Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Jumat, 03 Februari 2023

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ??

NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...

 

 

Berdasarkan Menurut Wikipedia

(Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Akta_Notaris)

 

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh

notaris, menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai KEKUATAN PEMBUKTIAN MUTLAK DAN MENGIKAT. 

 

 Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.

 

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, AKTA NOTARIS merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris

1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.

2. Pendirian Yayasan

3. Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya

4. Kuasa untuk Menjual

5. Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli

6. Keterangan Hak Waris

7. Wasiat

8. Pendirian CV termasuk perubahannya

9. Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan

10.        Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja

11.        Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain.

 https://mekarisign.com/blog/akta-notaris-adalah/

Singkatnya, akta notaris adalah dokumen resmi yang notaris buat dan merujuk ke KUHPerdata Pasal 1879 dan Pasal 165 HIR. Dokumen ini bersifat mutlak dan mengikat ke para pihak terkait.

Sedangkan akta sendiri adalah dokumen otentik tertulis yang berfungsi sebagai bukti bahwa suatu peristiwa telah terjadi. Akta ini dibuat di depan pejabat yang berwenang, seperti notaris, PPAT, hakim, dan sejenisnya.

bahwa akta notaris dan surat notaris itu merupakan dua hal yang berbeda. Surat notaris adalah surat yang notaris keluarkan untuk kepentingan administrasi dan surat menyurat pada umumnya. Misalnya, surat laporan, surat keterangan, dan sebagainya.

Dasar Hukum Akta Notaris

Akta notaris diatur pada Pasal 1868 KUHPer yang berbunyi:

“Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.”

Selanjutnya, dasar hukum pembuatan akta ada pada UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Di sini, disebutkan mengenai notaris yang berwenang untuk membuat akta otentik. Sedangkan dasar hukum mengenai notaris sendiri tercantum di Pasal 1 Angka 1 UU ini.

Fungsi Akta Notaris

Berikut beberapa fungsi akta ini:

1.    Alat Bukti Otentik

Seperti yang sudah dijelaskan, akta ini berdasarkan KUHPer, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Alhasil, Anda tak perlu pembuktian pendukung lainnya.

Tak hanya itu, akta ini juga menjadi alat bukti tertulis atau pembuktian utama berdasarkan Pasal 1866 KUHPer dan Pasal 165 HIR. Sehingga, akta ini bisa Anda jadikan alat bukti di persidangan dan memiliki kedudukan sangat tinggi.

Oleh karena itu, akta ini bisa Anda jadikan sebagai alat bukti otentik jika ada pihak yang hendak melakukan perjanjian tertentu. Bisa juga untuk orang-orang yang ingin mendapatkan hak sesuai apa yang dimuat di akta ini.

 

2.    Syarat Resmi

Akta ini juga berguna untuk menuangkan suatu perbuatan hukum sebagai syarat resmi yang bersifat mengikat para pihak. Oleh karena itu, akta ini bisa juga berfungsi untuk pelengkap suatu perbuatan hukum, seperti perjanjian hutang piutang yang diatur di Pasal 1767 KUHPer.

Jenis Akta Notaris

Umumnya, ada dua jenis akta ini, yakni:

  • Akta Pihak (Akta Partij) — akta yang dibuat di hadapan notaris, sehingga muatannya dijelaskan oleh para pihak di hadapan notaris.
  • Akta Pejabat (Akta Relaas) — akta yang dibuat oleh notaris dan sering disebut juga dengan akta berita acara. Akta ini bersifat otentik.
  •  

Syarat Akta Notaris Agar Otentik

Menurut Pasal 1868 KUHPer, syarat agar akta ini otentik adalah:

  • Akta harus dibuat oleh pejabat umum atau di hadapannya langsung
  • Akta harus Anda buat dalam bentuk yang sudah UU tentukan
  • Pejabat umum harus memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut
  •  

Akta Dibawah Tangan

Selain akta otentik dikenal juga akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta di bawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.

Akta Di bawah Tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Hal ini semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan saja. Bentuk akta di bawah tangan dibuat dalam bentuk yang tidak ditentukan oleh undang- undang, tanpa perantara atau tidak di hadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan / nilai pembuktian dari akta di bawah tangan mempunyai pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak. Jika salah satu pihak tidak mengakuinya, beban pembuktian diserahkan kepada pihak yang menyangkal akta tersebut, dan penilaian penyangkalan atas bukti tesebut diserahkan kepada hakim.

Akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.

 


Jumat, 08 Juli 2022

PROSEDUR CARA DAN PERSYARATAN MENDIRIKAN CV

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Banyak pengusaha memilih badan usaha CV karena alasan perpajakan, dan proses pengajuannya lebih mudah daripada PT. Selain itu, CV juga cocok untuk para pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat menggalang dana dari luar negeri. 

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah :
CV didirikan minimal 2 orang atau lebih, dimana salah satunya akan bertindak selaku pesero Aktif (pesero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Komanditer (pesero diam).
Seorang Persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan, dengan demikian dalam hal terjadi kerugian maka, persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan, untuk Persero Komanditer karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

 Bagaimana cara mendirikan CV : 
  1. Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif. 
  2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia. 
  3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia. 
  4. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan
  5. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV maka datang ke kantor Notaris dengan membawa  KTP. Yang harus dipersiapkan sebelum ke Notaris siapkan :
-Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut;
-Tempat kedudukan dari CV
-Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam
-Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya)

Apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan suart-surat lainnya yaitu :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar Perseroan (Khusus CV);
4. Keanggotaa pada KADIN Jakarta

Pengurusan ijinnya bisa dilakukan 1 rankaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan lampirkan :
1. Dokumen berupa KTP, KK Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Fc NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Fc Bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
-jika milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat bukti pelunasan PBB terakhir;
-jika sewa kepada orang lain, maka dibuktikan dengan perjanjian sewa yang dilengkapi dgn pembyaran pajak sewa (PPh) oleh pemilik setempat.
4. Pas photo ukuan 3x4 4 lembar latar belakang merah

Jangka waktu semua ijin-ijin dari pendirian sampai selesai kurang lebih 2 bulan.


Supaya nama Persekutuan Komanditer bisa langsung disetujui, maka harus mengikuti berbagai ketentuan berikut ini.

  • Penulisannya harus dengan huruf latin.
  • Belum digunakan secara sah atau resmi oleh Persekutuan Komanditer, Persekutuan Perdata, dan Firma di dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  • Nama perusahaan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Tidak mirip atau berbeda dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga internasional. Kecuali sudah mengantongi surat izin dari lembaga bersangkutan.
  • Nama perusahaan tidak mengandung unsur rangkaian angka, dan rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata.

Akta Pendirian CV harus segera diunggah sesuai peraturan yang berlaku. Prosedur ini harus sudah dilakukan dengan batas waktu maksimal hanya sampai 60 hari saja. Batasan waktu itu terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer.

Saat melakukan registrasi pendirian CV, maka Anda biaya tertentu akan dikenakan kepada Anda sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang paling berhak atas penentuan besaran biaya tersebut.

Pemohon juga diharuskan untuk melakukan pengisian berupa pernyataan secara elektronik. Pernyataan tersebut menerangkan kalau Format Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Pemohon juga akan bertanggungjawab penuh atas keabsahan dari surat tersebut.

Kalau permohonan pendirian Persekutuan Komanditer Anda diterima, selanjutnya Menkumham berwenang untuk penerbitan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) secara elektronik.

Penting untuk dipahami kalau seluruh rangkaian prosedur pendirian Persekutuan Komanditer, mulai dari pengajuan nama perusahaan sampai dengan mengunggah namanya tidak bisa dilakukan secara pribadi. Melainkan harus menggunakan jasa Notaris sebagai perwakilan dari perusahaan Anda.


Kamis, 07 Juli 2022

Profesi Jabatan Notaris

--Secara yuridis  berdasar UUJN seorang Notaris memangku---

jabatan dan melaksanakan tugas/pekerjaannya adalah berdasar-

pengangkatabn oleh Negara atau Pemerintah. Seorang berilmu--

kenotariatan tidak dapat melaksanakan Pekerjaan atau tugas--

membuat akta otentik tanpa ada Pengangkatan dirinya oleh----

Pemerintah sebagai Notaris.---------------------------------

Eksistensi Keberadaan Jabatan Notaris-----------------------

·         Keberadaan profesi atau jabatan notaris pada hakekatnya--

adalah dikarenkan oleh ketentuan undang-undang.----------

·         Keterkaitan degan ketentuan undang-undang menyebabkan----

keberadaan kedudukan sebuah profesi/jabatan Notaris menjadi

berbeda dengan beberapa profesi lain seperti Guru, Dosen,

Pengacara, Konsultan Hukum, Bisnis dan sebagainya.-------

Jabatan Notaris sebagai sebuah Profesi----------------------

·           Artinya bahwa pekerjaan atau tugas-tugas jabatan Notaris-

hanya dapat dilaksanakan atas dasar keahlian yang--------

telah dimiliki.------------------------------------------

·           Dengan demikian keahlian dalam bidang ilmu kenotariatan menjadi syarat mutlak untuk dapat melaksanakan tugas-------------

atau pekerjaan sebagai pejabat umum yang menghasilkan----

akta sebagai alat bukti otentik.-------------------------

·           UUJN telah mensyaratkan pendidikan Magister Kenotariatan-

adalah syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi notaris

yang tugas dan fungsinya adalah sebagai pejabat umum di--

bidang keperdataan.--------------------------------------

·           Perbuatan-perbuatan hukum perdata yang menghendaki atau--

memerlukan alat bukti otentik berupa akta otentik memerlukan    jasa dari seorang Notaris.-------------------------------

 

 

3 (Tiga aspek yang harus dipahami):-------------------------

1. Aspek Filosofi-----------------------------------------

2. Aspek Etis---------------------------------------------

3. Aspek Yuridis------------------------------------------

Aspek Filosofi Jabatan Notaris------------------------------

·           Artinya berkaitan dengan filsafat. Sebagai upaya memahami

sesuatu yang secara radikal atau mendasar.---------------

·           Notaris adalah pejabatan umum yang berwenang untuk membuat 

akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud-

dalam UUJN.----------------------------------------------

·           Keberadaan Profesi Notaris atau Jabatan Notaris dilandasi

atau ditentukan oleh Undang-Undang.----------------------

·           Tanpa ditentukan oleh Undang-undang maka seseorang-------

sarjana hukum tidak dapat serta merta melakukan tugas----

jabatan /profesi notaris.--------------------------------

Aspek Etis Jabatan Notaris----------------------------------

·           Etika memiliki undar-unsur, yakni :----------------------

-   Hati nurani/kesadaran----------------------------------

-   Kebebasan----------------------------------------------

-   Tanggung jawab-----------------------------------------

-   Hak dan kewajiban--------------------------------------

·           Unsur-unsur Etika dalam UUJN :---------------------------

-   Pasal 3 : Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa----------

-   Pasal 4 : Sumpah/janji---------------------------------

-   Pasal 9 : Tidak melakukan perbuatan tercela------------

-   Pasal 12 c : Tidak melakukan perbuatan yang------------

merendahkan kehormatan dan martabat jabata notaris-----

-   Pasal 12 d : Tidak melakukan pelanggaran kewajiban dan larangan jabatan------------------------------------------------

-   Pasal 16 : bertindak jujur, seksama, tidak berpihak,---

dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan--

hukum.-------------------------------------------------

Aspek Yuridis Jabatan Notaris-------------------------------

·           Pekerjaan atau tugas dari jabatan notaris berada dalam---

Bidang hukum.--------------------------------------------

·           Oleh karena itu aspek yuridis menjadi aspek utama dari---

Profesi Jabatan Notaris atau berkaitan dengan kedudukan--

atau jabatan dan pelaksanaan tugas Notaris.--------------

·           Secara yuridis, seorang Notaris memangku jabatan atau----

menjalankan tugas pekerjaannya adalah berdasarkan--------

pengangkatan oleh Neagar/pemerinta. Jadi, seorang yang---

berilmu kenotariatan tidak dapat melakukan pekerjan membuat

akta otentik tanpa ada pengangkatan dirinya.-------------

·           Untuk dapat melakukan tugasnya itu seorang haruslah memiliki

pengetahuan dan keterampilan dalam membuat akta dan dapat

melayani klien dengan baik dan benar.--------------------

 

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...