--Secara yuridis berdasar
UUJN seorang Notaris memangku---
jabatan dan melaksanakan
tugas/pekerjaannya adalah berdasar-
pengangkatabn oleh Negara atau
Pemerintah. Seorang berilmu--
kenotariatan tidak dapat
melaksanakan Pekerjaan atau tugas--
membuat akta otentik tanpa ada Pengangkatan dirinya oleh----
Pemerintah sebagai Notaris.---------------------------------
Eksistensi Keberadaan Jabatan Notaris-----------------------
·
Keberadaan
profesi atau jabatan notaris pada hakekatnya--
adalah dikarenkan oleh ketentuan undang-undang.----------
·
Keterkaitan
degan ketentuan undang-undang menyebabkan----
keberadaan kedudukan sebuah profesi/jabatan Notaris
menjadi
berbeda dengan beberapa profesi lain seperti Guru, Dosen,
Pengacara,
Konsultan Hukum, Bisnis dan sebagainya.-------
Jabatan
Notaris sebagai sebuah Profesi----------------------
·
Artinya
bahwa pekerjaan atau tugas-tugas jabatan Notaris-
hanya dapat dilaksanakan atas dasar keahlian yang--------
telah dimiliki.------------------------------------------
·
Dengan demikian
keahlian dalam bidang ilmu kenotariatan
menjadi syarat mutlak untuk dapat melaksanakan tugas-------------
atau pekerjaan sebagai pejabat umum yang menghasilkan----
akta sebagai alat bukti otentik.-------------------------
·
UUJN
telah mensyaratkan pendidikan Magister Kenotariatan-
adalah syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi notaris
yang tugas dan fungsinya adalah sebagai pejabat umum di--
bidang keperdataan.--------------------------------------
·
Perbuatan-perbuatan
hukum perdata yang menghendaki atau--
memerlukan alat bukti otentik berupa akta otentik
memerlukan jasa dari seorang Notaris.-------------------------------
3 (Tiga aspek yang harus
dipahami):-------------------------
1. Aspek Filosofi-----------------------------------------
2. Aspek Etis---------------------------------------------
3. Aspek Yuridis------------------------------------------
Aspek Filosofi Jabatan Notaris------------------------------
·
Artinya berkaitan dengan filsafat. Sebagai upaya
memahami
sesuatu yang secara radikal atau mendasar.---------------
·
Notaris
adalah pejabatan umum yang berwenang untuk membuat
akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud-
dalam UUJN.----------------------------------------------
·
Keberadaan
Profesi Notaris atau Jabatan Notaris dilandasi
atau ditentukan oleh Undang-Undang.----------------------
·
Tanpa
ditentukan oleh Undang-undang maka seseorang-------
sarjana hukum tidak dapat serta merta melakukan tugas----
jabatan
/profesi notaris.--------------------------------
Aspek Etis Jabatan Notaris----------------------------------
·
Etika memiliki
undar-unsur, yakni :----------------------
- Hati nurani/kesadaran----------------------------------
- Kebebasan----------------------------------------------
- Tanggung jawab-----------------------------------------
- Hak dan kewajiban--------------------------------------
·
Unsur-unsur
Etika dalam UUJN :---------------------------
- Pasal 3 : Bertaqwa kepada Tuhan yang maha
esa----------
- Pasal 4 : Sumpah/janji---------------------------------
- Pasal 9 : Tidak melakukan perbuatan tercela------------
- Pasal 12 c : Tidak melakukan perbuatan yang------------
merendahkan kehormatan dan martabat jabata notaris-----
- Pasal 12 d : Tidak melakukan pelanggaran
kewajiban dan larangan jabatan------------------------------------------------
- Pasal 16 : bertindak jujur, seksama, tidak
berpihak,---
dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan--
hukum.-------------------------------------------------
Aspek Yuridis Jabatan Notaris-------------------------------
·
Pekerjaan
atau tugas dari jabatan notaris berada dalam---
Bidang hukum.--------------------------------------------
·
Oleh karena
itu aspek yuridis menjadi aspek utama dari---
Profesi Jabatan Notaris atau berkaitan dengan kedudukan--
atau jabatan dan pelaksanaan tugas Notaris.--------------
·
Secara yuridis,
seorang Notaris memangku jabatan atau----
menjalankan tugas pekerjaannya adalah berdasarkan--------
pengangkatan oleh Neagar/pemerinta. Jadi, seorang yang---
berilmu kenotariatan tidak dapat melakukan pekerjan
membuat
akta otentik tanpa ada pengangkatan dirinya.-------------
·
Untuk dapat
melakukan tugasnya itu seorang haruslah memiliki
pengetahuan dan
keterampilan dalam membuat akta dan dapat
melayani klien
dengan baik dan benar.--------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar