Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Rabu, 06 Juli 2022

Persekutuan Komanditer (CV)

                                 

Adalah persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa sekutu pasif (sekutu komanditer). Jadi, ada sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu pasif hanya memberikan modal (pemasukan) tanpa ikut mengurus persekutuan

Pengaturan CV ada di dalam :
- Pasal 19, 20, 21 KUHD;
- Pasal 16-18, 22-35 KUHD


Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif

1. Sekutu Aktif :
- mempunyai hak untuk mengurus CV
-bertanggung jawab secara pribadi
-yaitu sekutu pengurus/sekutu pemelihara
-menjalankan  perusahaan dan berhubungan serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga;
-tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan
-maka apabila sekutu aktif lebih dari 1 orang harus ditegaskan dalam anggaran dasar, siapa yang berhak untuk bertindak keluar


2. Sekutu Pasif:
-disebutkan sebagai sekutu komanditer
-tidak mempunyai hak untuk mengurus CV
-bertanggung jawab hanya sampai sebatas nilai pemasukannya
-sekutu yang hanya menyetorkan uang, benda, atau tenaga kerja seperti apa yang telah disanggupkan
-berhak menerima keuntungan dari persekutuan
-tanggung jawab hanya sebatas pada sejumlah modal yang telah disanggupkan
-tidak boleh ikut campur dalam pengurusan/mencampuri tugas sekutu kerja
-berhak mengawasi jalannya perusahaan dan
-kadang2 sekutu kerja untuk melakuka sesuatu harus mendapat persetujuan sekutu komanditer

Cara Pendirian CV 
-dapat didirikan seara tertulis dan lisan Pasal 22 KUHD
-dalam praktek CV didirikan dengan perjanjian tertulis atau akta otentik
-harus didaftarkan di Kemenkumham dalam daftar perusahaan


Kekayaan CV
-mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi sekutu (hanya secara ekonomis)

Beberapa Macam CV 
-CV diam-diam
-CV terang-terangan
-CV dengan saham


Organ CV ada Sekutu komanditer dan sekutu komplementer
Modal CV tidak ditentukan
Menghimpun Modal CV sukar dilakukan
Tanggung jawab CV sekutu komanditer terbatas, sedangkan sekutu komplementer terbatas
Stutus CV bukan berbadan hukum
Pendiriannya sederhana
Pajak CV 1 kali dikenakan terhadap perusahaan.


CV merupakan bentuk badan usaha kerjasama yang didirikan oleh satu orang atau lebih mitra bibasa dan satu atau lebih mitra diam;
Mitra biasa disebut juga pengurus perusahaan dan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya;
Mitra diam konstribusinya hanya pada mdal untuk pemitraan.

Ciri Ciri CV;
-Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh ke harta pribadinya
-Mempunyai harta kekayaan
-Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya
-CV terbagi atas saham, mempunyai komisaris, tetapi tetap berstatus mitra usaha
-Saham dapat diwariskan
-Jika anggota meninggal CV bubar


Tidak ada komentar:

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...