalinya dengan :

nyonya janda LENY, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 17-10-1983

(tujuhbelas Oktober seribu sembilanratus enampuluh), ibu rumah

tangga, bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan Angkasa nomor 20

Rukun Tetangga 020 Rukun Warga 005, Kelurahan Kebunsari,

Kecamatan Banjarmasin Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk

Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarmasin

Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6371031710600002, Warga

Negara Indonesia;

yang dilangsungkan di Jakarta, pada tanggal 18-10-2008 (delapanbelas

Oktober duaribu delapan) sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta

Perkawinan nomor 3.677/I/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kepala

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin pada tanggal

18-10-2008 (delapanbelas Oktober duaribu delapan), tanpa membuat

perjanjian kawin dalam bentuk apapun juga, sehingga diantara mereka

terdapat percampuran harta benda perkawinan menurut hukum.

- Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 2 (dua) orang anak yang

sekarang masih hidup, yaitu :

1. tuan JAYA, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 25-05-2009 (duapuluh

lima Mei duaribu sembilan), demikian sebagaimana ternyata dari

Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2267/U/2009 yang dikeluarkan oleh

Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota

Banjarmasin bertanggal 29-05-2009 (duapuluh sembilan Mei duaribu

sembilan);

2. tuan STEVEN, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 28-10-2010 (duapuluh

Oktober duaribu sepuluh) demikian sebagaimana ternyata dari Kutipan

Akta Kelahiran nomor 2324/U/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin

bertanggal 28-10-2010 (duapuluh Oktober duaribu sepuluh).

- Bahwa Almarhum tidak mempunyai anak-anak lain selain anak-anak

tersebut.

- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Wasiat yang dikeluarkan oleh

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Perdata Kasubdit

Harta Peninggalan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia pada tanggal 25-02-2015 (duapuluh lima Pebruari duaribu

limabelas) Nomor : AHU.2-AH.04-01-1314, dalam buku register Seksi Daftar

Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan, Direktorat Perdata, tidak terdaftar

akta wasiat apapun juga atas nama almarhum SIMON.

--- Maka dengan demikian yang berhak atas harta benda yang ada pada

waktu Almarhum meninggal dunia dan yang merupakan harta campur

perkawinan antara Almarhum dengan nyonya janda LENY adalah nyonya

janda LENY untuk 1/2 (satu per dua) bagian, sedangkan yang 1/2 (satu

per dua) bagian lainnya adalah merupakan harta warisan/harta

peninggalan dari Almarhum yang diwarisi oleh isterinya dan 2 (dua) orang

anaknya tersebut diatas, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya

yakni 1/6 (satu per enam) bagian.

--- Sehingga dengan demikian yang berhak atas harta campur yang ada,

dalam mana termasuk harta warisan/harta peninggalan Almarhum adalah

sebagai berikut :

nyonya janda LENY, mendapatkan bagian sebesar 4/6 (empat per enam);
tuan JAYA, mendapatkan bagian sebesar 1/6 (satu per enam); dan
tuan STEVEN, mendapatkan bagian sebesar 1/6 (satu per enam).


Oleh karena itu mereka secara bersama-sama dengan tanpa mengecualikan

siapapun juga berhak menuntut, menerima dan/atau memberi tanda

penerimaan yang sah mengenai barang-barang (bergerak maupun tidak

bergerak), hak-hak, uang, tabungan, deposito, harta benda dalam safe

deposit box dari suatu Bank atau lembaga penyimpanan lainnya, serta

pembayaran-pembayaran oleh Bank, maskapai-maskapai asuransi, termasuk

maskapai asuransi jiwa, lembaga keuangan dan/atau badan-badan hukum

lain atau pihak-pihak manapun juga yang termasuk dalam harta peninggalan

dari Almarhum SIMON tersebut.

--- Demikianlan Surat Keterangan Hak Mewaris ini saya buat untuk dapat

dipergunakan dimana perlu.

Banjarmasin, 13 Juni 2015

Notaris di Banjarmasin




MELATI, S.H., M.Kn.

Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...