- Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif.
- Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus warga negara Indonesia.
- Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan
- Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV maka datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Yang harus dipersiapkan sebelum ke Notaris siapkan :
Supaya nama Persekutuan Komanditer bisa langsung disetujui, maka harus mengikuti berbagai ketentuan berikut ini.
- Penulisannya harus dengan huruf latin.
- Belum digunakan secara sah atau resmi oleh Persekutuan Komanditer, Persekutuan Perdata, dan Firma di dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
- Nama perusahaan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
- Tidak mirip atau berbeda dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga internasional. Kecuali sudah mengantongi surat izin dari lembaga bersangkutan.
- Nama perusahaan tidak mengandung unsur rangkaian angka, dan rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata.
Akta Pendirian CV harus segera diunggah sesuai peraturan yang berlaku. Prosedur ini harus sudah dilakukan dengan batas waktu maksimal hanya sampai 60 hari saja. Batasan waktu itu terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer.
Saat melakukan registrasi pendirian CV, maka Anda biaya tertentu akan dikenakan kepada Anda sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang paling berhak atas penentuan besaran biaya tersebut.
Pemohon juga diharuskan untuk melakukan pengisian berupa pernyataan secara elektronik. Pernyataan tersebut menerangkan kalau Format Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Pemohon juga akan bertanggungjawab penuh atas keabsahan dari surat tersebut.
Kalau permohonan pendirian Persekutuan Komanditer Anda diterima, selanjutnya Menkumham berwenang untuk penerbitan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) secara elektronik.
Penting untuk dipahami kalau seluruh rangkaian prosedur pendirian Persekutuan Komanditer, mulai dari pengajuan nama perusahaan sampai dengan mengunggah namanya tidak bisa dilakukan secara pribadi. Melainkan harus menggunakan jasa Notaris sebagai perwakilan dari perusahaan Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar