Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Kamis, 29 Januari 2015

PELAKSANAAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS OLEH DEWAN KEHORMATAN IKATAN NOTARIS INDONESIA


Lesa S.H Nim. B2A214029

PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

FAKULTAS HUKUM

BANJARMASIN

2015


BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Dewasa ini lembaga notaris semakin dikenal oleh masyarakat dan dibutuhkan dalam membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat otentik dari suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat. Kebutuhan akan lembaga notaris dalam praktek hukum sehari-hari tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya tingkat perekonomian dan kesadaran hukum masyarakat. Kekuatan akta otentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat mengingat akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna. Maka tidak jarang berbagai peraturan perundangan mewajibkan perbuatan hukum tertentu dibuat dalam akta otentik, seperti pendirian perseroan terbatas, koperasi, akta jaminan fidusia dan sebagainya disamping akta tersebut dibuat atas permintaan para pihak. Notaris dan produk aktanya dapat dimaknai sebagai upaya negara untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat. Mengingat dalam wilayah hukum privat/perdata, negara menempatkan notaris sebagai pejabat umum yang berwenangan dalam hal pembuatan akta otentik, untuk kepentingan pembuktian/alat bukti. Notaris dan produk aktanya dapat dimaknai sebagai upaya negara untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat. Mengingat dalam wilayah hukum privat/perdata, negara menempatkan notaris sebagai pejabat umum yang berwenangan dalam hal pembuatan akta otentik, untuk kepentingan pembuktian/alat bukti. Kode etik sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, termasuk bidang teknologi informasi, dipergunakan untuk membedakan baik dan dan buruk atau apakah perilaku tokoh IT bertanggung jawab atau tidak. Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupaka lanjutan dari norma-norma yang lebih umum dan dirumuskan dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik. Tujuan utama kode etik profesi adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

Keberadaan kode etik notaris bertujuan agar suatu profesi notaris dapat dijalankan dengan profesional dengan motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan organisasi bagi para notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakkan pelaksanaan kode etik profesi bagi Notaris, melalui Dewan Kehormatan yang mempunyai tugas utama untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kode etik. Pengawasan terhadap para Notaris sangat diperlukan dalam hal notaris mengabaikan keluhuran dan martabat atau tugas jabatannya atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan umum atau melakukan kesalahankesalahan lain di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Ikatan Notaris Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang ada di Indonesia. Dalam menjalankan jabatannya Notaris harus mematuhi seluruh kaedah moral yang telah hidup dan berkembang di masyarakat. Selain dari adanya tanggung jawab dan etika profesi, adanya integritas dan moral yang baik merupakan persyaratan penting yang harus dimiliki oleh seorang notaris. Dikatakan demikian karena tanggung jawab dan etika profesi mempunyai hubungan yang erat dengan integritas dan moral.

Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pelayan masyarakat, seorang profesional harus menjalankan jabatannya dengan menyelaraskan antara keahlian yang dimilikinya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi. Profesi yang dijalankan hanya dengan dasar profesionalitas maka ia hanya berpijak atas dasar keahlian semata dan bisa terjebak menjadi “tukang” atau dapat menjadikan keahlian tanpa kendali nilai sehingga bisa berbuat semau-maunya sendiri, sedangkan etika yang dijalankan tanpa pijakan dasar profesionalitas dapat menjadikan lumpuh sayap. Adanya kode etik bertujuan agar suatu profesi dapat dijalankan dengan moral/martabat, motivasi dan orientasi pada keterampilan intelektual serta berargumentasi secara rasional dan kritis serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral.


B.    RUMUSAN MASALAH

1. PENGERTIAN SERTA FUNGSI ETIKA DAN MORAL

    Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yakni Ethos adalah ta etha artinya adat kebiasaan. James J.Spillane SJ berpendapat bahwa etika atau ethics memperhatikan dan mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.  Dalam kamus besar bahasa Indonesia :

(1) etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);

(2) moral memiliki arti: a) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, asusila; b) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, isi hati atau keadaan perasaan. Moral merupakan landasan dan patokan bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga dan yang terpenting moral berada pada batin dan atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol untuk penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan.

Moral sebenarnya tidak dapat lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang diyakini kebenarannya. Moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Hal tersebut akan lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang mengatakan perbuatannya tidak bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna bahwa perbuatan tersebut dipandang buruk atau salah karena melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat.

       Franz Magnis suseno membahas, ajaran tentang moral adalah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan entah lisan atau tertulis, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Ajaran moral bersumberkan kepada berbagai manusia dalam kedudukan yang berwenang, seperti para bijak, antara lain para pemuka agama dan masyarakat, tulisan-tulisan para bijak.

       Sumaryono mengklasifikasikan moralitas atas:

1.moralitas objektif

Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia sebagaimana apa adanya. Jadi perbuatan itu mungkin baik atau buruk, mungkin benar atau salah terlepas dari berbagai modifikasi kehendak bebas yang dimiliki oleh setiap pelakunya. Contoh: membunuh merupakan perbuatan tidak baik.

2.moralitas subjektif

Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia tidak sebagaimana adanya karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor pelakunya, seperti emosional,latar belakang, pengetahuan, dsbnya.

3.moralitas intrinsik

Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan atas benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya terlepas tidak bergantung dari pengaruh hukum positif, contohnya berilah kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal tersebut pada dasarnya sudah merupakan kewajiban. Meskipun kemudian diatur dalam hukum positif, tidaklah memberikan akibat yang signifikan.

4.moralitas ekstrinsik

Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya bergantung dari pengaruh hukum positif. Hukum positif dijadikan patokan dalam menentukan kebolehan dan larangan atas suatu perbuatan.

Beberapa pelanggaran kode etik notaries, antara lain adalah:

a. Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, seperti: akta yang telah terlebih dahulu dipersiapkan oleh notaris lain sehingga notaris yang bersangkutan tinggal menandatangani.

b. Saling menjatuhkan antara notaris yang satu dengan yang lain.

c. Menggunakan jasa perantara seeperi biro jasa dalam mencari klien

d. Ketentuan mengenai pemasangan papan nama di depan atau di lingkungan kantor notaris. Ditemukannya notaris yang membuat papan nama melebihi ukuran yang telah ditentukan. Persaingan tarif yang tidak sehat, dimana terdapat notaris yang memasang tarif yang sangat rendah untuk mendapatkan klien.

e. Melakukan publikasi atau promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya.

f. Seperti pengiriman karangan bunga pada suatu acara tertentu.

g. Menahan berkas seseorang dengan maksud memaksa orang membuat akta kepada notaris

yang menahan berkasnya.

h. Mengirim minuta kepada klien untuk ditanda tangani oleh klien yang bersangkutan

i. Membujuk klien membuat akta atau membujuk seseorang agar pindah dari notaris lain



Lesa., S.H

Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...