Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Senin, 12 Januari 2015

TUGAS MAKALAH HUKUM PERUSAHAAN

[MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT]
BANJARMASIN
 

TUGAS HUKUM PERUSAHAAN




Lesa S.,H
Nim. B2A214029



Dosen: Syahrida.SH.MH








PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS HUKUM
BANJARMASIN
2015



SOAL
Mencari putusan MK Judicial Review. Cari alasannya kenapa Putusan tersebut berisikan bahwa peraturan tentang Koperasi harus kembali kepada No 5 Tahun 1992. Lalu berikan komentar.

JAWABAN

Putusan MK dibatalkan, pada tanggal 29 Mei 2014, tepat pukul 09.30 WIB dan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan alasannya karena :
1.       Undang-undang terbaru itu  bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945;
2.       Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
3.       Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012;
4.       UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi;
5.       Pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi; dan
6.       Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertipikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial).


KOMENTAR :
Akibatnya, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bangsa yang berfilosofi gotong royong. Pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU Perkoperasian, maka harus dibatalkan seluruhnya.
UU perkoperasian melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada pengertian koperasi yang salah. Koperasi itu sebagai sekumpulan orang  dan pengertian koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik. Jadi jelas, UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alasan adanya koperasi dan cacat secara epistemologis bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi.
Masyarakat bersatu mengajukan UU 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Dan harus mengawali penyusunan UU mulai dari legislasi baru melalui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi. Sebab, masyarakat tidak memiliki mekanisme perwakilan representatif dari gerakan koperasi secara khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi gerakan koperasi dan jadi penjaga ideologi koperasi.
Memang sebenarnya sebelum diundangkan, UU No.17 Tahun 2012 telah melalui proses pembahasan panjang di DPR, membutuhkan waktu kurang lebih 10 tahun baru DPR mengetuk palu untuk mensahkan namun karena dibatalkan UU tersebut menimbulkan ketidakkonsistennya dalam hal peraturan perundang-undangan tersebut, seolah-olah begitu mudahnya untuk membatalkan UU.
Koperasi harus menerima konsekuensi, pertama Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam kemungkinan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bukan lagi oleh Lembaga Pengawas KSP yang akan didirikan pada tahun 2014 sesuai dengan pesan Undang-Undang No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
Sudah tidak ada peluang bagi pemerintah maupun gerakan koperasi untuk membentuk lembaga penjamin simpanan, sehingga koperasi harus menjamin sendiri simpanan anggotanya. Koperasi tidak bisa mengangkat pengurus dari kalangan profesional non-anggota karena UU Nomor 25 tahun 1992 tidak memungkinkan hal itu dilakukan.
Padahal, di era pasar bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidangnya agar bisa memenangkan persaingan.
Jadi koperasi harus siap untuk anggotanya lebih profesional dalam menghadapi era pasar bebas karena tidak lagi dimungkinkan untuk merekrut non-anggota jadi pengurus.
Tapi hal itu bukan menjadi sebuah ketidaktaat pula terhadap keputusan MK, karena Koperasi Indonesia dinilai semakin baik menunjukan kualitasnya. Koperasi juga dinilai sudah mampu berperan penting dalam memajukan perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, tidak salah kalau lembaga ini dikatakan sudah siap memasuki pasar global 2015. Pasar global 2015 merupakan momentum bagi Koperasi Indonesia untuk bersaing dengan koperasi luar negeri. Disaat itulah Indonesia bersama komunitas ASEAN memberlakukan pasar bebas atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...