Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Kamis, 15 Januari 2015

Tugas Teori Hukum

Tugas Teori Hukum

Carilah satu teori tentang hukum, bisa dari luar dan dari Indonesia sendiri. Mencari tentang hukum masing-masing satu lalu jelaskan teori itu menurut pendapat sendiri. Diketik, dikumpul tanggal 6 Desember 2014 ,1 lembar /lebih.
Jawaban
1.      Teori Hans Kelsen
Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu Aspek Statis (nomostatis) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Beberapa ahli menyebutkan pemikiran Kelsen sebagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya. Empirisme hukum melihat hukum dapat direduksi sebagai fakta sosial. Sedangkan Kelsen berpendapat bahwa interprestasi hukum berhubungan dengan norma yang non empiris. Norma tersebut memiliki struktur yang membatasi interprestasi hukum, di sisi lain, berbeda dengan mahzab hukum alam, Kelsen berpendapat bahwa hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral.
1.      Konsep hukum statis ;
Hukum adalah tata aturan sebagai suatu system aturan-atuaran tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal, tetapi seperangkat aturan yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu system.
Hukum sebagai teknik sosial untuk mewujudkan tindakan timbal balik dalam masyarakat, untuk membuat orang tidak melakukan tindakan yang menggangu masyarakat. Perilaku manusia sebagai objek dari aturan (order). Hukum adalah tata aturan sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dimana hukum adalah sebagai perintah yang memaksa (a coercive order).
2.      Konsep hukum dinamis ;
Hukum adalah selalu hukum positif, dan positivisasi tersebut berdasarkan pada fakta bahwa hukum tersebut dibuat dan dibatalkan dengan tindakan manusia yang bebas dari system moralitas dan norma sejenis lainnya. Hal ini membedakan antara hukum positif dengan hukum alam yang dedikusikan dari norma dasar tidak nyata yang dianggap sebagai ekspresi dari kehendak alam atau rasio alam. Norma dasar tata aturan fundamental di mana diatur pembuatan berbagai macam norma. Inilah titik awal proses pembuatan hukum dan secara keseluruhan memiliki karakter dinamis.
Teori ini mengamini perbedaan antara bidang ada (sein) dan bidang harus (sollen) sebagai dua unsure dari pengetahuan manusia. Bidang sein  berhubungan dengan alam dan fakta (yang seluruhnya dikuasai oleh rumus sebab akibat).
Sedangkan bidang sollen justru berkaitan dengan kehidupan manusia (yang dikuasi oleh kebebasan dan tanggung jawab). Tiap-tiap manusia memiliki kebebasan, tapi dalam hidup bersama ia memikul tanggung jawab menciptakan hidup bersama yang tertib. Tapi untuk menciptakan hidup bersama yang tertib itu, perlu pedoman-pedoman objektif yang harus dipatuhi bersama pula. Pedoman itulah yang disebut sebagai hukum. Sumber pedoman adalah dari Grundnorm (norma dasar). Drundnorm menyerupai sebuah pengandaian tentang tatanan yang hendak diwujudkan dalam hidup bersama.

Komentar ;
Teori ini menekankan pada hukum positif sebagai  bagian dari suatu masyarakat tertentu. Jadi teori ini berusaha untuk menerangkan secara ilmiah tentang tata hukum tertentu yang menggambarkan komunita hukum terkait (misalnya: hukum Perancis, hukum Amerika dll). Ini berarti teori hukum umum bekerja secara analisis komparatf dari sejumlah hukum positif yang berbeda-beda. Kajian utama dari teori hukum umum adalah norma-norma hukum, unsur-unsur hukum (norma tersebut), interrelasinya (hubungan antara berbagai tata hukum), tata hukum sebagai satu kesatuan, strukturnya termasuk hukum dalam pluralitas tata hukum positif.

Pemikiran Kelsen yang kemudian melahirkan beberapa teori yang hingga kini dikenal khususnya dalam bidang hukum. Tidak sedikit ide Kelsen yang termaterialkan dalam bentuk teori telah menginspirasi dan memajukan ilmu hukum di dunia. Karya yang dibut oleh Hans Kelsen, pemikiran yang dikemukakan meliputi tiga masalah utama, yaitu tentang teori hukum, Negara, dan hukum internasional.
Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen disebut sebagai The Pure Theory of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang berbeda antara Mahzab hukum alam dengan positivisme empiris.



Senin, 12 Januari 2015

TUGAS MAKALAH HUKUM PERUSAHAAN

[MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT]
BANJARMASIN
 

TUGAS HUKUM PERUSAHAAN




Lesa S.,H
Nim. B2A214029



Dosen: Syahrida.SH.MH








PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER KENOTARIATAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS HUKUM
BANJARMASIN
2015



SOAL
Mencari putusan MK Judicial Review. Cari alasannya kenapa Putusan tersebut berisikan bahwa peraturan tentang Koperasi harus kembali kepada No 5 Tahun 1992. Lalu berikan komentar.

JAWABAN

Putusan MK dibatalkan, pada tanggal 29 Mei 2014, tepat pukul 09.30 WIB dan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan alasannya karena :
1.       Undang-undang terbaru itu  bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945;
2.       Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
3.       Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. 17 Tahun 2012;
4.       UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi;
5.       Pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi; dan
6.       Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertipikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial).


KOMENTAR :
Akibatnya, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas. Koperasi menjadi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bangsa yang berfilosofi gotong royong. Pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU Perkoperasian, maka harus dibatalkan seluruhnya.
UU perkoperasian melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada pengertian koperasi yang salah. Koperasi itu sebagai sekumpulan orang  dan pengertian koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal (capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik. Jadi jelas, UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alasan adanya koperasi dan cacat secara epistemologis bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi.
Masyarakat bersatu mengajukan UU 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Dan harus mengawali penyusunan UU mulai dari legislasi baru melalui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi. Sebab, masyarakat tidak memiliki mekanisme perwakilan representatif dari gerakan koperasi secara khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi gerakan koperasi dan jadi penjaga ideologi koperasi.
Memang sebenarnya sebelum diundangkan, UU No.17 Tahun 2012 telah melalui proses pembahasan panjang di DPR, membutuhkan waktu kurang lebih 10 tahun baru DPR mengetuk palu untuk mensahkan namun karena dibatalkan UU tersebut menimbulkan ketidakkonsistennya dalam hal peraturan perundang-undangan tersebut, seolah-olah begitu mudahnya untuk membatalkan UU.
Koperasi harus menerima konsekuensi, pertama Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam kemungkinan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bukan lagi oleh Lembaga Pengawas KSP yang akan didirikan pada tahun 2014 sesuai dengan pesan Undang-Undang No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
Sudah tidak ada peluang bagi pemerintah maupun gerakan koperasi untuk membentuk lembaga penjamin simpanan, sehingga koperasi harus menjamin sendiri simpanan anggotanya. Koperasi tidak bisa mengangkat pengurus dari kalangan profesional non-anggota karena UU Nomor 25 tahun 1992 tidak memungkinkan hal itu dilakukan.
Padahal, di era pasar bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidangnya agar bisa memenangkan persaingan.
Jadi koperasi harus siap untuk anggotanya lebih profesional dalam menghadapi era pasar bebas karena tidak lagi dimungkinkan untuk merekrut non-anggota jadi pengurus.
Tapi hal itu bukan menjadi sebuah ketidaktaat pula terhadap keputusan MK, karena Koperasi Indonesia dinilai semakin baik menunjukan kualitasnya. Koperasi juga dinilai sudah mampu berperan penting dalam memajukan perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, tidak salah kalau lembaga ini dikatakan sudah siap memasuki pasar global 2015. Pasar global 2015 merupakan momentum bagi Koperasi Indonesia untuk bersaing dengan koperasi luar negeri. Disaat itulah Indonesia bersama komunitas ASEAN memberlakukan pasar bebas atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

TUGAS MAKALAH HUKUM AGRARIA

TUGAS HUKUM AGRARIA
Lesa S.,H Nim. B2A214029
Dosen : Yulia Qamaryanti. SH.M.Hum
KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT MAGISTER KENOTARIATAN BANJARMASIN 2014
Soal
Cari jurnal mengenai hukum agraria, siapa saja penulisnya, lalu dianalisa/dikritisi sampai dengan 1-2 halaman. Lalu simpulkan menurut pendapat kalian. Setuju atau tidakkah tentang jurnal itu. Lampirkan artikel itu atau fhotocopy. Analisa di halaman depan dan lampirkan jurnal itu di belakang lalu dijilid.
Jawaban
Saya setuju dengan jurnal tersebut, karena berdasarkan uraian dari arah dan maksud daripada jurnal tersebut ialah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka pertanahan nasional dalam kaitannya pemerintah sebagai pemberi kebijakan dalam hal agraria. Dengan adanya revitalisasi kebijakan agraria maka ditemukan pemecahan masalah bagi masyarakat dalam hal memerlukan perlindungan hak atas tanah dan masa depan kehidupan bagi kesejahteraan sosial ke depannya. Upaya revitalisasi kebijakan agraria ini dapat dicapai apabila terdapat kesepahaman tentang hakikat tanah untuk kesejahteraan melalui penguasaan tanah oleh Negara, sesuai dengan amanat Konstitusi. Konflik agraria akan menjamur di Indonesia jika tidak cepat diatasi baik dari pihak Pemeritah maupun dari pihak masyarakat. Tentunya dimulai dengan prisip nasionalitas dimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 33 ayat 3 disebutkan, ’’Bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’’. Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bukanlah bertindak sebagai pemilik tanah, namun sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak sebagai badan penguasa. Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut, perkataan “dikuasai” dalam pasal tersebut bukanlah “dimiliki” akan tetapi memberikan wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia untuk pada tingkatan kekuasaan tertinggi melakukan ;
1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya;
2. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu;
3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dalam Pasal 9 UUPA juga secara jelas menyebutkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia saja yang boleh mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa. Badan-badan hukum Indonesia juga mempunyai hak-hak atas tanah, tetapi untuk mempunyai hak milik hanya badan-badan hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang dapat mempunyai hak Milik atas Tanah, antara lain : Bank bank yang didirikan oleh Negara, Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1963, badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Agraria setelah mendengar pendapat Menteri Agama, dan badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau mendengar Menteri Sosial. Kemudian pasal 19 UUPA mengamanahkan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum, pemerintah wajib melaksanakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia, hal ini dilakukan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat serta keperluan lalu lintas sosial ekonomis masyarakat. Secara legal formal pendaftaran tanah menjadi dasar bagi status/kepemilikan tanah bagi individu atau badan hukum selaku pemegang hak yang sah secara hukum. Eksistensi Badan Pertanahan Nasional yang memiliki tugas dan kewajiban di bidang pertanahan dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dalam salah satu pertimbangan terbitnya peraturan Presiden ini adalah bahwa tanah merupakan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga perlu di atur dan dikelola secara nasional untuk menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Komite Pertanahan. Komite Pertanahan ini bertujuan untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak – pihak yang berkepentingan dengan bidang pertanahan dan dalam rangka perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan, adapun tugas Komite Pertanahan yaitu memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam perumusan kebijakan nasional dibidang pertanahan. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangana pemerintah pusat dan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya Hukum Pertanahan Nasional diharapkan terciptanya kepastian hukum di Indonesia. Untuk tujuan tersebut oleh pemerintah ditindaklanjuti dengan penyediaan perangkat hukum tertulis berupa peraturan-peraturan lain dibidang hukum pertanahan nasional yang mendukung kepastian hukum serta selanjutnya lewat perangkat peraturan yang ada dilaksanakan penegakan hukum berupa penyelenggaraan pendaftaran tanah yang efektif. Macam-macam hak atas tanah dalam sistem pemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria menurut UUPA dibedakan dalam dua katagori : (1) hak primer yaitu semua hak yang diperoleh langsung dari negara dan (2) hak sekunder artinya semua hak yang diperoleh dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan perjanjian bersama, kemudian dikembangkan menjadi 4 (empat) hak atas tanah, yaitu Hak Milik, HGU, HGB, dan Hak Pakai. Pengaturan HGU dan HGB dalam UUPA menunjukkan bahwa UUPA tidak konsisten, karena HGU dan HGB sebetulnya merupakan hasil konversi dari hak opstal dan hak erfpacht. Kalau mendasarkan diri pada hukum adat, maka hak atas tanah itu hanya hak milik dan hak untuk menggunakan tanah baik tanah negara maupun tanah hak milik orang lain (yang idealnya disebut hak pakai). Dalam kaitannya dengan jurnal tersebut, dapat dilihat bahwa memang yang menjadi acuan permasalahan salah satunya ialah pengaturan penguasaan tanah yang memicu ketimpangan penguasaan/pemilikan tanah, baik di daerah perkotaan maupun di daerah pendesaan yang telah menimbulkan ketidakadilan dalam penguasaan/pemilikan tanah yang terus terkumulasi kepada pemilik modal. Selain itu juga, jaminan kepastian hukum yang dirasakan masih dalam posisi lemah. Padahal Indonesia merupakan Negara agraris dan memiliki potensi sumber kekayaan alam untuk dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat. Namun dalam pengelolaannya masih terdapat permasalahan tata ruang dan pemanfaatan kawasan, baik itu untuk sektor kehutanan, partanian, maupun pertambangan. Pada jurnal tersebut memang menitikberatkan pada pengelolaan sumber kekayaan alam hendaknya pada aspek kesejahteraan sosial, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada di daerah, dengan ditopang oleh tegaknya rule of law dan disertai dengan kompetensi aparatur yang mampu mengedepankan dialog dalam penyelesaian masalah, khususnya di bidang agrarian namun dalam landasan yuridis yang mengatur masalah keagrariaan/pertanahan, tidak sepenuhnya dilaksanakan secara konsekuen dengan berbagai alasan, sehingga menimbulkan masalah pertanahan. Sumber berbagai konflik atau masalah bisa disebabkan dari ;
1. Pemilikan atau penguasaan tanah yang tidak seimbang dan tidak merata ;
2. Ketidakserasian penggunaan tanah pertanian dan nonpertanian;
3. Kurangnya keberpihakan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah;
4. Kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah atau hak ulayat;
5. Lemahnya posisi tawar masyarakat pemegang hak atas tanah dalam pembebasan tanah.
Apabila ada permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jasa hukum, baik melalui pelaksanaan peraturan perundangan maupun melalui putusan pengadilan. Namun karena pendaftaran tanah di Indonesia baru sekitar 30 persen dan juga lembaga menangani masalah pertanahan terutama lembaga peradilan tidak mendapat pengakuan dan kepercayaan masyarakat karena ketidakmampuannya menyelesaikan masalah secara adil dan merata, maka akibatnya permasalahan pertanahan sering diselesaikan dengan bahasa sendiri oleh masyarakat berupa aksi pengerahan massa bahkan tidak jarang memicu bentrokan fisik yang bisa memakan korban jiwa sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Secara teoritis, penanganan masalah pertanahan dapat dilakukan sendiri oleh instansi yang menangani masalah pertanahan tanpa harus selalu menyerahkannya pada badan peradilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999, diatur bahwa dalam penyelesaian sengketa pertanahan diupayakan penanganannya oleh instansi BPN sendiri, hanya apabila masalahnya dianggap rumit dan terkait dengan pejabat/instansi lain, tim yang dibentuk harus berkoordinasi dengan instansi lain. Jadi, kesimpulannya menurut pendapat saya dalam jurnal tersebut yang membahas tentang bagaimana analisis secara komprehensif dan ditinjau dari analisa aspek-aspek geografi, demografi, sumber daya alam, ideology, politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan sehingga permasalahan dapat dilihat secara utuh maka hendaknya analisa tersebut dapat menjamin rasa keadilan dann kepastian hukum bagi masyarakat. Karena tanah sebagai sumber kemakmuran rakyat yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan turunannya, maka keselarasan antarperaturan perundang-undangan perlu diupayakan dan bagaimana implementasinya seterusnya dilakukan secara konsisten dan konsekuen. Terutama arah kebijakan tersebut tentu saja tidak mudah untuk mewujudkan atau mencapainya dalam jangka pendek, karena harus disesuaikan dengan situasi dan keadaan yang berkembang pada masa sekarang. Meskipun harapan Lemhannas RI dalam jurnal ini untuk mengadakan Sistem Informasi Pertanahan secara nasional dan menyatakan revitalisasi kebijakan agrarian tersebut sangat mendesak dan harus dilakukan dengan alasan karena implikasinya sangat luas terhadap stabilitas keamanan dan keadilan dalam rangka kesejahteraan. Dalam konteks meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka ketanahan nasional sehingga Lemhannas RI mendukung dilaksanakannya Kongres Agraria, perlu perjuangan dan kerjasama antar pihak mengingat pembaruan agraria sebagai implementasi dari UUPA tahun 1960 merupakan sangat berpengaruh terhadap politik pertanahan nasional.
Penulisnya adalah LEMHANNAS RI.

Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...