Ketika
menyusun suatu akad, harus diperhatikan rukun dan syarat akad. Rukun
ialah sesuatu (kewajiban) yang tidak boleh tidak harus ada di dalam
suatu akad dan jika tidak ada salah satunya, maka transaksi menjadi
batal. Rukun akad menurut para ulama terdiri dari: 1) pihak yang
berakad; 2) obyek akad; 3) tujuan pokok akad; dan 4) kesepakatan.
Syarat adalah sesuatu
yang menimbulkan adanya hukum, tidak adanya syarat menimbulkan tidak
adanya hukum. Contoh syarat pihak yang berakad: cakap hukum dan tidak
dalam keadaan dipaksa.
- Pihak yang Berakad
Pihak yang berakad
adalah para pihak (dua atau lebih) yang bersepakat untuk mengadakan
kerjasama atau perjanjian tertentu berdasarkan prinsip syariah.
Contoh:
Akad
pembiayaan al-Murabahah ini
dibuat dan ditandatangani pada hari ini, hari Jumat, tanggal empat,
bulan Oktober, Tahun duaribu tigabelas, Pukul sepuluh Waktu Indonesia
Bagian Barat oleh dan antara pihak-pihak:
- Baitul Maal wat-Tanwil Barokah, di Gresik, Jawa Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Fulan sebagai Ketua, selanjutnya disebut “BMT”.
- Rojul, beralamatkan di Gresik, Jawa Timur yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang telah mendapatkan persetujuan dari isteri yang turut hadir dan menandatangani akad ini, selanjutnya disebut “NASABAH”.
- Obyek Akad
Obyek akad adalah
sesuatu/barang/jasa yang ditransaksikan dalam akad.
Contoh:
BMT
menjual barang kepada NASABAH
berupa barang yang tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad
perjanjian ini, sebesar:
7.800.000
(tujuh
juta delapan ratus ribu rupiah)
dengan
perincian harga pokok sebesar:
Rp 6.000.000 (enam
juta rupiah)
dan margin keuntungan sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus
ribu rupiah).
- Tujuan Pokok Akad
Tujuan
pokok akad adalah sesuatu yang menjadi tujuan diadakannya
kerjasama/akad antara dua pihak atau lebih.
Contoh:
Bahwa,
NASABAH telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BMT
untuk membeli barang (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan
selanjutnya BMT menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri
untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sesuai dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
- Kesepakatan
Kesepakatan
adalah segala hal berkaitan dengan ketentuan dan hal-hal yang
dipersyaratkan dalam akad yang telah disepakati oleh para pihak.
Contoh:
NASABAH
dan BMT sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah:
60%
( enam puluh
persen) dari keuntungan untuk NASABAH;
40%
(empat puluh
persen) dari keuntungan untuk BMT.
AKAD PEMESANAN BARANG
NO.
01
/PB/KJKS-BUM/
II
/2011
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“…maka
jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya dan
hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya...”
(Qs. Al –
Baqarah [2]:
283)
Nama :
Muhammad Abdullah
Alamat :
Kalasan, Sleman
No.KTP :
123456789
Memohon
kepada BMT
Bina Usaha Mandiri (BMT)
yang
berkedudukan di Jalan Cangkringan, Ngemplak, Sleman untuk mengadakan
barang
sebagai
berikut :
- Jenis barang, spesifikasi, jumlah dan harga.
No
|
Barang
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga
satuan
(Rp)
|
Total
(Rp)
|
1
|
Netbook |
Toshiba NB200 |
1
|
5.500.000
|
5.500.000
|
2 |
Printer |
BJC 1000 |
1
|
500.000
|
500.000
|
|
Jumlah
|
6.000.000
|
- Guna pemenuhan pengadaan barang tersebut,maka saya mengikatkan diri pada kontrak (akad) pemesanan barang kepada BMT agar membelikan untuk saya barang-barang dengan jenis, spesifikasi, jumlah serta harga sebagaimana tercantum dalam butir 1.
- Saya berjanji bahwa selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah barang disediakan, saya akan membeli barang pesanan saya tersebut (Wa’ad Murobahah).
- Untuk menjamin kesungguhan dalam permintaan pemesanan barang tersebut, maka saya bersepakat untuk membayar uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai uang muka bagi pemesanan barang sebagaimana tertulis dalam dalam perjanjian ini.
Demikian
Surat Perjanjian (akad) Pemesanan Barang ini dibuat dan telah saya
tandatangani dengan sukarela (Ridlo) tanpa paksaan dari pihak
manapun.
Sleman,
5 Februari 2011
Pemesan
(Muhammad
Abdullah)
AKAD WAKALAH
No.
02
/WKL/KJKS-BUM/II/2011
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“…maka,
jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya dan
hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya...”
(Qs. Al –
Baqarah [2]:283)
Dengan
berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya.
Akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari
Senin tanggal
enam
bulan dua tahun dua ribu sebelas bertempat
di Kantor
BMT Bina Usaha Mandiri oleh
para
pihak:
- Nama: Abdulloh, Manajer Pemasaran, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama BMT Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Kalasan untuk selanjutnya disebut PIHAK I
- Nama: Muhammad Abdullah, bertempat tinggal di Perumahan Barokah, Desa Banjarharjo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, memiliki No KTP 123456789 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, untuk selanjutnya disebut PIHAK II .
Kedua
belah pihak
bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut di
atas,
telah sepakat melakukan perjanjian pemberian kuasa/perwakilan
(Wakalah)
yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut
ini.
Pasal
1
Pemberian
Kuasa dan Jangka Waktu Kuasa
- PIHAK I menyerahkan kekuasaannya kepada PIHAK II secara khusus untuk melakukan hal-hal sebagaimana berikut: memilihkan untuk PIHAK I barang-barang dengan jumlah, spesifikasi dan harga sebagaimana bunyi surat perjanjian/waad pemesanan barang No. 01/PB/KJKS-BUM/II/2011, yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini.
- Kedua belah pihak telah sepakat bahwa jangka waktu berlakunya akad wakalah ini adalah lima hari, sehingga selambat-lambatnya terhitung lima hari setelah ditandatanganinya akad ini PIHAK II telah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai bunyi ketentuan-ketentuan akad ini.
Pasal
2
Pembayaran
Barang
PIHAK
I sepakat bahwa untuk terpenuhinya akad Murabahah yang akan dibuat
kemudian, maka PIHAK I akan membayarkan barang-barang sebagaimana
yang tersebut dalam pasal 1.
Pasal
3
Addendum
Kedua
belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur
dalam akad ini, akan diatur dalam addendum dan atau surat–surat
dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal
4
Pasal
Tambahan
Perjanjian
ini ditandatangani, dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing
mempunyai kekuatan pembuktian yang sama,
ditandatangani
kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari
pihak manapun.
Sleman,
6 Februari 2011
Pihak
I
Pihak
II
(Abdullah)
(Muhammad
Abdullah)
Saksi-saksi:
NOTA
PEMBELIAN BARANG
Kepada
Yth.
: KJKS
Bina Usaha Mandiri
di
Kalasan
Dengan
hormat,
Berikut
ini rincian barang-barang yang telah anda beli dari kami, agar
menjadi periksa adanya.
No
|
Barang
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga
satuan
(Rp)
|
Total
(Rp)
|
1
|
Netbook |
Toshiba NB200 |
1
|
5.500.000
|
5.500.000
|
2 |
Printer |
BJC 1000 |
1
|
500.000
|
500.000
|
|
Jumlah
|
6.000.000
|
Terimakasih
atas kerjasamanya.
TOKO/SUPPLIER
(
)
AKAD MURABAHAH
No.
0123/MRB/BMT-BUM/II/2011
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”.....hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan
(mengambil)
harta
sesamamu
dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan sukarela diantaramu...”
(QS.An
–
Nisa’
(4):
29)
Dengan
berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari:.......tanggal :.......tempat
:............oleh para pihak sebagai berikut :
- Nama : Abdulloh, Kepala Divisi Pemasaran, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama BMT Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Kalasan untuk selanjutnya disebut PIHAK I.
- Nama: Muhammad Abdullah, bertempat tinggal di Kalurahan/Desa Banjarharjo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, memiliki No KTP 123456789 yang dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari istri bernama Siti bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK II .
Kedua
belah pihak
bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut di
atas,
telah sepakat melakukan perjanjian jual
beli Murabahah yang
terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut
ini.
Pasal
1
Jual
Beli
PIHAK
I menjual barang kepada PIHAK II berupa barang yang tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad
perjanjian ini, sebesar:
7.800.000
(tujuh
juta delapan ratus ribu rupiah)
dengan
perincian harga pokok sebesar:
Rp 6.000.000 (enam
juta rupiah)
dan margin keuntungan sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus
ribu rupiah).
Pasal
2
Sistem,
Jangka Waktu Pembayaran Kembali dan Biaya-biaya
PIHAK
II sepakat untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Sistem pembayaran adalah angsuran.
- Tata cara pembayaran diatur dalam lembar tersendiri yang merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
- Jangka waktu pembayaran adalah sepuluh bulan oleh karena itu perjanjian jual beli ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya. Adapun angsuran pembayaran dilakukan selambat-lambatnya setiap tanggal lima pada tiap-tiap bulannya.
- Wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian jual beli ini sampai dengan lunas sebagaimana mestinya kepada PIHAK I.
- Dalam hal pembayaran yang dilakukan PIHAK II sesuai kesepakatan jatuh pada hari ahad atau hari libur umum atau hari bukan hari kerja lainnya, maka pembayaran dilakukan sebelum hari tersebut .
- Dalam hal terjadi kelalaian dalam hal membayar seperti apa yang diperjanjikan PIHAK II sebagaimana bunyi perjanjian ini, maka segala ongkos penagihan, termasuk juga biaya kuasa dari PIHAK I, harus dipikul dan dibebankan serta dibayar oleh PIHAK II.
Pasal
3
Pengutamaan
Pembayaran
PIHAK
II akan melakukan angsuran sesuai dengan kesepakatan sebagaimana
bunyi pasal 2 berikut tata cara pembayarannya secara tertib dan
teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban pembayaran ini daripada
pembayaran kepada pihak lain.
Pasal
4
Pengakuan
Utang dan Pernyataan Jaminan
- Berkaitan dengan jual-beli ini, selama harga Pihak I sebagaimana dimaksud Pasal 1 belum dilunasi oleh PIHAK II, maka PIHAK II dengan ini mengaku berutang kepada PIHAK I, sebagaimana PIHAK I menerima pengakuan utang tersebut dari PIHAK II sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar lunas oleh PIHAK II.
- Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaiman perjanjian jual-beli ini, maka PIHAK II menyerahkan jaminan.
- PIHAK II menyerahkan sepeda motor Revo 2011 sebagai jaminan akad jual-beli yang telah disepakati.
- Obyek jaminan tetap menjadi milik PIHAK II dan obyek jaminan tersebut dapat dikuasakan penyimpanannya pada PIHAK I.
- PIHAK II bersedia bertanggung jawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 4 ayat 3 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama tiga periode angsuran tidak memenuhi angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur sebagaimana diatur pada Pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini PIHAK I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual jaminan dengan nilai pinjaman dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal
4
Peristiwa
Cidera Janji
Apabila
terjadi hal-hal di
bawah
ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau
disebut peristiwa cidera janji ;
- Kelalaian PIHAK II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.
- Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat, sertifikat, atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
- Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih oleh PIHAK II adalah tidak syah atau dengan cara yang lain tidak dapat di berlakukan.
- Jikalau PIHAK II melanggar atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjiaban lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Bina Usaha Mandiri baik surat-surat atau dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.
- Jikalau PIHAK II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sunggguh dan atau melanggar syar’i hukum yang berlaku maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban PIHAK II harus dibayarkan kepada PIHAK I , dan PIHAK I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu berhubungan dengan perjanjian ini.
Pasal
5
Keadaan
Memaksa (Force
Majeure)
- Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh PIHAK I.
- Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.
- Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.
- Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.
Pasal
6
Addendum
Kedua
belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur
dalam akad ini, akan diatur dalam addendum-addendum
dan atau surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian
ini.
Pasal
7
Domisili
Hukum
Tentang
akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang
tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Agama Kabupaten
Sleman.
Pasal
8
Pasal
Tambahan
Perjanjian
ini ditandatangani dibuat dalam rangkap 2(dua) masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama,
ditandatangani kedua belah pihak dengan suka rela (saling ridlo)
tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :
- ............................................................
- ............................................................
.......................,.....................2011
Pihak
I Pihak II
(...............................)
(.................................. )
Saksi
:
- .............................
- .............................
AKAD JUAL BELI
SALAM
No.0121/SLM/BMT-BUM/II/2011
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”.....hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan
(mengambil)
harta
sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(Qs.An
–
Nissa’(4):29)
Dengan
berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari :.........tanggal :........tempat
:............oleh para pihak sebagai berikut :
- Nama: Abdulloh, Kepala Divisi Pemasaran, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Baitul Maal Wattamwiil Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Kalasan untuk selanjutnya disebut PIHAK I.
- Nama: Suko, bertempat tinggal di Salakan, Kalurahan/Desa Durenan, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, memiliki No KTP 123456789 yang dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari istri bernama Siti, bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II.
Kedua
belah pahak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana
tersebut diatas, telah sepakat melakukan perjanjian jual
beli Saham yang terikat
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
Barang,
Spesifikasi, Jumlah, Harga, dan Cara Pembayaran
PIHAK
II telah menjual
barang kepada PIHAK I berupa barang/barang-barang berikut ini.
No
|
Barang
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga
Satuan
(Rp)
|
Total
(Rp)
|
|
|
|
|
|
|
PIHAK
I telah membayar tunai barang-barang tersebut pada pasal 1 ayat 1
pada hari :.........., tanggal:
..............
..........................
Rp
....................
(...........................)
Pasal
2
Sistem,
Jangka Waktu Pembayaran Kembali dan Biaya-biaya
PIHAK
II sepakat untuk membeli barang sebagaimana tersebut pada pasal 1
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- PIHAK II berjanji untuk menyerahkan barang sesuai dengan jenis, spesifikasi, dan jumlah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, sedangkan tatacara penyerahan diatur pada lembar tersendiri yang merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
- PIHAK II wajib membayar seluruh kewajiban yang muncul akibat adanya perjanjian jual beli ini sampai dengan lunas sebagaimana mestinya.
- Dalam hal penyerahan yang dilakukan PIHAK II sesuai kesepakatan jatuh pada hari Ahad dan atau hari libur umum atau bukan hari kerja lainnya maka penyerahan barang dilakukan sehari sebelumnya.
- Dalam hal terjadi kelalaian dalam menyerahkan seperti apa yang diperjanjikan PIHAK II sebagaimana bunyi perjanjian ini, maka segala ongkos penagihan, ganti rugi, termasuk juga biaya kuasa dari PIHAK II, harus dipikul dan dibebankan serta dibayar oleh PIHAK II.
Pasal
3
Pengutamaan
Penyerahan Barang
PIHAK
II akan melakukan penyerahan barang sesuai dengan kesepakatan
sebagaimana bunyi pasal II berikut tatacara penyerahan secara tertib
dan teratur dan akan lebih mengutamakan kewajiban penyerahan barang
ini daripada kewajiban penyerahan barang kepada pihak lain.
Pasal
4
Pernyataan
Jaminan
Untuk
menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian
jual beli ini, maka PIHAK II berjanji sepakat, menyatakan dan
menjamin kepada PIHAK I bahwa :
- PIHAK II bersedia untuk menyerahkan jaminan atas akad jual beli yang telah disepakati.
- Obyek jaminan tetap menjadi milik PIHAK II, sedang penguasaan obyek jaminan tersebut pada PIHAK II.
- Jika PIHAK II ingin menggunakan obyek jaminan tersebut maka PIHAK II berkewajiban memelihara obyek jaminan tersebut dengan sebaik-baiknya dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan atas obyek jaminan atas biaya dan tanggungan PIHAK II sendiri serta membayar pajak, retribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan itu.
- Apabila bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan tersebut rusak, hilang, atau diantara obyek jaminan tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka PIHAK II dengan ini mengikatkan diri untuk mengganti bagian dan atau seluruhnya dari obyek jaminan sejenis dan atau yang nilainya setara dengan yang digantikan serta disetujui oleh PIHAK I.
- PIHAK II tidak berhak melakukan penjaminan ulang atas obyek jaminan dan juga tidak diperkenankan untuk membeLKSan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan obyek jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari PIHAK I.
- PIHAK II bersedia dan bertanggungjwab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama 3 periode angsuran tidak bisa memenuhi kewajibannya mengangsur sebagaimana diatur pada Pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini PIHAK I berhak atas barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau menjualnya kepada PIHAK manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual jaminan terhadap nilai pinjaman dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal
4
Peristiwa
Cidera Janji
Apabila
terjadi hal-hal di
bawah
ini, setiap kejadian demikian, masing-masing secara tersendiri atau
disebut peristiwa cidera janji ;
- Kelalaian PIHAK II untuk melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini untuk memilih dan membayarkan barang sesuai ketentuan.
- Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan menurut perjanjian ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu surat, sertifikat, atau bukti-bukti lain yang perlu diadakan menurut Perjanjian ini atau sehubungan dengan suatu perjanjian yang disebut dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
- Diputuskan oleh suatu pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya bahwa suatu perjanjian atau dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dipilih oleh PIHAK II adalah tidak syah atau dengan cara yang lain tidak dapat di berlakukan.
- Jikalau PIHAK II melanggar atau tidak dapat memenuhi peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini atau tidak dapat memenuhi syarat-syarat perjanjian ini serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dan atau syarat-syarat serta ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Bina Usaha Mandiri baik surat-surat atau dokumen-dokumen termasuk jaminan yang diberikan.
- Jikalau PIHAK II tidak menjalankan wakalah dengan sungguh-sunggguh dan atau melanggar syar’i hukum yang berlaku maka seluruh akad akan menjadi jatuh tempo dan seluruh kewajiban-kewajiban dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban PIHAK II harus dibayarkan kepada PIHAK I , dan PIHAK I dapat mengambil tindakan apapun yang perlu berhubungan dengan perjanjian ini.
Pasal
5
Keadaan
Memaksa (Force
Majeure)
- Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan salah pihak untuk memenuhi kewajiban sebagaiman tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh karena keadaan yang memaksa seperti bencana alam, huruhara, dan sabotase, dan tidak dapat dihindari dengan melakukan tindakan sepatutnya, maka kerugian yang diakibatkan tersebut ditanggung oleh PIHAK I.
- Dalam hal terjadi keadaan memaksa, pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan keadaan memaksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti secukupnya dari kepolisian atau instansi yang berwenang mengenai kejadian memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak keadaan memaksa tersebut.
- Apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaiman ayat 2 tersebut belum atau tidak ada tangggapan dari pihak yang menerima pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah disetujui oleh pihak tersebut.
- Apabila keadaan memaksa tersebut mengakibatkan kegagalan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini selama 3 bulan, maka perjanjian ini dapat diakhiri dengan suatu perjanjian antara para pihak.
Pasal
6
Addendum
Kedua
belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur
dalam akad ini , akan diatur dalam addendum-addendum dan atau
surat-surat dan atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjia ini.
Pasal
7
Domisili
Hukum
Tentang
akad ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili hukum yang
tetap dan tidak berubah di kantor Pengadilan Agama
Kabupaten................................
Pasal
8
Pasal
Tambahan
Perjanjian
ini ditandatangani dibuat dalam rangkap 2(dua) masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama,
ditandatangani kedua belah pihak dengan suka rela (saling ridlo)
tanpa paksaan dari pihak manapun, serta disaksikan oleh :
- ............................................................
- ............................................................
.......................,....................,2011
Pihak
I Pihak
II
(...............................)
(.........................)
Saksi
:
- .............................
- .............................
AKAD MUDHARABAH
No.
......./MDRB/BMT-BUM/II/2011
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”.....hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan
(mengambil)
harta
sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(Qs.An
–
Nissa’(4):29)
Dengan
berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari:
.........
tanggal:
........
tempat:
............
oleh para
pihak sebagai berikut:
- Nama :............................,
Jabatan
:............................
Yang dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Koperasi
Jasa Keuangan Syariah
Bina
Usaha Mandiri yang
berkedudukan di
Kalasan dan
berkantor di
Kalasan
untuk selanjutnya disebut PIHAK I.
- Nama :.................................................,
Alamat :
No. KTP :
Untuk dan dalam
melakuan perbuatan hukum ini telah mendapat persetujuan dari istri
:
Yang dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang untuk selanjutnya
disebut PIHAK II.
Kedua
belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Bagi Hasil
(Mudharabah
muthlaqah)
yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut
ini.
Pasal
1
PIHAK
I sebagai shohibul
maal
setuju untuk membiayai seluruh modal kerja yang diperlukan untuk
menjalankan usaha bagi PIHAK II selaku mudharib
dengan pembiayaan modal kerja kepada PIHAK II sebesar
Rp
......................................
(..............................)
Kedua
belah pihak telah sepakat bahwa akad tersebut tersebut terikat pada
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
- Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk membiyai modal kerja bagi PIHAK II berupa......................
- Jangka waktu pembiayaan adalah ...................oleh karena itu perjanjian ini berlaku sejak ditanda tanganinya dan akan jatuh tempo pada................................
- Segala biaya yang muncul aikibat operasional usaha tersebut merupakan tanggungan PIHAK II
- Tata cara pengembalian dana diatur pada lembar tersendiri yang merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
- Nisbah bagi hasil PIHAK I dan PIHAK II disepakati dengan nisbah: .............
- PIHAK II sebagai Mudhorib berhak untuk melakukan segala mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK I dalam manajemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.
- PIHAK II berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu pada tiap ................../akhir masa pembiayaan , kepada PIHAK I secara jujur dan benar.
- Sebagai konsekuensi dari akad mudharabah, maka PIHAK I tidak menanggung kerugian usaha yang dikelola oleh PIHAK II akibat kelalaian, kecerobohan dan kesalahan PIHAK II.
Pasal
3
Untuk
menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian
pembiayaan
bagi hasil ini
maka :
- PIHAK II bersedia menyerahkan jaminan berupa: ........................sebagai jaminan atas akad pembiayaan bagi hasil yang telah disepakati.
- PIHAK II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 3 ayat 1 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama tiga periode angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur sebagaimana diatur pada Pasal 2 perjanjian ini. Dengan ini PIHAK I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual jaminan dengan nilai pinjaman dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal
4
Kedua
belah pihak telah bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur
dalam akad ini, akan diatur dalam addendum dan atau surat-surat dan
atau lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan perjanjian ini.
Demikian
perjanjian Mudharabah
ini dibuat dan ditandangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling
ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.
......................,...............2011
PIHAK I
PIHAK
II
(.........................................)
(...............................)
Saksi:
1.........................................
2........................................
AKAD IJARAH
MUNTAHIA
BITTAMLIK
No.
0354 /IJRBITMLK/BMT-BUM/II/2011
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
”.....hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan
(mengambil)
harta
sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukarela diantaramu...”
(Qs.An
–
Nissa’(4):29)
Dengan
berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon RahmatNya. Akad ini
dibuat dan ditandatangani pada hari :
.........
tanggal :
........
tempat :
............
oleh para
pihak sebagai berikut :
- Nama: Abdulloh, Kepala Divisi Pemasaran, dalam hal ini bertindak dalam jabatan tersebut, berdasarkan Surat Kuasa Manajer BMT Bina Usaha Mandiri, dalam hal ini berwenang bertindak untuk dan atas nama Baitul Maal Wattamwiil Bina Usaha Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di ................ untuk selanjutnya disebut PIHAK I.
- Nama: ................................, bertempat tinggal di ........................................... Kelurahan/Desa........................, Kecamatan.....................,Kabupaten ........................., memiliki No KTP 123456789 yang dalam hal ini telah mendapat persetujuan dari istri / suami bernama ............... bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK II .
Kedua
belah pahak bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagaimana
tersebut di
atas,
telah sepakat melakukan perjanjian pemberian kuasa/perwakilan
(Wakalah) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal
1
- PIHAK I mengijarohkan barang kepada PIHAK II barang / barang-barang yang tercantum dalam lampiran yang merupakan baian yang tidak terpisahkan dari akad perjanjian ini, sebesar: ............................... (...................................................) yang dibayarkan pada tiap bulan-nya, untuk jangka waktu ......................... (bulan).
- PIHAK II telah bersepakat bahwa dalam penggunaan barang tersebut pada ayat 1 tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar syariat Islam.
Pasal
2
PIHAK
II telah bersepakat pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Apabila PIHAK II menginginkan untuk membeli barang tersebut sebelum selesainya jangka waktu ijaroh sebagaimana bunyi Pasal I ayat 1, maka para pihak dapat melakukan jual beli dengan memperhatikan nilai baku pada saat itu atas barang tersebut.
- Apabila PIHAK II secara sepihak mengakhiri ijaroh atas barang tersebut sebelum selesainya jangka waktu sebagaimana bunyi Pasal I ayat 1 PIHAK II harus mengembalikan barang menjadi obyek ijaroh tersebut kepada PIHAK I secara utuh sebagaimana kesepakatan yang telah dilakunkan dan dimengerti oleh para pihak, selambat-lambatnya ............ hari terhitung dari tanggal pembayaran ijaroh pada bulan tersebut, tanpa kewajiban dari PIHAK I untuk memberikan kompensasi-kompensasi apapun kepada PIHAK II.
- Apabila PIHAK II telah menyelesaikan kewajibannya untuk membayar uang ijaroh sebagaimana bunyi Pasal 1, maka PIHAK I berjanji untuk memindahkan hak kepemilikannya kepada PIHAK I dengan cara hibah
Pasal
3
Untuk
menjamin kesungguhan PIHAK II dalam permintaan pembiayaan dengan Akad
Ijaroh Mumtahia bi at –Tamlik
ini, maka:
- Dalam hal PIHAK II membatalakan Perjanjian Akad Ijaroh Mumtahiya bi at-Tamlik ini, maka PIHAK II harus memberikan ganti rugi sejumlah .................. (..........................) yang bisa diambilkan dari uang muka yang telah diberikan tersebut.
- Dalam hal nilai uang muka lebih besar dari nilai kerugian, maka PIHAK I akan mengembalikan jumlah uang sisa dari uang muka.
- Dalam hal terjadi nilai uang muka lebih kecil dari nilai kerugian maka PIHAK II bersepakat akan membayar kekurangannya.
Pasal
4
Untuk
menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian
Sewa beli ini maka :
- PIHAK II bersedia menyerahkan jaminan berupa: ........................ sebagai jaminan atas akad jual beli yang telah disepakati.
- PIHAK II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada Pasal 4 ayat 1 kepada PIHAK I, apabila PIHAK II selama tiga periode angsuran tidak memenuhi kewajibannya untuk mengangsur sebagaimana diatur terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK II. Kelebihan nilai jual jaminan dikembalikan pada PIHAK II.
Pasal
5
Kedua
belah pihak bersepakat, bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam
akad ini, akan diatur dalam addendum adan atau surat-surat dan atau
lampiran-lampiran yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dengan perjanjian ini.
Demikian
perjanjian Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak
dengan suka rela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.
.......................,...............2011
PIHAK I PIHAK II
(.........................................)
(...............................)
Saksi:
1.........................................
2........................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar