Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Kamis, 15 Januari 2015

Tugas Teori Hukum

Tugas Teori Hukum

Carilah satu teori tentang hukum, bisa dari luar dan dari Indonesia sendiri. Mencari tentang hukum masing-masing satu lalu jelaskan teori itu menurut pendapat sendiri. Diketik, dikumpul tanggal 6 Desember 2014 ,1 lembar /lebih.
Jawaban
1.      Teori Hans Kelsen
Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu Aspek Statis (nomostatis) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Beberapa ahli menyebutkan pemikiran Kelsen sebagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya. Empirisme hukum melihat hukum dapat direduksi sebagai fakta sosial. Sedangkan Kelsen berpendapat bahwa interprestasi hukum berhubungan dengan norma yang non empiris. Norma tersebut memiliki struktur yang membatasi interprestasi hukum, di sisi lain, berbeda dengan mahzab hukum alam, Kelsen berpendapat bahwa hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral.
1.      Konsep hukum statis ;
Hukum adalah tata aturan sebagai suatu system aturan-atuaran tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal, tetapi seperangkat aturan yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu system.
Hukum sebagai teknik sosial untuk mewujudkan tindakan timbal balik dalam masyarakat, untuk membuat orang tidak melakukan tindakan yang menggangu masyarakat. Perilaku manusia sebagai objek dari aturan (order). Hukum adalah tata aturan sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dimana hukum adalah sebagai perintah yang memaksa (a coercive order).
2.      Konsep hukum dinamis ;
Hukum adalah selalu hukum positif, dan positivisasi tersebut berdasarkan pada fakta bahwa hukum tersebut dibuat dan dibatalkan dengan tindakan manusia yang bebas dari system moralitas dan norma sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum positif dengan hukum alam yang dedikusikan dari norma dasar tidak nyata yang dianggap sebagai ekspresi dari kehendak alam atau rasio alam. Norma dasar tata aturan fundamental di mana diatur pembuatan berbagai macam norma. Inilah titik awal proses pembuatan hukum dan secara keseluruhan memiliki karakter dinamis.
Teori ini mengamini perbedaan antara bidang ada (sein) dan bidang harus (sollen) sebagai dua unsure dari pengetahuan manusia. Bidang sein  berhubungan dengan alam dan fakta (yang seluruhnya dikuasai oleh rumus sebab akibat).
Sedangkan bidang sollen justru berkaitan dengan kehidupan manusia (yang dikuasi oleh kebebasan dan tanggung jawab). Tiap-tiap manusia memiliki kebebasan, tapi dalam hidup bersama ia memikul tanggung jawab menciptakan hidup bersama yang tertib. Tapi untuk menciptakan hidup bersama yang tertib itu, perlu pedoman-pedoman objektif yang harus dipatuhi bersama pula. Pedoman itulah yang disebut sebagai hukum. Sumber pedoman adalah dari Grundnorm (norma dasar). Drundnorm menyerupai sebuah pengandaian tentang tatanan yang hendak diwujudkan dalam hidup bersama.

Komentar ;
Teori ini menekankan pada hukum positif sebagai  bagian dari suatu masyarakat tertentu. Jadi teori ini berusaha untuk menerangkan secara ilmiah tentang tata hukum tertentu yang menggambarkan komunita hukum terkait (misalnya: hukum Perancis, hukum Amerika dll). Ini berarti teori hukum umum bekerja secara analisis komparatf dari sejumlah hukum positif yang berbeda-beda. Kajian utama dari teori hukum umum adalah norma-norma hukum, unsur-unsur hukum (norma tersebut), interrelasinya (hubungan antara berbagai tata hukum), tata hukum sebagai satu kesatuan, strukturnya termasuk hukum dalam pluralitas tata hukum positif.

Pemikiran Kelsen yang kemudian melahirkan beberapa teori yang hingga kini dikenal khususnya dalam bidang hukum. Tidak sedikit ide Kelsen yang termaterialkan dalam bentuk teori telah menginspirasi dan memajukan ilmu hukum di dunia. Karya yang dibut oleh Hans Kelsen, pemikiran yang dikemukakan meliputi tiga masalah utama, yaitu tentang teori hukum, Negara, dan hukum internasional.
Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen disebut sebagai The Pure Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang berbeda antara Mahzab hukum alam dengan positivisme empiris.



Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...