Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Kamis, 07 Juli 2022

Profesi Jabatan Notaris

--Secara yuridis  berdasar UUJN seorang Notaris memangku---

jabatan dan melaksanakan tugas/pekerjaannya adalah berdasar-

pengangkatabn oleh Negara atau Pemerintah. Seorang berilmu--

kenotariatan tidak dapat melaksanakan Pekerjaan atau tugas--

membuat akta otentik tanpa ada Pengangkatan dirinya oleh----

Pemerintah sebagai Notaris.---------------------------------

Eksistensi Keberadaan Jabatan Notaris-----------------------

·         Keberadaan profesi atau jabatan notaris pada hakekatnya--

adalah dikarenkan oleh ketentuan undang-undang.----------

·         Keterkaitan degan ketentuan undang-undang menyebabkan----

keberadaan kedudukan sebuah profesi/jabatan Notaris menjadi

berbeda dengan beberapa profesi lain seperti Guru, Dosen,

Pengacara, Konsultan Hukum, Bisnis dan sebagainya.-------

Jabatan Notaris sebagai sebuah Profesi----------------------

·           Artinya bahwa pekerjaan atau tugas-tugas jabatan Notaris-

hanya dapat dilaksanakan atas dasar keahlian yang--------

telah dimiliki.------------------------------------------

·           Dengan demikian keahlian dalam bidang ilmu kenotariatan menjadi syarat mutlak untuk dapat melaksanakan tugas-------------

atau pekerjaan sebagai pejabat umum yang menghasilkan----

akta sebagai alat bukti otentik.-------------------------

·           UUJN telah mensyaratkan pendidikan Magister Kenotariatan-

adalah syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi notaris

yang tugas dan fungsinya adalah sebagai pejabat umum di--

bidang keperdataan.--------------------------------------

·           Perbuatan-perbuatan hukum perdata yang menghendaki atau--

memerlukan alat bukti otentik berupa akta otentik memerlukan    jasa dari seorang Notaris.-------------------------------

 

 

3 (Tiga aspek yang harus dipahami):-------------------------

1. Aspek Filosofi-----------------------------------------

2. Aspek Etis---------------------------------------------

3. Aspek Yuridis------------------------------------------

Aspek Filosofi Jabatan Notaris------------------------------

·           Artinya berkaitan dengan filsafat. Sebagai upaya memahami

sesuatu yang secara radikal atau mendasar.---------------

·           Notaris adalah pejabatan umum yang berwenang untuk membuat 

akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud-

dalam UUJN.----------------------------------------------

·           Keberadaan Profesi Notaris atau Jabatan Notaris dilandasi

atau ditentukan oleh Undang-Undang.----------------------

·           Tanpa ditentukan oleh Undang-undang maka seseorang-------

sarjana hukum tidak dapat serta merta melakukan tugas----

jabatan /profesi notaris.--------------------------------

Aspek Etis Jabatan Notaris----------------------------------

·           Etika memiliki undar-unsur, yakni :----------------------

-   Hati nurani/kesadaran----------------------------------

-   Kebebasan----------------------------------------------

-   Tanggung jawab-----------------------------------------

-   Hak dan kewajiban--------------------------------------

·           Unsur-unsur Etika dalam UUJN :---------------------------

-   Pasal 3 : Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa----------

-   Pasal 4 : Sumpah/janji---------------------------------

-   Pasal 9 : Tidak melakukan perbuatan tercela------------

-   Pasal 12 c : Tidak melakukan perbuatan yang------------

merendahkan kehormatan dan martabat jabata notaris-----

-   Pasal 12 d : Tidak melakukan pelanggaran kewajiban dan larangan jabatan------------------------------------------------

-   Pasal 16 : bertindak jujur, seksama, tidak berpihak,---

dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan--

hukum.-------------------------------------------------

Aspek Yuridis Jabatan Notaris-------------------------------

·           Pekerjaan atau tugas dari jabatan notaris berada dalam---

Bidang hukum.--------------------------------------------

·           Oleh karena itu aspek yuridis menjadi aspek utama dari---

Profesi Jabatan Notaris atau berkaitan dengan kedudukan--

atau jabatan dan pelaksanaan tugas Notaris.--------------

·           Secara yuridis, seorang Notaris memangku jabatan atau----

menjalankan tugas pekerjaannya adalah berdasarkan--------

pengangkatan oleh Neagar/pemerinta. Jadi, seorang yang---

berilmu kenotariatan tidak dapat melakukan pekerjan membuat

akta otentik tanpa ada pengangkatan dirinya.-------------

·           Untuk dapat melakukan tugasnya itu seorang haruslah memiliki

pengetahuan dan keterampilan dalam membuat akta dan dapat

melayani klien dengan baik dan benar.--------------------

 

Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...