Tugas
Teori Hukum
Carilah
satu teori tentang hukum, bisa dari luar dan dari Indonesia sendiri. Mencari
tentang hukum masing-masing satu lalu jelaskan teori itu menurut pendapat
sendiri. Diketik, dikumpul tanggal 6 Desember 2014 ,1 lembar /lebih.
Jawaban
1. Teori
Hans Kelsen
Teori
umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting,
yaitu Aspek Statis (nomostatis) yang melihat perbuatan yang diatur oleh
hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur
perbuatan tertentu.
Beberapa
ahli menyebutkan pemikiran Kelsen sebagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum
yang telah ada sebelumnya. Empirisme hukum melihat hukum dapat direduksi
sebagai fakta sosial. Sedangkan Kelsen berpendapat bahwa interprestasi hukum
berhubungan dengan norma yang non empiris. Norma tersebut memiliki struktur
yang membatasi interprestasi hukum, di sisi lain, berbeda dengan mahzab hukum
alam, Kelsen berpendapat bahwa hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral.
1. Konsep
hukum statis ;
Hukum
adalah tata aturan sebagai suatu system aturan-atuaran tentang perilaku
manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal, tetapi
seperangkat aturan yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai
suatu system.
Hukum
sebagai teknik sosial untuk mewujudkan tindakan timbal balik dalam masyarakat,
untuk membuat orang tidak melakukan tindakan yang menggangu masyarakat. Perilaku
manusia sebagai objek dari aturan (order). Hukum adalah tata aturan sebagai suatu
system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dimana hukum
adalah sebagai perintah yang memaksa (a coercive order).
2. Konsep
hukum dinamis ;
Hukum
adalah selalu hukum positif, dan positivisasi tersebut berdasarkan pada fakta
bahwa hukum tersebut dibuat dan dibatalkan dengan tindakan manusia yang bebas
dari system moralitas dan norma sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara
hukum positif dengan hukum alam yang dedikusikan dari norma dasar tidak nyata
yang dianggap sebagai ekspresi dari kehendak alam atau rasio alam. Norma dasar
tata aturan fundamental di mana diatur pembuatan berbagai macam norma. Inilah
titik awal proses pembuatan hukum dan secara keseluruhan memiliki karakter
dinamis.
Teori
ini mengamini perbedaan antara bidang ada (sein) dan bidang harus (sollen) sebagai dua unsure dari pengetahuan
manusia. Bidang sein berhubungan dengan
alam dan fakta (yang
seluruhnya dikuasai oleh rumus sebab akibat).
Sedangkan
bidang sollen justru berkaitan dengan kehidupan manusia (yang dikuasi oleh kebebasan dan tanggung
jawab). Tiap-tiap
manusia memiliki kebebasan, tapi dalam hidup bersama ia memikul tanggung jawab
menciptakan hidup bersama yang tertib. Tapi untuk menciptakan hidup bersama
yang tertib itu, perlu pedoman-pedoman objektif yang harus dipatuhi bersama
pula. Pedoman itulah yang disebut sebagai hukum. Sumber pedoman adalah dari
Grundnorm (norma
dasar). Drundnorm
menyerupai sebuah pengandaian tentang tatanan yang hendak diwujudkan dalam
hidup bersama.
Komentar
;
Teori
ini menekankan pada hukum positif sebagai bagian dari suatu
masyarakat tertentu. Jadi teori ini berusaha untuk menerangkan secara ilmiah
tentang tata hukum tertentu yang menggambarkan komunita hukum terkait
(misalnya: hukum Perancis, hukum Amerika dll). Ini berarti teori hukum umum
bekerja secara analisis komparatf dari sejumlah hukum positif yang
berbeda-beda. Kajian utama dari teori hukum umum adalah norma-norma hukum,
unsur-unsur hukum (norma tersebut), interrelasinya (hubungan antara berbagai
tata hukum), tata hukum sebagai satu kesatuan, strukturnya termasuk hukum dalam
pluralitas tata hukum positif.
Pemikiran
Kelsen yang kemudian melahirkan beberapa teori yang hingga kini dikenal
khususnya dalam bidang hukum. Tidak sedikit ide Kelsen yang termaterialkan
dalam bentuk teori telah menginspirasi dan memajukan ilmu hukum di dunia. Karya
yang dibut oleh Hans Kelsen, pemikiran yang dikemukakan meliputi tiga masalah
utama, yaitu tentang teori hukum, Negara, dan hukum internasional.
Pendekatan
yang dilakukan oleh Kelsen disebut sebagai The
Pure Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua
kutub pendekatan yang berbeda antara Mahzab hukum alam dengan positivisme
empiris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar