[MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT]
BANJARMASIN
TUGAS
HUKUM PERUSAHAAN

Lesa S.,H
Nim. B2A214029
Dosen:
Syahrida.SH.MH
PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS HUKUM
BANJARMASIN
2015
SOAL
Mencari putusan
MK Judicial Review. Cari alasannya kenapa Putusan tersebut berisikan bahwa
peraturan tentang Koperasi harus kembali kepada No 5 Tahun 1992. Lalu berikan
komentar.
JAWABAN
Putusan MK
dibatalkan, pada tanggal 29 Mei 2014, tepat pukul 09.30 WIB dan Mahkamah
Konstitusi menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan alasannya karena :
1.
Undang-undang terbaru itu
bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945;
2.
Tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat ;
3.
Gara-gara bernuansa korporasi, UU
No. 17 Tahun 2012;
4.
UU Perkoperasian telah menghilangkan
asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi;
5.
Pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2),
huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk
mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan
anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang
menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi.
”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi; dan
6.
Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan
anggota koperasi membeli sertipikat modal koperasi adalah norma yang tidak
sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah
bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial).
KOMENTAR
:
Akibatnya, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda
dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitusionalnya
sebagai entitas pelaku ekonomi khas bangsa yang berfilosofi gotong royong.
Pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung
UU Perkoperasian, maka harus dibatalkan seluruhnya.
UU
perkoperasian melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada pengertian
koperasi yang salah. Koperasi itu sebagai sekumpulan orang dan pengertian koperasi menurut UU No. 17
Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis
modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model
perusahaan swasta kapitalistik. Jadi jelas, UU tersebut memang melanggar jati
diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alasan adanya
koperasi dan cacat secara epistemologis
bahkan
secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi.
Masyarakat bersatu mengajukan UU
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Dan harus mengawali penyusunan UU mulai
dari legislasi baru melalui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi. Sebab,
masyarakat tidak
memiliki mekanisme perwakilan representatif dari gerakan koperasi secara khusus
yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi gerakan
koperasi dan jadi penjaga ideologi koperasi.
Memang sebenarnya sebelum diundangkan, UU No.17
Tahun 2012 telah melalui proses pembahasan panjang di DPR, membutuhkan waktu
kurang lebih 10 tahun baru DPR mengetuk palu untuk mensahkan namun karena
dibatalkan UU tersebut menimbulkan ketidakkonsistennya dalam hal peraturan
perundang-undangan tersebut, seolah-olah begitu mudahnya untuk membatalkan UU.
Koperasi harus menerima konsekuensi, pertama
Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam kemungkinan akan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bukan lagi oleh Lembaga Pengawas KSP yang akan
didirikan pada tahun 2014 sesuai dengan pesan Undang-Undang No.17 tahun 2012
tentang Perkoperasian
Sudah tidak ada peluang bagi pemerintah maupun
gerakan koperasi untuk membentuk lembaga penjamin simpanan, sehingga koperasi
harus menjamin sendiri simpanan anggotanya. Koperasi tidak bisa mengangkat
pengurus dari kalangan profesional non-anggota karena UU Nomor 25 tahun 1992
tidak memungkinkan hal itu dilakukan.
Padahal, di era pasar bebas khususnya Masyarakat
Ekonomi ASEAN diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di
bidangnya agar bisa memenangkan persaingan.
Jadi koperasi harus siap untuk anggotanya lebih
profesional dalam menghadapi era pasar bebas karena tidak lagi dimungkinkan
untuk merekrut non-anggota jadi pengurus.
Tapi hal itu bukan menjadi sebuah ketidaktaat pula
terhadap keputusan MK, karena Koperasi Indonesia dinilai semakin baik
menunjukan kualitasnya. Koperasi juga dinilai sudah mampu berperan penting
dalam memajukan perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, tidak salah kalau lembaga ini
dikatakan sudah siap memasuki pasar global 2015. Pasar global 2015 merupakan
momentum bagi Koperasi Indonesia untuk bersaing dengan koperasi luar negeri.
Disaat itulah Indonesia bersama komunitas ASEAN memberlakukan pasar bebas atau
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar