PERSETUJUAN
DAN KUASA
NOMOR
:
- Pada hari ini, Sabtu, tanggal 25-04-2015 (dua puluh lima April dua ribu lima belas).
- Pukul 13.30 WITA (tiga belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia bagian Tengah).
- Berhadapan dengan saya, Hajjah WENI RISTIANI WULANDARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Banjar, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
1.
Nyonya DWI PUTRI WULANDARI, lahir di Banjarmasin, pada tanggal
27-11-1990 (dua puluh tujuh November seribu Sembilan ratus Sembilan
puluh), Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat
tinggal di Kota Banjarmasin, Jalan Prona I Gang Indrajaya V, Rukun
Tetangga 015, Rukun Warga 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan
Banjarmasin Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi
Kalimantan Selatan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
6371716611570002.
2.
Nyonya TANJUNG PUSPA SARI, lahir di Banjarbaru pada tanggal
26-10-1991 (dua puluh enam Oktober seribu sembilan ratus Sembilan
puluh satu), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat
tinggal di Kota Banjarbaru , Jalan Kebun Karet Gang Damai II, Rukun
Tetangga 02, Rukun Warga 01, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan
Banjarbaru Utara, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
6347472211280001.
-
Dalam hal ini memberikan,
PERSETUJUAN
DAN KUASA
Kepada
:
3.
Tuan AISLIE ANANTAMA SEPTIAWAN, Lahir di Banjarmasin, pada taggal
11-02-1988 (sebelas Februari seribu Sembilan ratus delapan puluh
delapan), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di
Kota Banjarmasin , Jalan Padat Karya, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga
02, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pemegang
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 6333456444320001.
KHUSUS
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa, menyesetujui : Menjual, Melepaskan Hak,
Memecah, Perubahan Hak, Mengoper dan/atau dengan cara lain
memindahtangankan, kepada Penerima Kuasa atau Pihak Ketiga lainnya
dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh Penerima
Kuasa,atas :
- Sebidang Tanah dengan Nomor induk Nidang (NIB) : 0034; berdasarkan Surat Ukur Sementara Nomor : 43 (PS No.69/PT/1982) terdaftar atas nama : ANDRE WARDHANA, RAIHANA NURUL HUDA, AISLIE ANANTAMA SEPTIAWAN, DWI PUTRI WULANDARI dan TANJUNG PUSPA SARI, terletak di Desa / Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
- Demikian berikut segala sesuatu yang sekarang ada, tertanam, ada/atau dikemudian hari akan ada, tertanam, didirikan diatas tanah tersebut, yang menurut sifat, guna peruntukannya atau menurut UndangUndang dianggap sebagai benda tidak bergerak;
- Untuk itu penghadap dimana perlu diantaranya dihadapan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat atau suruh membuat dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya dan memberikan tanda terimanya serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh Penerima Kuasa bagi terlaksanannya kuasa ini dan tidak ada yang dikecualikan.
- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris berdasarkan identitas yang diperlihatkan dan menjamin serta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenarannya.
- Penghadap tersebut diatas dengan ini menyatakan bahwa apa yang disampaikan dan diterangkan dalam akta ini benar adanya, dan dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya, dan apabila indentitas, informasi, keterangan, surat-surat dan/atau data yang disampaikan dalam akta ini tidak benar, maka segala akibat hokum yang timbul menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penghadap pribadi serta membebaskan Notaris dan saksi
- -selanjutnya Penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi dan maksud akta ini.
- DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat dan diselesaikan di Kabupaten Banjar hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta dengan dihadiri oleh :
HARDIANTO, lahir di
Banjarmasin pada tanggal 8-02-1991 (delapan Februari seribu sembilan
ratus Sembilan puluh satu), pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi
Kalimantan Selatan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
6347232211470005.
LESA,
lahir di Banjarbaru pada tanggal 11-04-1992 (sebelas April seribu
sembilan ratus Sembilan puluh dua), pemegang Kartu Tanda Penduduk
Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
6342372212380001.
- Keduanya pegawai Kantor Notaris, dan masing-masing bertempat tinggal di Banjarmasin dan Barito sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada Penghadap dan saksi-saksi saya, Notaris, serta Para Penghadap juga membubuhkan sidik jari cap jempol tangan kanan mereka pada lembar tersendiri yang diletakkan pada minuta akta ini.
- Minuta ini ditandatangani secukupnya.
- Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
NOTARIS
Kabupaten Banjar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar