Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Kamis, 29 Januari 2015

TUGAS MAKALAH POLITIK HUKUM KENOTARIATAN 2


Lesa S.H

Nim. B2A214029

PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

FAKULTAS HUKUM

BANJARMASIN

2015

SOAL

Pilih salah satu dari :

1.      Pendidikan Kenotariatan                    = UUJN

2.      Profesi Notaris                                    = Stb No 3 Tahun 1860

3.      Pengawasan Notaris                            = Sema No 2 Tahun 1984

Pilih diantara ke-3 tersebut, dibahas lalu hubungkan dengan yang sebelahnya, maksimal 10 lembar.


JAWABAN


PENGAWASAN NOTARIS           = SEMA NO 2 TAHUN 1984


Yang dibahas dalam SEMA NO 2 TAHUN 1984 ialah;

1.      Tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap notaris;

2.      Kewenangan-kewenangan  Ketua Pengadilan Negeri yang diatur dalam PJN;


Dengan adanya SEMA NO 2 TAHUN 1984 tersebut dalam pengawasan notaris lebih spesifik lagi sehingga untuk meningkatkan kebutuhan jasa Notaris dan jumlah Notaris maka dibutuhkan pengawasan terhadap profesi guna menjaga agar supaya Notaris dapat menjalankan profesinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kode etik Notaris.

Dengan diletakkannya tanggung jawab secara hukum dan etika kepada Notaris, maka kesalahan yang sering terjadi pada Notaris banyak disebabkan oleh keteledoran Notaris tersebut sedangan kesalahan yang sering terjadi akibat bujukan nilai honorarium yang tinggi sering terjadi karena tidak lagi mengindahkan aturan hukum dan nilai-nilai etika. Oleh karenanya agar nilai-nilai etika dan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Notaris dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada, maka sangat diperlukan adanya pengawasan terhadap Notaris tersebut, terutama adanya SEMA NO 2 TAHUN 1984.

Sebagai konsekuensi logis, seiring dengan adanya tanggung jawab Notaris kepada masyarakat, maka haruslah dijamin adanya pengawasan dan pembinaan yang terus menerus agar tugas Notaris selalu sesuai dengan kaidah hukum yang mendasari kewenangannya dan dapat terhindar dari penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan yang diberikan.

Sebelum berlaku Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), pengawasan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap notaris dilakukan oleh badan peradilan yang ada pada waktu itu, sebagaimana diatur dalam pasal 140 Stbl 1847 No 23. Kemudian pengawasan terhadap notaris dilakukan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung sebagaimana tersebut dalam Pasal 32 dan 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Kemudian dibuat pula Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Notaris, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Nomor KMA/006/SKB/VII/1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Notaris, dan terakhir dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004.

Adapun tujuan pengawasan Notaris adalah agar Notaris  bersungguh-sungguh memenuhi persyaratan-persyaratan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku, demi pengamanan kepentingan masyarakat umum. Sedangkan yang menjadi tugas pokok pengawasan Notaris adalah agar segala hak dan kewenangan maupun kewajiban yang diberikan kepada Notaris dalam menjalankan tugasnya, senantiasa dilakukan di atas jalur yang telah ditentukan bukan saja jalur hukum tetapi juga atas dasar moral dan etika profesi demi terjaminnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Mekanisme pengawasan yang dilakukan secara terus menerus terhadap Notaris.

Untuk dapat meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan notaris maka perlu peningkatan dalam administrasi yang baik perihal data Notaris meliputi jumlah notaris, mutasi notaris, notaris yang sudah pensiun, alamat kantor notaris, dengan tujuan salah satunya untuk mengetahui  catatan perilaku dan seorang notaris.

Mengacu pada pasal 70 UU Jabatan Notaris, seharusnya tidak ada masalah dengan pengawasan notaris. Sebab, Majelis Pengawas Notaris Daerah melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris secara berkala minimal satu kali setahun. Protokol dimaksud meliputi minuta akta, buku daftar akta atau repertorium, buku khusus untuk mendaftarkan surat di bawah tangan, daftar nama penghadap atau klapper, buku daftar protes, buku daftar wasiat, dan buku daftar lain yang harus disimpan notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Majelis Pengawas Notaris harus lebih proaktif tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat tapi jika ada indikasi notaris melakukan pelanggaran langsung melakukan penyelidikan, dan dalam kordinasi supaya bisa berjalan lebih baik perlu adanya pertemuan-pertemuan rutin dari pihak-pihak yang ada dalam Majelis Pengawas Notaris, serta yang tidak kala penting adalah peran Majelis Pengawas Notaris Daerah karena Majelis Pengawas Notaris Daerah merupakan benteng pertama dalam pengawasan notaris sebab notaris berkedudukan di kabupaten/kota sehingga Majelis Pengawas Notaris Daerah lebih diperdayakan.

Yang menjadi dasar pengawasan internal notaris adalah, mengingat bahwa notaris menjalankan suatu fungsi sosial yang sangat penting, yang meliputi bidang yang sangat luas dari apa yang diuraikan dalam pasal 1 PJN. Banyak pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh notaris yang merupakan tugas jabatan notaris, akan tetapi dikehendaki daripadanya oleh masyarakat umum. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan merupakan tugas jabatan notaris adalah lebih banyak dan lebih luas dari pada tugas jabatan notaris berdasarkan undang-undang. Dengan demikian seorang notaris harus berkelakuan baik yang tidak tercela, tidak mengabaikan keluhuran martabat atau melakukan kesalahan-kesalahan lain, baik diluar maupun didalam tugas menjalankan jabatan notaris.

Hal ini juga sudah disadari oleh para notaris sendiri, karena hasil pekerjaanya yang berupa akte-akte maupun pemeliharaan protokol-protokol sangat penting dalam penerapan hukum pembuktian, yaitu sebagai alat bukti otentik yang dapat menyangkut kepentingan bagi para pencari keadilan baik didalam maupun diluar negeri, maka pelaksanaan tugas notaris harus didukung oleh suatu itikad moral yang dapat dipertanggung jawabkan.

Adalah sangat beralasan, bahwa pemerintah sendiri yang melakukan suatu penilaian maupun pengawasan terhadap para notaris mengingat betapa beratnya tugas notaris didalam membantu menciptakan tegaknya hukum ditengah-tengah masyarakat.

Menurut Tan Thong Kie, penyebab penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh Notaris, diperkirakan penyebabnya adalah moral; di seluruh dunia orang mulai mengejar materi dengan menempatkan integritas, nama baik dan martabat sebagai nomor dua dan notariat tidak luput dari gejala itu. Jabatan notaris dianggap sumber untuk menggali kekayaan. Kalau sebelum PD II dipanggil ke kantor polisi saja orang sudah merasa sangat malu, kini orang keluar masuk penjara masih tidak merasa apa-apa.


Pengertian Pengawasan

Dalam setiap organisasi terutama dalam organisasi pemerintahan fungsi pengawasan adalah sangat penting, karena pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin adanya kearsipan antara penyelenggara tugas pemerintahan oleh daerah-daerah dan oleh pemerintah dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.

Pengawasan adalah salah satu fungsi dasar manajemen yang dalam bahasa Inggris disebut “controlling”. Dalam Bahasa Indonesia, fungsi controlling itu mempunyai 2 (dua) padanan, yaitu pengawasan dan pengendalian.

Pengawasan dalam hal ini adalah pengawasan dalam arti sempit, yaitu segala sesuatu atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau pekerjaan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak sedangkan pengendalian pengertiannya lebih  forcefull daripada pengawasan, yaitu sebagai segala usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pelaksanaan tugas atau pekerjaan berjalan sesuai dengan yang semestinya.

Pengertian dasar dari pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.

Pengawasan adalah proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

Pasal 2 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, menyatakan bahwa pengawasan terdiri dari:

a.       Pengawasan yang dilakukan oleh Pimpinan/atasan langsung, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah;

b.      Pengawasan yang dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan.


Manfaat Pengawasan

Dari beberapa pengertian tentang pengawasan yang telah disebut di atas, maka jelaslah bahwa manfaat pengawasan secara umum adalah untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang obyek yang diawasi, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. Jika dikaitkan dengan peyimpangan , manfaat pengawasan adalah untuk mengetahui terjadi atau tidak terjadinya peyimpangan, dan bila terjadi perlu diketahui sebab-sebab terjadinya penyimpangan tersebut. Selain itu pengawasan berfungsi pula sebagai bahan untuk melakukan pembinaan di waktu yang akan datang, setelah pekerjaan suatu kegiatan dilakukan pengawasan oleh pengawas.


Norma Pengawasan

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata norma dijelaskan sebagai “aturan, ukuran, yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu”.118 Kata Norma berasal dari bahasa Belanda, norm yang artinya sebagai norma; aturan; ukuran; nilai”.119 Jadi norma pengawasan adalah patokan, kaidah atau ukuran yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan agar dicapai mutu pengawasan yang dikehendaki.


Etika Pengasawan

Mengenai obyek etika, DR. Franz von Magnis (dalam bukunya Etika Umum Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral), menerangkan:

Etika adalah cabang filsafat yang menyibukkan diri dengan pandanganpandangan dan persoalan-persoalan dalam bidang moral, dankarena pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan itu diungkapkan dalam bentuk pernyataan, maka obyek etika adalah pernyataan-pernyataan moral. Apabila kita periksa segala macam pernyataan moral, segera akan kentara bahwa pada dasarnya hanya ada dua macam: pernyataan tentang tindakan manusia dan

pernyataan tentang manusia sendiri atau tentang unsur-unsur kepribadian manusia seperti motif-motif, maksud dan wataknya.

Sisi lain dari pengawasan terhadap Notaris, adalah aspek perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya selaku Pejabat Umum. Pengawasan terhadap Notaris sangat diperlukan, agar dalam melaksanakan tugas dan jabatannya Notaris wajib menjunjung tinggi martabat jabatannya. Ini berarti Notaris harus selalu menjaga segala tindak tanduknya, segala sikapnya dan segala perbuatannya agar tidak merendahkan martabatnya dan kewibawaannya sebagai Notaris.

Sehingga, tuntutan dari pengawas notaris terhadap para pelaku notaris ialah untuk melaksanakan kewenangannya dengan menjaga aturan mainnya dalam tugasnya dan hal ini sangat berhubungan dengan adanya SEMA NO 2 TAHUN 1984 yang mengarahkan pada tata cara pengawasan terhadap notaris agar pula tidak adanya tindakan kesewenang-wenangan dan agar dalam pelaksanaan pengawasan/pembinaan tersebut dapat dilakukan secara teratur. Namun pada kenyataan praktekknya pelaksaan tersebut masih banyak yang belum dilakukan dengan serentak dan teratur sehingga hal tersebut dapat menghambat tujuan pengawasan penertiban, maka dari itu SEMA NO 2 TAHUN 1984  dikeluarkan misalnya;

1.      Masalah belum semua Pengadilan Negeri mengetahui dengan pasti jumlah notaris yang ada dalam wilayahnya;

2.      Perubahan alamat kantor yang tidak selalu dilaporkan kepada PN setempat;

3.      Adanya notaris yang mempunyai lebih dari satu kantor yang sebenarnya tidak diperkenankan/dilarang;

4.      Terdapatnya banyak kekurangan-kekurangan/kelainan-kelainan dalam protocol Notaris lain yang tersimpan pada Kantor tersebut yang memberikan indikasi pelaksanaan tugas Notaris yang negatif.

Hal ini menjadi alasan Mahkamah Agung bersama dengan Departemen Kehakiman telah mendengar pendapat dari Ikatan Notaris Indonesia dan membaca laporan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menganggap perlulah adanya untuk memberikan petunjuk tentang tata cara pengawasan pelaksanaan tugas jabatan Notaris.


Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...