Lesa S.H
Nim. B2A214029
PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS HUKUM
BANJARMASIN
2015
SOAL
Pilih salah satu dari :
1.
Pendidikan Kenotariatan =
UUJN
2.
Profesi Notaris = Stb No 3 Tahun 1860
3.
Pengawasan Notaris =
Sema No 2 Tahun 1984
Pilih diantara ke-3 tersebut, dibahas
lalu hubungkan dengan yang sebelahnya, maksimal 10 lembar.
JAWABAN
PENGAWASAN
NOTARIS = SEMA NO 2 TAHUN 1984
Yang dibahas dalam SEMA
NO 2 TAHUN 1984 ialah;
1.
Tata cara pelaksanaan pengawasan
terhadap notaris;
2.
Kewenangan-kewenangan Ketua Pengadilan Negeri yang diatur dalam
PJN;
Dengan adanya SEMA NO 2
TAHUN 1984 tersebut dalam pengawasan notaris lebih spesifik lagi sehingga untuk
meningkatkan kebutuhan jasa Notaris dan jumlah Notaris maka dibutuhkan pengawasan
terhadap profesi guna menjaga agar supaya Notaris dapat menjalankan profesinya
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kode etik Notaris.
Dengan diletakkannya tanggung jawab
secara hukum dan etika kepada Notaris, maka kesalahan yang sering terjadi pada
Notaris banyak disebabkan oleh keteledoran Notaris tersebut sedangan kesalahan
yang sering terjadi akibat bujukan nilai honorarium yang tinggi sering terjadi
karena tidak lagi mengindahkan aturan hukum dan nilai-nilai etika. Oleh
karenanya agar nilai-nilai etika dan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi
oleh Notaris dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada, maka sangat
diperlukan adanya pengawasan terhadap Notaris tersebut, terutama adanya SEMA NO
2 TAHUN 1984.
Sebagai konsekuensi
logis, seiring dengan adanya tanggung jawab Notaris kepada masyarakat, maka
haruslah dijamin adanya pengawasan dan pembinaan yang terus menerus agar tugas Notaris
selalu sesuai dengan kaidah hukum yang mendasari kewenangannya dan dapat
terhindar dari penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan yang diberikan.
Sebelum berlaku
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), pengawasan pemeriksaan dan penjatuhan
sanksi terhadap notaris dilakukan oleh badan peradilan yang ada pada waktu itu,
sebagaimana diatur dalam pasal 140 Stbl 1847 No 23. Kemudian pengawasan
terhadap notaris dilakukan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung sebagaimana
tersebut dalam Pasal 32 dan 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang
Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Kemudian dibuat
pula Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1984 tentang
Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung
dan Menteri Kehakiman Nomor KMA/006/SKB/VII/1987 tentang Tata Cara Pengawasan,
Penindakan dan Pembelaan Diri Notaris, dan terakhir dalam Pasal 54
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004.
Adapun tujuan
pengawasan Notaris adalah agar Notaris
bersungguh-sungguh memenuhi persyaratan-persyaratan dan menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang
berlaku, demi pengamanan kepentingan masyarakat umum. Sedangkan yang menjadi
tugas pokok pengawasan Notaris adalah agar segala hak dan kewenangan maupun
kewajiban yang diberikan kepada Notaris dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
dilakukan di atas jalur yang telah ditentukan bukan saja jalur hukum tetapi
juga atas dasar moral dan etika profesi demi terjaminnya perlindungan dan kepastian
hukum bagi masyarakat. Mekanisme pengawasan yang dilakukan secara terus menerus
terhadap Notaris.
Untuk dapat
meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan notaris maka perlu peningkatan
dalam administrasi yang baik perihal data Notaris meliputi jumlah notaris,
mutasi notaris, notaris yang sudah pensiun, alamat kantor notaris, dengan
tujuan salah satunya untuk mengetahui
catatan perilaku dan seorang notaris.
Mengacu pada pasal 70
UU Jabatan Notaris, seharusnya tidak ada masalah dengan pengawasan notaris.
Sebab, Majelis Pengawas Notaris Daerah melakukan pemeriksaan terhadap protokol
notaris secara berkala minimal satu kali setahun. Protokol dimaksud meliputi
minuta akta, buku daftar akta atau repertorium, buku khusus untuk mendaftarkan
surat di bawah tangan, daftar nama penghadap atau klapper, buku daftar protes,
buku daftar wasiat, dan buku daftar lain yang harus disimpan notaris
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Majelis Pengawas
Notaris harus lebih proaktif tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat tapi
jika ada indikasi notaris melakukan pelanggaran langsung melakukan
penyelidikan, dan dalam kordinasi supaya bisa berjalan lebih baik perlu adanya
pertemuan-pertemuan rutin dari pihak-pihak yang ada dalam Majelis Pengawas
Notaris, serta yang tidak kala penting adalah peran Majelis Pengawas Notaris
Daerah karena Majelis Pengawas Notaris Daerah merupakan benteng pertama dalam
pengawasan notaris sebab notaris berkedudukan di kabupaten/kota sehingga
Majelis Pengawas Notaris Daerah lebih diperdayakan.
Yang menjadi dasar
pengawasan internal notaris adalah, mengingat bahwa notaris menjalankan suatu
fungsi sosial yang sangat penting, yang meliputi bidang yang sangat luas dari
apa yang diuraikan dalam pasal 1 PJN. Banyak pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan
oleh notaris yang merupakan tugas jabatan notaris, akan tetapi dikehendaki
daripadanya oleh masyarakat umum. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan merupakan
tugas jabatan notaris adalah lebih banyak dan lebih luas dari pada tugas
jabatan notaris berdasarkan undang-undang. Dengan demikian seorang notaris
harus berkelakuan baik yang tidak tercela, tidak mengabaikan keluhuran martabat
atau melakukan kesalahan-kesalahan lain, baik diluar maupun didalam tugas menjalankan
jabatan notaris.
Hal ini juga sudah
disadari oleh para notaris sendiri, karena hasil pekerjaanya yang berupa
akte-akte maupun pemeliharaan protokol-protokol sangat penting dalam penerapan
hukum pembuktian, yaitu sebagai alat bukti otentik yang dapat menyangkut
kepentingan bagi para pencari keadilan baik didalam maupun diluar negeri, maka
pelaksanaan tugas notaris harus didukung oleh suatu itikad moral yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Adalah sangat
beralasan, bahwa pemerintah sendiri yang melakukan suatu penilaian maupun
pengawasan terhadap para notaris mengingat betapa beratnya tugas notaris
didalam membantu menciptakan tegaknya hukum ditengah-tengah masyarakat.
Menurut Tan Thong Kie,
penyebab penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh Notaris, diperkirakan
penyebabnya adalah moral; di seluruh dunia orang mulai mengejar materi dengan
menempatkan integritas, nama baik dan martabat sebagai nomor dua dan notariat
tidak luput dari gejala itu. Jabatan notaris dianggap sumber untuk menggali kekayaan.
Kalau sebelum PD II dipanggil ke kantor polisi saja orang sudah merasa sangat
malu, kini orang keluar masuk penjara masih tidak merasa apa-apa.
Pengertian Pengawasan
Dalam setiap organisasi terutama dalam organisasi
pemerintahan fungsi pengawasan adalah sangat penting, karena pengawasan adalah
suatu usaha untuk menjamin adanya kearsipan antara penyelenggara tugas
pemerintahan oleh daerah-daerah dan oleh pemerintah dan untuk menjamin
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Pengawasan adalah salah satu fungsi dasar manajemen
yang dalam bahasa Inggris disebut “controlling”. Dalam Bahasa Indonesia,
fungsi controlling itu mempunyai 2 (dua) padanan, yaitu pengawasan dan
pengendalian.
Pengawasan dalam hal ini adalah pengawasan dalam
arti sempit, yaitu segala sesuatu atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai
kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apakah
sesuai dengan yang semestinya atau tidak sedangkan pengendalian pengertiannya
lebih forcefull daripada
pengawasan, yaitu sebagai segala usaha atau kegiatan untuk menjamin dan
mengarahkan agar pelaksanaan tugas atau pekerjaan berjalan sesuai dengan yang
semestinya.
Pengertian dasar dari pengawasan adalah segala usaha
atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang
pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan yang semestinya atau
tidak.
Pengawasan adalah proses pengamatan daripada
pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan
yang sedang dilaksanakan berjalan dengan rencana yang telah ditentukan
sebelumnya.
Pasal 2 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun
1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, menyatakan bahwa pengawasan
terdiri dari:
a. Pengawasan
yang dilakukan oleh Pimpinan/atasan langsung, baik di tingkat Pusat maupun di
tingkat Daerah;
b. Pengawasan
yang dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan.
Manfaat
Pengawasan
Dari beberapa pengertian tentang pengawasan yang
telah disebut di atas, maka jelaslah bahwa manfaat pengawasan secara umum
adalah untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang obyek
yang diawasi, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. Jika dikaitkan
dengan peyimpangan , manfaat pengawasan adalah untuk mengetahui terjadi atau
tidak terjadinya peyimpangan, dan bila terjadi perlu diketahui sebab-sebab
terjadinya penyimpangan tersebut. Selain itu pengawasan berfungsi pula sebagai
bahan untuk melakukan pembinaan di waktu yang akan datang, setelah pekerjaan
suatu kegiatan dilakukan pengawasan oleh pengawas.
Norma
Pengawasan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata norma
dijelaskan sebagai “aturan, ukuran, yang dipakai sebagai tolok ukur untuk
menilai atau memperbandingkan sesuatu”.118 Kata Norma berasal dari bahasa Belanda,
norm yang artinya sebagai norma; aturan; ukuran; nilai”.119 Jadi norma
pengawasan adalah patokan, kaidah atau ukuran yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan agar
dicapai mutu pengawasan yang dikehendaki.
Etika
Pengasawan
Mengenai obyek etika, DR. Franz von Magnis (dalam
bukunya Etika Umum Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral), menerangkan:
Etika
adalah cabang filsafat yang menyibukkan diri dengan pandanganpandangan dan
persoalan-persoalan dalam bidang moral, dankarena pandangan-pandangan dan
persoalan-persoalan itu diungkapkan dalam bentuk pernyataan, maka obyek etika
adalah pernyataan-pernyataan moral. Apabila kita periksa segala macam
pernyataan moral, segera akan kentara bahwa pada dasarnya hanya ada dua macam:
pernyataan tentang tindakan manusia dan
pernyataan
tentang manusia sendiri atau tentang unsur-unsur kepribadian manusia seperti
motif-motif, maksud dan wataknya.
Sisi lain dari pengawasan terhadap Notaris, adalah
aspek perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya
selaku Pejabat Umum. Pengawasan terhadap Notaris sangat diperlukan, agar dalam melaksanakan
tugas dan jabatannya Notaris wajib menjunjung tinggi martabat jabatannya. Ini
berarti Notaris harus selalu menjaga segala tindak tanduknya, segala sikapnya
dan segala perbuatannya agar tidak merendahkan martabatnya dan kewibawaannya
sebagai Notaris.
Sehingga, tuntutan dari pengawas notaris terhadap para
pelaku notaris ialah untuk melaksanakan kewenangannya dengan menjaga aturan
mainnya dalam tugasnya dan hal ini sangat berhubungan dengan adanya SEMA NO 2
TAHUN 1984 yang mengarahkan pada tata cara pengawasan terhadap notaris agar
pula tidak adanya tindakan kesewenang-wenangan dan agar dalam pelaksanaan
pengawasan/pembinaan tersebut dapat dilakukan secara teratur. Namun pada
kenyataan praktekknya pelaksaan tersebut masih banyak yang belum dilakukan
dengan serentak dan teratur sehingga hal tersebut dapat menghambat tujuan
pengawasan penertiban, maka dari itu SEMA NO 2 TAHUN 1984 dikeluarkan misalnya;
1. Masalah
belum semua Pengadilan Negeri mengetahui dengan pasti jumlah notaris yang ada
dalam wilayahnya;
2. Perubahan
alamat kantor yang tidak selalu dilaporkan kepada PN setempat;
3. Adanya
notaris yang mempunyai lebih dari satu kantor yang sebenarnya tidak
diperkenankan/dilarang;
4. Terdapatnya
banyak kekurangan-kekurangan/kelainan-kelainan dalam protocol Notaris lain yang
tersimpan pada Kantor tersebut yang memberikan indikasi pelaksanaan tugas
Notaris yang negatif.
Hal ini menjadi alasan Mahkamah Agung bersama dengan
Departemen Kehakiman telah mendengar pendapat dari Ikatan Notaris Indonesia dan
membaca laporan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menganggap perlulah adanya
untuk memberikan petunjuk tentang tata cara pengawasan pelaksanaan tugas
jabatan Notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar