1. Akta Otentik (diatur dalam 1868 BW) suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu dimana akta dibuatnya.
2. Akta di Bawah Tangan
1320 BW - Syarat perjanjian harus diperhatikan :
>kewajiban
>larangan
>etika
1320 BW syarat sah perjanjan ada 4 :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Cakap, artinya batas usia -dibawah tangan - orang yang dibawah pengampuan.
cakap disini maksudnya sehat akal pikirannya. Diatur di dalam BW - 21 tahun/sudah menikah. UUJN 18 tahun. Orang yang dibawah pengampu ialah orang gila, orang hilang ingatan, judi, mabuk
2 poin ini merupakan syarat subjektif. Jika syarat subjektif ini tak terpenuhi maka bisa batal melalui pengadilan.
3. Suatu hal tertentu ; artinya objek nya tertentu, identitas objek harus jelas, spesifikasi harus terinci (benda bergerak).
4. Kausa yang halal ; artinya objeknya yang halal, tidak boleh bertentangan dengan UU, meskipun ada asa bebas berkontrak, tapi jika itu bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum. Karena Prinsip Undang Undang tidak boleh dilarang hanya karena alasan adanya Sepakat. Jadi ini akan Batal Demi Hukum.
Yang boleh dilanggar ada di Buku III BW (unfullen recht). Jika membuat akta karena di Buku III BW, maka sifatnya pelengkap. Selain itu, buku yang lain itu tidak boleh dipakai karena sifatnya memaksa (dwang recht).
Seluruh Undang-Undang yang berkaitan dengan Buku III BW, jika tidak maka batal demi hukum.
Akta yang dibuat harus memuat perlindungan hukum bagi para pihak. Notaris harus menolak membuat akta jika bertentangan dengan Undang-undang.
Akta/Acte adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak/perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Syarat akta adalah :
-harus ditandatangani
-harus memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak/perikatan
-diperuntukkan sebagai alat bukti
Akta otentik (pasal 1868 Kuhperdata) adalah akta yang dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk berbuat demikian, ditempat dimana akta itu dibuat.
1. Dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum artinya dibuatnya suatu akta otentik didasarkan pada suatu ketentuan yang mengharuskan untuk itu;
2. Dibuat oleh atau pejabat umum artinya bahwa akta itu dibuat oleh "pejabat umum" atau dihadapan pejabat umum. (Tapi akta yang dibuat sepihak bisa di PTUN).
Jenis Akta Otentik
a. Akta yang dibuat dihadapan pejabat umum (akta para pihak) tidak bisa di PTUN (partij acta).
-Akta para pihak yaitu akta yang dibuat sendiri oleh para pihak dihadapan pejabat umum.
-Para pihak meminta pejabat ybs untuk membuat akta yang diinginkan, baik dibuat secara sendiri/ yang dibuatkan oleh pejabat umum tersebut.
-Mempunyai kekuatan dan akibat yang sama sebagai akta para pihak
-Jika tidak ditandatangani maka tidak otentik
-Jika salah satu para pihak tidak tandatangan maka akhir akta harus dijelaskan
-Misalkan ; Akta pendirian CV
b. Akta yang dibuat oleh pejabat umum (akta pejabat) tidak bisa di PTUN (amberjke acta.
-Keterangan tertulis dari pejabat yang membuat akta tentang apa yang ia lihat, ia dengar, dan yang dilakukan oleh orang lain
-Tidak ada pihak yang betindak sebagai penghadap juga tidak ada komparisi
-Tandatangan dari yang hadir bukan suatu keharusan, tandatangan dari yang hadir bukan brarti akta tersebut dibuat oleh para pihak, tetapi tandatangan tersebut merupakan persetujuan mengenai laporan yang dibuat oleh pejabat umum.
-Komparisi bukan dihadapan Notaris
-Misalkan Berita Acara RUPS, Surat Kuasa.
3. Ditempat dimana akta itu dibuat - akta itu dibuat di wilayah kerja (jabatan) dari pejabat yang berwenang membuatnya.
Fungsi Akta
-Sebagai alat bukti
-Sengaja dibuat untuk alat bukti dikemudian hari
Syarat Penghadap
1. Usia 18 Tahun/sudah kawin (UUJN 21 tahun , UUP 18 tahun)
2. Cakap melakukan perbuatan hukum
3. Dikenal Notaris/diperkenalkan oleh 2 orang saksi
4. Perkenalan tersebut harus dinyatakan tegas dalam akta
Syarat Saksi
-Minimal 2 orang
-Umur 18 tahun/sudah kawin
-Cakap melakukan perbuatan hukum
-Mengerti bahasa dalam akta
-Dapat tandatangan dan paraf
-Tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan notaris/para pihak
-Dikenal Notaris
Bagian Bagian Akta
A. Awal Akta, memuat :
1. Judul
2. Nomor
3. Jam, hari, tanggal, bulan dan tahu
4. Identitas dan tempat kedudukan Notaris
B. Badan Akta, memuat Komparisi:
1. Nama lengkap, TTL, WNI, Pekerjaan, Jabatan, Kedudukan penghadap
2. Keterangan mengenak kapasitas bertindak penghadap
3. Isi Akta yang merupakan kehendak para pihak
4. Nama lengkap, TTL, Jabatan, Kedudukan, Alamat, dari tiap2 saksi Pengenal.
Contoh :
1. Tua Amir, lahir di Banjarmasin, dst....
2. Pihak Pertama (Penjual)
3. Para penghadap masing2 dalam kedudukannya tersebut menerangkan sebagai berikut :
-sebidang tanah dst
-bahwa tanah tersebut akan dijual dst
-para pihak membuat perikatan
4. Saksi-saksi dst
C. Penutup Akta : Demikianlah akta ini dst
-uraian tentang pembacaan akta
-uraian tentang tandatangan, tempat tandatangan
-nama lengkap, dst dari saksi akta
-uraian tentang tidak ada perubahan dalam pembuatan akta
Penulisan Akta
1. Jelas dalam hubungan satu sama lain, tidak terputus-putus dan tidak disingkat
2. Ruang sela dan kosong digaris dengan jelas
3. Semua bilangan didahului dengan angka
4. Surat otentik dan surat kuasa dibawah tangan dilekatkan pada minuta akta, kecuali sudah dilekatkan pada akta notaris yang sama.
Surat dibawah tangan yang disahkan -Legalisasi
Surat dibawah tangan yang dibukukan -Warmeking
Contoh Akta :
1. Perjanjian sewa menyewa
2. Perikatan Jual Beli