Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Selasa, 27 Januari 2015

TUGAS PERATURAN JABATAN NOTARIS


Lesa S.,H
Nim. B2A214029

KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
MAGISTER KENOTARIATAN
BANJARMASIN
2014



SOAL


Buatlah komentar terhadap Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013 yang pada Pasal 66 ayat 1 UU No 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Setuju atau tidak dengan keputusan itu dan beri berbagai argument dan pertimbangan yuridis sebagai akdemisi bukan sebagai calon notaris. Diketik di kertas ukuran folio, ditulis dengan 1,1/2 spasi, 1 halaman boleh lebih. Batas pengumulan, sama dengan makalah Prof. Ghofur.JawabanBerdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013 tersebut, menurut saya sebagai pihak akademisi bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis ketentuan yang sudah diputuskan oleh MK ialah benar adanya dan saya setuju karena jika dilihat Menurut Pasal 66 ayat 1 UU No 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris: untuk proses peradilan, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris berwenang mengambil focopy minuta dan atau surat yang dilekatkan pada minuta akta/protokol notaris dalam penyimpanan Notaris dan ayat 2. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkait dengan akta yang dibuat. Namun, Ketentuan ini yang menurut MK bertentangan dengan pasal 27 (1) dan 28 D (1) UUD oleh karena itu MK dalam putusannya No 49/PUU-X/2012 tertanggal 28 Mei 2013 Menyatakan bahwa : 1. Frasa dengan persetujuan MPD pada Pasal 66 ayat 1 UU No 30 th 2004 Tentang Jabatan notaris bertentangan dengan UUD 1945 bahwa kewenangan MPD Motaris tersebut tidak selaras dengan asas Equality before the law (asas persamaan di mata hukum). Asas ini tertuang di dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga Notaris harus tunduk pada Equality before the law.Dengan demikian Dampaknya ialah Pemanggilan Notaris untuk penyidikan, penututan, pengadilan tanpa persetujuan MPD dan Pasal 66 ayat 1 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum lagi. Oleh karena itu dalam hal adanya kesalahan atau komplain dari pihak III maka MPD tidak bisa memberikan "perlindungan" dalam bentuk ijin pemeriksaan.Diakui memang beberapa kesalahan Notaris dalam membuat Akta pada umumnya kesalahan notaris dalam membuat akta disebabkan 2 hal, yakni yang termasuk dalam pelanggaran kode etik dan yang termasuk dalam tindak pidana. Dalam bentuk pelanggaran kode etik antara lain: bekerja diluar wilayah, tidak taat pada aturan jabatan notaris; mewakili/diwakili orang-orang yang tak kompeten, membuat akta cacat secara minor dan salah ketikan, tidak meneliti pihak-pihak yang datang untuk menghadap notaris. Pengawasan atas ini di lakukan oleh Kemenhukham dan dibentuklah MPD dan MPD akan menyelesaikan pelanggaran etika/ profesi yang dilaporkan masyarakat. Sedangkan Perbuatan Notaris yang termasuk tindak pidana, antara lain: Permufakatan jahat dan ikut kejahatan (samen spanning), merekayasa akta yg isinya tak benar, penipuan (bedrog), penggelapan (verduilt), pencurian (dieftal), pemalsuan (vervalse). Dalam hal ini maka polisi dapat meminta keterangan dengan memanggil Notaris tersebut.Menurut saya jalan keluar/ Perlindungan yang aman maka yang pertama Self defense atau menjalankan profesi ini sebagai amanah yang profesional, taat UU, etika, nilai agama; kedua, hindari praktek menyimpang, misal akta secara back dated, pemalsuan identitas, penyelundupan hukum, delik ommisionis (delik pasif, pembiaran, pura-pura tidak tahu); ketiga bentengi keamanan dengan CCTV, dokumen rapi, kehadiran saksi2, sidik jari, chek and rechek dll.Lalu dalam hal upaya Preventifnya maka menurut saya ;1. Pihak Kemenhukham melahirkan notaris yang profesional dan berintegritas moral tinggi;2. Mendorong MPD sebagai perpanjangan tangan Kemhukham untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan secara preventif;3. Mendorong peran INI terhadap kepatuhan anggota atas UU, KENI, MoU pasca putusan MK dengan aparat penegak hukum;4. Perguruan Tinggi penyelenggara Magister Kenotariatan (MKN) mendesign dengan kurikulum yang tepat guna dan diarahkan pada profesionalisme calon notaries;5. Mahasiswa Notariat jangan hanya ingin dapat ijazah semata-mata, akan tetapi juga dalam proses kuliah harus serius dengan ilmu yang diajarkan.

Sebagai pihak akademisi saya, berpendapat setuju dengan keputusan MK tersebut karena sering ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh Notaris baik dilakukan dengan sengaja atau pun dengan tindakan lalai. Dan hal itu tetap Notaris dituntut pertanggungjawabannya sesuai dengan aturan jika itu ditemukan adanya kesalahan dari pihak Notaris. Akibat adanya keputusan MK tersebut baik dari kalangan Notaris banyak yang pro dan kontra maupun dari kalangan yang berkepentingan terkait dengan pasal tersebut.Namun tidak semua Notaris yang tidak setuju, ada beberapa Notaris yang merasa dengan adanya Putusann MK tersebut justru menjadi lebih stabil atau lebih baik. Karena pihak Notaris sendiri ada yang merasa dirugikan dengan adanya Peraturan bahwa harus melalui MPD terlebih dulu untuk memeriksa Notaris jika ditemukan kecurangan atau pelanggaran. Tentu alasan ketisaksetujuan dari beberapa Notaris disebabkan karena adanya kepentingan-kepentingan yang dirugikan apakah itu kepentingan yang sifatnya privat atau pun bukan privat.Yang menjadi alasan ketidaksetujuan pada umumnya ialah Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu atau ingin mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.Jika disandingkan dengan Amar keputusan Mahkamah Konstitusi pada intinya ialah membatalkan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam pasal yang diuji. Dengan demikian pemeriksaan proses hukum yang melibatkan Notaris tidak memerlukan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) lagi. Frasa tersebut dianggap bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini “final and binding” dan harus ditaati semua pihak.Indonesia adalah Negara Hukum, frasa tersebut tertuang dalam Konstitusi Indonesia Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena Indonesia negara Hukum, maka secara langsung setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum dan setiap warga negara sama dimata hukum tanpa membeda-bedakan setiap jenis, ras, agama dan golongan atau jabatan. Sehingga tercipta tatanan kehidupan yang indah, tentram, adil dan martabat.Di dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada pasal 28D ayat 1 dikatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal ini jelas-jelas mengatakan bahwa negara menjamin bahwa kedudukan setiap orang sama dimata hukum, tanpa ada perbedaan dan perlindungan yang istimewa antara orang satu dengan lainnya.Meskipun kalangan notaris banyak yang menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-X/2013 tertanggal 28 Mei 2013 yang menghapus Hak Istimewa Notaris dalam memberikan keterangan kepada polisi. Notaris mengkhawatirkan ke depannya baik masyarakat maupun aparat penegak hukum lainnya bisa dengan mudahnya “memanggil-manggil” Notaris untuk kasus-kasus yang sebenarnya tidak material dan tidak perlu melibatkan notaris sebagai saksi.Sebenarnya Notaris tidak usah terlalu resah dengan di hapuskannya kewajiban untuk meminta persetujuan dari MPD terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan ataupun permintaan keterangan dari Notaris. Karena Notaris masih memiliki Hak Istimewa berupa “Hak Ingkar”. Adanya Hak Ingkar tersebut membuat Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya dan keterangan pernyataan para pihak yang diperoleh dalam pembuatan akta-akta, kecuali undang-undang memerintahkannya untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan/ pernyataan tersebut kepada pihak yang memintanya.Tindakan seperti ini merupakan suatu kewajiban Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN. Sebaiknya para notaris tetap tenang, tetap bekerja seperti biasa, apabila para Notaris bekerja sesuai rambu maka tidak ada persoalan sehingga putusan MK tersebut diambil hikmahnya supaya Notaris ke depannya bekerja dengan semakin baik, tertib, dan jujur. 

Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...