Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Kamis, 07 Juli 2022

AKTA NOTARIS


1. Akta Otentik (diatur dalam 1868 BW) suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu dimana akta dibuatnya.

2. Akta di Bawah Tangan 


1320 BW - Syarat perjanjian harus diperhatikan :

>kewajiban

>larangan

>etika


1320 BW syarat sah perjanjan ada 4 :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Cakap, artinya batas usia -dibawah tangan  - orang yang dibawah pengampuan.

cakap disini maksudnya sehat akal pikirannya. Diatur di dalam BW - 21 tahun/sudah menikah. UUJN 18 tahun. Orang yang dibawah pengampu ialah orang gila, orang hilang ingatan, judi, mabuk

2 poin ini merupakan syarat subjektif. Jika syarat subjektif ini tak terpenuhi maka bisa batal melalui pengadilan.

3. Suatu hal tertentu ; artinya objek nya tertentu, identitas objek harus jelas, spesifikasi harus terinci (benda bergerak).

4. Kausa yang halal ; artinya objeknya yang halal, tidak boleh bertentangan dengan UU, meskipun ada asa bebas berkontrak, tapi jika itu bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum. Karena Prinsip Undang Undang tidak boleh dilarang hanya karena alasan adanya Sepakat. Jadi ini akan Batal Demi Hukum.

Yang boleh dilanggar ada di Buku III BW (unfullen recht). Jika membuat akta karena di Buku III BW, maka sifatnya pelengkap. Selain itu, buku yang lain itu tidak boleh dipakai karena sifatnya memaksa (dwang recht).

Seluruh Undang-Undang yang berkaitan dengan Buku III BW, jika tidak maka batal demi hukum.

Akta yang dibuat harus memuat perlindungan hukum bagi para pihak. Notaris harus menolak membuat akta jika bertentangan dengan Undang-undang. 

Akta/Acte adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak/perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.

Syarat akta adalah :

-harus ditandatangani

-harus memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak/perikatan

-diperuntukkan sebagai alat bukti

Akta otentik (pasal 1868 Kuhperdata) adalah akta yang dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk berbuat demikian, ditempat dimana akta itu dibuat.

1. Dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum artinya dibuatnya suatu akta otentik didasarkan pada suatu ketentuan yang mengharuskan untuk itu;

2. Dibuat oleh atau pejabat umum artinya bahwa akta itu dibuat oleh "pejabat umum" atau dihadapan pejabat umum. (Tapi akta yang dibuat sepihak bisa di PTUN).

Jenis Akta Otentik

a. Akta yang dibuat dihadapan pejabat umum (akta para pihak) tidak bisa di PTUN (partij acta).

-Akta para pihak yaitu akta yang dibuat sendiri oleh para pihak dihadapan pejabat umum.

-Para pihak meminta pejabat ybs untuk membuat akta yang diinginkan, baik dibuat secara sendiri/ yang dibuatkan oleh pejabat umum tersebut. 

-Mempunyai kekuatan dan akibat yang sama sebagai akta para pihak

-Jika tidak ditandatangani maka tidak otentik

-Jika salah satu para pihak tidak tandatangan maka akhir akta harus dijelaskan

-Misalkan ; Akta pendirian CV

b. Akta yang dibuat oleh pejabat umum (akta pejabat) tidak bisa di PTUN (amberjke acta.

-Keterangan tertulis dari pejabat yang membuat akta tentang apa yang ia lihat, ia dengar, dan yang dilakukan oleh orang lain

-Tidak ada pihak yang betindak sebagai penghadap juga tidak ada komparisi

-Tandatangan dari yang hadir bukan suatu keharusan, tandatangan dari yang hadir bukan brarti akta tersebut dibuat oleh para pihak, tetapi tandatangan tersebut merupakan persetujuan mengenai laporan yang dibuat oleh pejabat umum.

-Komparisi bukan dihadapan Notaris

-Misalkan Berita Acara RUPS, Surat Kuasa.

3. Ditempat dimana akta itu dibuat - akta itu dibuat di wilayah kerja (jabatan) dari pejabat yang berwenang membuatnya.

Fungsi Akta

-Sebagai alat bukti

-Sengaja dibuat untuk alat bukti dikemudian hari

Syarat Penghadap 

1. Usia 18 Tahun/sudah kawin (UUJN 21 tahun , UUP 18 tahun)

2. Cakap melakukan perbuatan hukum

3. Dikenal Notaris/diperkenalkan oleh 2 orang saksi

4. Perkenalan tersebut harus dinyatakan tegas dalam akta

Syarat Saksi 

-Minimal 2 orang

-Umur 18 tahun/sudah kawin

-Cakap melakukan perbuatan hukum
-Mengerti bahasa dalam akta

-Dapat tandatangan dan paraf

-Tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan notaris/para pihak

-Dikenal Notaris

Bagian Bagian Akta

A.  Awal Akta, memuat :

1. Judul

2. Nomor

3. Jam, hari, tanggal, bulan dan tahu

4. Identitas dan tempat kedudukan Notaris

B. Badan Akta, memuat Komparisi:

1. Nama lengkap, TTL, WNI, Pekerjaan, Jabatan, Kedudukan penghadap

2. Keterangan mengenak kapasitas bertindak penghadap

3. Isi Akta yang merupakan kehendak para pihak

4. Nama lengkap, TTL, Jabatan, Kedudukan, Alamat, dari tiap2 saksi Pengenal.

Contoh :

1. Tua Amir, lahir di Banjarmasin, dst....

2. Pihak Pertama (Penjual)

3. Para penghadap masing2 dalam kedudukannya tersebut menerangkan sebagai berikut :

-sebidang tanah dst

-bahwa tanah tersebut akan dijual dst

-para pihak membuat perikatan

4. Saksi-saksi dst

C. Penutup Akta : Demikianlah akta ini dst

-uraian tentang pembacaan akta

-uraian tentang tandatangan, tempat tandatangan

-nama lengkap, dst dari saksi akta

-uraian tentang tidak ada perubahan dalam pembuatan akta

Penulisan Akta

1. Jelas dalam hubungan satu sama lain, tidak terputus-putus dan tidak disingkat

2. Ruang sela dan kosong digaris dengan jelas

3. Semua bilangan didahului dengan angka

4. Surat otentik dan surat kuasa dibawah tangan dilekatkan pada minuta akta, kecuali sudah dilekatkan pada akta notaris yang sama.

Surat dibawah tangan yang disahkan -Legalisasi

Surat dibawah tangan yang dibukukan -Warmeking


Contoh Akta :

1. Perjanjian sewa menyewa

2. Perikatan Jual Beli



Rabu, 06 Juli 2022

Persekutuan Komanditer (CV)

                                 

Adalah persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa sekutu pasif (sekutu komanditer). Jadi, ada sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu pasif hanya memberikan modal (pemasukan) tanpa ikut mengurus persekutuan

Pengaturan CV ada di dalam :
- Pasal 19, 20, 21 KUHD;
- Pasal 16-18, 22-35 KUHD


Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif

1. Sekutu Aktif :
- mempunyai hak untuk mengurus CV
-bertanggung jawab secara pribadi
-yaitu sekutu pengurus/sekutu pemelihara
-menjalankan  perusahaan dan berhubungan serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga;
-tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan
-maka apabila sekutu aktif lebih dari 1 orang harus ditegaskan dalam anggaran dasar, siapa yang berhak untuk bertindak keluar


2. Sekutu Pasif:
-disebutkan sebagai sekutu komanditer
-tidak mempunyai hak untuk mengurus CV
-bertanggung jawab hanya sampai sebatas nilai pemasukannya
-sekutu yang hanya menyetorkan uang, benda, atau tenaga kerja seperti apa yang telah disanggupkan
-berhak menerima keuntungan dari persekutuan
-tanggung jawab hanya sebatas pada sejumlah modal yang telah disanggupkan
-tidak boleh ikut campur dalam pengurusan/mencampuri tugas sekutu kerja
-berhak mengawasi jalannya perusahaan dan
-kadang2 sekutu kerja untuk melakuka sesuatu harus mendapat persetujuan sekutu komanditer

Cara Pendirian CV 
-dapat didirikan seara tertulis dan lisan Pasal 22 KUHD
-dalam praktek CV didirikan dengan perjanjian tertulis atau akta otentik
-harus didaftarkan di Kemenkumham dalam daftar perusahaan


Kekayaan CV
-mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi sekutu (hanya secara ekonomis)

Beberapa Macam CV 
-CV diam-diam
-CV terang-terangan
-CV dengan saham


Organ CV ada Sekutu komanditer dan sekutu komplementer
Modal CV tidak ditentukan
Menghimpun Modal CV sukar dilakukan
Tanggung jawab CV sekutu komanditer terbatas, sedangkan sekutu komplementer terbatas
Stutus CV bukan berbadan hukum
Pendiriannya sederhana
Pajak CV 1 kali dikenakan terhadap perusahaan.


CV merupakan bentuk badan usaha kerjasama yang didirikan oleh satu orang atau lebih mitra bibasa dan satu atau lebih mitra diam;
Mitra biasa disebut juga pengurus perusahaan dan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya;
Mitra diam konstribusinya hanya pada mdal untuk pemitraan.

Ciri Ciri CV;
-Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh ke harta pribadinya
-Mempunyai harta kekayaan
-Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya
-CV terbagi atas saham, mempunyai komisaris, tetapi tetap berstatus mitra usaha
-Saham dapat diwariskan
-Jika anggota meninggal CV bubar


Jumat, 28 Agustus 2020

KEMERDEKAAN SEJATI

 


YOH 8:30-36

“Setiap orang yang berdosa adalah hamba dosa”

Dari pembacaan ayat ini..”Sebagian besar” orang Percaya kepada Yesus. Orang yg Percaya kpd Yesus berarti sudah merdeka dan belum. Maksudnya adalah sudah merdeka Secara De Jure tapi belum merdeka secara de Facto. Maka Kata Tuhan Yesus kpd Orang yg Percaya kpdNya “Jikalau kmu tetap dalam FirmanKu, kamu benar2 adalah murid2Ku, kamu akan mengetahui kebenaran dan Kebenaran itu akan memerdekakan kpd Orang yg Percaya” Akan memerdekakan bearti belum Merdeka secara de Facto. Tidak heran Tuhan berkata bahwa Banyak yg terpanggil namun banyak yang terpilih.

Analoginya ialah dimana Indonesia saat ini Merdeka ke 75 Tahun, Indonesia merdeka secara de Jure namun Secara de Facto Indonesia belum merdeka, dimana masih banyak PR PR yg belum diselesaikan oleh kita. Mungkin Indonesia bisa berkata Merdeka bebas dari jajahan Negara lain, namun Indonesia pada kenyataannya malah dijajah oleh bangsanya sendiri, itulah yang paling menyedihkan. Beruntungnya Pemerintah saat ini menyelamatkan kita dari keterpurukan jajahan oleh bangsanya sendiri, beruntungnya Pemerintah kita saat ini bisa membangkitkan semangat untuk bisa melihat masa depan dari Negeri ini. Sebagai contoh Daerah Papua, salah satu hasil kerja selama Pemerintahan saat ini, dimana Daerah Papua merupakan daerah yang sangat dikenal sebagai Daerah yang paling sulit mendapatkan pemerataan harga baik bahan pokok sampai ke bahan bakarnya dan banyak lagi misalkan pemerataan pembangunan jalan disetiap Daerah Daerah. Namun, dengan segala usaha Pemerintahan kita saat ini bisa dikatakan sebagai Prestasi untuk memerdekakan secara merata. Seharusnya,  Tidak hanya daerah-daerah tertentu saja yang dipilih sebagai pusat perhatian, atau focus Pemerintah melainkan wajib untuk diperlakukan dengan merata. Karna Undang Undang Dasar Negara kita sendiri menyatakan dalam Pembukaan UUD bahwa untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

            Negara kita dijajah oleh bangsa kita sendiri, itulah kenyataannya. Dimana dijajah oleh Kemalasan, dijajah oleh kebodohan, dijajah oleh Koruptor. Padahal Negara kita jika dibandingkan dengan Negara lain dikenal sebagai Terkaya Alamnya diseluruh dunia. Namun pada kenyataannya malah Miskin sampai saat ini. Miskin alasannya karna Malas dan juga suka Mencuri. Dari kecil suka menyontek, padahal Menyontek sama saja dengan melatih dirinya menjadi calon Koruptor.

Dan analogi kemerdekaan bagi orang Percaya ialah benar benar mentaati Firman Tuhan dalam kelakukan kita. Salah satu penginjilan yang paling sempurna ialah KELAKUAN standar Kristus sehingga melahirkan TELADAN. Perilaku orang dunia banyak yang baik, tapi Kelakukan standart Kristus ialah saat kamu ditampar, kamu memberikan pipi kirimu, kalau hokum dunia mengatakan kasihilah orang yang baik padamu tapi KELAKUKAN Standart Kristus mengatakan Kasihilah orang yang jahat padamu.

            Apa arti dosa yaitu Tidak taat. Hamba yang tidak tetap dalam rumah. Tetapi anak tetap tinggal dalam Rumah.Anak disini maksudnya adalah Yesus. Artinya Taat kpd Yesus.

Tetap dalam Firman Tuhan :

1.    Yosua 1 :8 Baca Firman Tuhan, Renungkan siang dan malam dan Lakukan

2.    Lukas 11;27 Orang yang berbahagia ialah Orang yg mendengarkan Firman Tuhan, serta memeliharanya artinya merenugnkan Firman itu siang dan malam dan melakukannya.  Merenungkan ialah harus nembak kita dlu, mengkhotbahkan diri kita dlu dan lakukan.

3.    Kamu benar2 adalah Murid. Artinya kamu harus disiplin. Displin baca alkitab.

4.    Dan kamu akan mengetahui kebenaran. Artinya RHEMA. Artinya melakukan Firman saat kejadian. Firman itu bukan hanya untuk pengetahuan namun untuk dialami dan dipraktekkan dan ditaati.

Kemerdekaan sejati artinya ada Proses yang tidak mudah dan terus menerus. Nilai itu diproses bukan dihasil, makin tinggi tingkat kesulitannya maka lebih mulia.

 

 

 

           

           

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...