Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Jumat, 08 Juli 2022

PROSEDUR CARA DAN PERSYARATAN MENDIRIKAN CV

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Banyak pengusaha memilih badan usaha CV karena alasan perpajakan, dan proses pengajuannya lebih mudah daripada PT. Selain itu, CV juga cocok untuk para pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat menggalang dana dari luar negeri. 

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah :
CV didirikan minimal 2 orang atau lebih, dimana salah satunya akan bertindak selaku pesero Aktif (pesero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Komanditer (pesero diam).
Seorang Persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan, dengan demikian dalam hal terjadi kerugian maka, persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan, untuk Persero Komanditer karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

 Bagaimana cara mendirikan CV : 
  1. Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif. 
  2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia. 
  3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia. 
  4. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan
  5. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV maka datang ke kantor Notaris dengan membawa  KTP. Yang harus dipersiapkan sebelum ke Notaris siapkan :
-Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut;
-Tempat kedudukan dari CV
-Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam
-Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya)

Apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan suart-surat lainnya yaitu :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar Perseroan (Khusus CV);
4. Keanggotaa pada KADIN Jakarta

Pengurusan ijinnya bisa dilakukan 1 rankaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan lampirkan :
1. Dokumen berupa KTP, KK Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Fc NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Fc Bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
-jika milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat bukti pelunasan PBB terakhir;
-jika sewa kepada orang lain, maka dibuktikan dengan perjanjian sewa yang dilengkapi dgn pembyaran pajak sewa (PPh) oleh pemilik setempat.
4. Pas photo ukuan 3x4 4 lembar latar belakang merah

Jangka waktu semua ijin-ijin dari pendirian sampai selesai kurang lebih 2 bulan.


Supaya nama Persekutuan Komanditer bisa langsung disetujui, maka harus mengikuti berbagai ketentuan berikut ini.

  • Penulisannya harus dengan huruf latin.
  • Belum digunakan secara sah atau resmi oleh Persekutuan Komanditer, Persekutuan Perdata, dan Firma di dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  • Nama perusahaan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Tidak mirip atau berbeda dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga internasional. Kecuali sudah mengantongi surat izin dari lembaga bersangkutan.
  • Nama perusahaan tidak mengandung unsur rangkaian angka, dan rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata.

Akta Pendirian CV harus segera diunggah sesuai peraturan yang berlaku. Prosedur ini harus sudah dilakukan dengan batas waktu maksimal hanya sampai 60 hari saja. Batasan waktu itu terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer.

Saat melakukan registrasi pendirian CV, maka Anda biaya tertentu akan dikenakan kepada Anda sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang paling berhak atas penentuan besaran biaya tersebut.

Pemohon juga diharuskan untuk melakukan pengisian berupa pernyataan secara elektronik. Pernyataan tersebut menerangkan kalau Format Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Pemohon juga akan bertanggungjawab penuh atas keabsahan dari surat tersebut.

Kalau permohonan pendirian Persekutuan Komanditer Anda diterima, selanjutnya Menkumham berwenang untuk penerbitan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) secara elektronik.

Penting untuk dipahami kalau seluruh rangkaian prosedur pendirian Persekutuan Komanditer, mulai dari pengajuan nama perusahaan sampai dengan mengunggah namanya tidak bisa dilakukan secara pribadi. Melainkan harus menggunakan jasa Notaris sebagai perwakilan dari perusahaan Anda.


Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...