Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Jumat, 08 Juli 2022

PROSEDUR CARA DAN PERSYARATAN MENDIRIKAN CV

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Banyak pengusaha memilih badan usaha CV karena alasan perpajakan, dan proses pengajuannya lebih mudah daripada PT. Selain itu, CV juga cocok untuk para pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat menggalang dana dari luar negeri. 

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah :
CV didirikan minimal 2 orang atau lebih, dimana salah satunya akan bertindak selaku pesero Aktif (pesero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Komanditer (pesero diam).
Seorang Persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan, dengan demikian dalam hal terjadi kerugian maka, persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan, untuk Persero Komanditer karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

 Bagaimana cara mendirikan CV : 
  1. Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif. 
  2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia. 
  3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia. 
  4. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan
  5. Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV maka datang ke kantor Notaris dengan membawa  KTP. Yang harus dipersiapkan sebelum ke Notaris siapkan :
-Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut;
-Tempat kedudukan dari CV
-Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam
-Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya)

Apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan suart-surat lainnya yaitu :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar Perseroan (Khusus CV);
4. Keanggotaa pada KADIN Jakarta

Pengurusan ijinnya bisa dilakukan 1 rankaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan lampirkan :
1. Dokumen berupa KTP, KK Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Fc NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Fc Bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
-jika milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat bukti pelunasan PBB terakhir;
-jika sewa kepada orang lain, maka dibuktikan dengan perjanjian sewa yang dilengkapi dgn pembyaran pajak sewa (PPh) oleh pemilik setempat.
4. Pas photo ukuan 3x4 4 lembar latar belakang merah

Jangka waktu semua ijin-ijin dari pendirian sampai selesai kurang lebih 2 bulan.


Supaya nama Persekutuan Komanditer bisa langsung disetujui, maka harus mengikuti berbagai ketentuan berikut ini.

  • Penulisannya harus dengan huruf latin.
  • Belum digunakan secara sah atau resmi oleh Persekutuan Komanditer, Persekutuan Perdata, dan Firma di dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  • Nama perusahaan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Tidak mirip atau berbeda dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga internasional. Kecuali sudah mengantongi surat izin dari lembaga bersangkutan.
  • Nama perusahaan tidak mengandung unsur rangkaian angka, dan rangkaian huruf tapi tidak membentuk kata.

Akta Pendirian CV harus segera diunggah sesuai peraturan yang berlaku. Prosedur ini harus sudah dilakukan dengan batas waktu maksimal hanya sampai 60 hari saja. Batasan waktu itu terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer.

Saat melakukan registrasi pendirian CV, maka Anda biaya tertentu akan dikenakan kepada Anda sebagai penerimaan negara bukan pajak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang paling berhak atas penentuan besaran biaya tersebut.

Pemohon juga diharuskan untuk melakukan pengisian berupa pernyataan secara elektronik. Pernyataan tersebut menerangkan kalau Format Pendaftaran dan dokumen pendukungnya sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Pemohon juga akan bertanggungjawab penuh atas keabsahan dari surat tersebut.

Kalau permohonan pendirian Persekutuan Komanditer Anda diterima, selanjutnya Menkumham berwenang untuk penerbitan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) secara elektronik.

Penting untuk dipahami kalau seluruh rangkaian prosedur pendirian Persekutuan Komanditer, mulai dari pengajuan nama perusahaan sampai dengan mengunggah namanya tidak bisa dilakukan secara pribadi. Melainkan harus menggunakan jasa Notaris sebagai perwakilan dari perusahaan Anda.


Kamis, 07 Juli 2022

Profesi Jabatan Notaris

--Secara yuridis  berdasar UUJN seorang Notaris memangku---

jabatan dan melaksanakan tugas/pekerjaannya adalah berdasar-

pengangkatabn oleh Negara atau Pemerintah. Seorang berilmu--

kenotariatan tidak dapat melaksanakan Pekerjaan atau tugas--

membuat akta otentik tanpa ada Pengangkatan dirinya oleh----

Pemerintah sebagai Notaris.---------------------------------

Eksistensi Keberadaan Jabatan Notaris-----------------------

·         Keberadaan profesi atau jabatan notaris pada hakekatnya--

adalah dikarenkan oleh ketentuan undang-undang.----------

·         Keterkaitan degan ketentuan undang-undang menyebabkan----

keberadaan kedudukan sebuah profesi/jabatan Notaris menjadi

berbeda dengan beberapa profesi lain seperti Guru, Dosen,

Pengacara, Konsultan Hukum, Bisnis dan sebagainya.-------

Jabatan Notaris sebagai sebuah Profesi----------------------

·           Artinya bahwa pekerjaan atau tugas-tugas jabatan Notaris-

hanya dapat dilaksanakan atas dasar keahlian yang--------

telah dimiliki.------------------------------------------

·           Dengan demikian keahlian dalam bidang ilmu kenotariatan menjadi syarat mutlak untuk dapat melaksanakan tugas-------------

atau pekerjaan sebagai pejabat umum yang menghasilkan----

akta sebagai alat bukti otentik.-------------------------

·           UUJN telah mensyaratkan pendidikan Magister Kenotariatan-

adalah syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi notaris

yang tugas dan fungsinya adalah sebagai pejabat umum di--

bidang keperdataan.--------------------------------------

·           Perbuatan-perbuatan hukum perdata yang menghendaki atau--

memerlukan alat bukti otentik berupa akta otentik memerlukan    jasa dari seorang Notaris.-------------------------------

 

 

3 (Tiga aspek yang harus dipahami):-------------------------

1. Aspek Filosofi-----------------------------------------

2. Aspek Etis---------------------------------------------

3. Aspek Yuridis------------------------------------------

Aspek Filosofi Jabatan Notaris------------------------------

·           Artinya berkaitan dengan filsafat. Sebagai upaya memahami

sesuatu yang secara radikal atau mendasar.---------------

·           Notaris adalah pejabatan umum yang berwenang untuk membuat 

akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud-

dalam UUJN.----------------------------------------------

·           Keberadaan Profesi Notaris atau Jabatan Notaris dilandasi

atau ditentukan oleh Undang-Undang.----------------------

·           Tanpa ditentukan oleh Undang-undang maka seseorang-------

sarjana hukum tidak dapat serta merta melakukan tugas----

jabatan /profesi notaris.--------------------------------

Aspek Etis Jabatan Notaris----------------------------------

·           Etika memiliki undar-unsur, yakni :----------------------

-   Hati nurani/kesadaran----------------------------------

-   Kebebasan----------------------------------------------

-   Tanggung jawab-----------------------------------------

-   Hak dan kewajiban--------------------------------------

·           Unsur-unsur Etika dalam UUJN :---------------------------

-   Pasal 3 : Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa----------

-   Pasal 4 : Sumpah/janji---------------------------------

-   Pasal 9 : Tidak melakukan perbuatan tercela------------

-   Pasal 12 c : Tidak melakukan perbuatan yang------------

merendahkan kehormatan dan martabat jabata notaris-----

-   Pasal 12 d : Tidak melakukan pelanggaran kewajiban dan larangan jabatan------------------------------------------------

-   Pasal 16 : bertindak jujur, seksama, tidak berpihak,---

dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan--

hukum.-------------------------------------------------

Aspek Yuridis Jabatan Notaris-------------------------------

·           Pekerjaan atau tugas dari jabatan notaris berada dalam---

Bidang hukum.--------------------------------------------

·           Oleh karena itu aspek yuridis menjadi aspek utama dari---

Profesi Jabatan Notaris atau berkaitan dengan kedudukan--

atau jabatan dan pelaksanaan tugas Notaris.--------------

·           Secara yuridis, seorang Notaris memangku jabatan atau----

menjalankan tugas pekerjaannya adalah berdasarkan--------

pengangkatan oleh Neagar/pemerinta. Jadi, seorang yang---

berilmu kenotariatan tidak dapat melakukan pekerjan membuat

akta otentik tanpa ada pengangkatan dirinya.-------------

·           Untuk dapat melakukan tugasnya itu seorang haruslah memiliki

pengetahuan dan keterampilan dalam membuat akta dan dapat

melayani klien dengan baik dan benar.--------------------

 

AKTA NOTARIS


1. Akta Otentik (diatur dalam 1868 BW) suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang undang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk itu dimana akta dibuatnya.

2. Akta di Bawah Tangan 


1320 BW - Syarat perjanjian harus diperhatikan :

>kewajiban

>larangan

>etika


1320 BW syarat sah perjanjan ada 4 :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Cakap, artinya batas usia -dibawah tangan  - orang yang dibawah pengampuan.

cakap disini maksudnya sehat akal pikirannya. Diatur di dalam BW - 21 tahun/sudah menikah. UUJN 18 tahun. Orang yang dibawah pengampu ialah orang gila, orang hilang ingatan, judi, mabuk

2 poin ini merupakan syarat subjektif. Jika syarat subjektif ini tak terpenuhi maka bisa batal melalui pengadilan.

3. Suatu hal tertentu ; artinya objek nya tertentu, identitas objek harus jelas, spesifikasi harus terinci (benda bergerak).

4. Kausa yang halal ; artinya objeknya yang halal, tidak boleh bertentangan dengan UU, meskipun ada asa bebas berkontrak, tapi jika itu bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum. Karena Prinsip Undang Undang tidak boleh dilarang hanya karena alasan adanya Sepakat. Jadi ini akan Batal Demi Hukum.

Yang boleh dilanggar ada di Buku III BW (unfullen recht). Jika membuat akta karena di Buku III BW, maka sifatnya pelengkap. Selain itu, buku yang lain itu tidak boleh dipakai karena sifatnya memaksa (dwang recht).

Seluruh Undang-Undang yang berkaitan dengan Buku III BW, jika tidak maka batal demi hukum.

Akta yang dibuat harus memuat perlindungan hukum bagi para pihak. Notaris harus menolak membuat akta jika bertentangan dengan Undang-undang. 

Akta/Acte adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak/perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.

Syarat akta adalah :

-harus ditandatangani

-harus memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak/perikatan

-diperuntukkan sebagai alat bukti

Akta otentik (pasal 1868 Kuhperdata) adalah akta yang dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk berbuat demikian, ditempat dimana akta itu dibuat.

1. Dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum artinya dibuatnya suatu akta otentik didasarkan pada suatu ketentuan yang mengharuskan untuk itu;

2. Dibuat oleh atau pejabat umum artinya bahwa akta itu dibuat oleh "pejabat umum" atau dihadapan pejabat umum. (Tapi akta yang dibuat sepihak bisa di PTUN).

Jenis Akta Otentik

a. Akta yang dibuat dihadapan pejabat umum (akta para pihak) tidak bisa di PTUN (partij acta).

-Akta para pihak yaitu akta yang dibuat sendiri oleh para pihak dihadapan pejabat umum.

-Para pihak meminta pejabat ybs untuk membuat akta yang diinginkan, baik dibuat secara sendiri/ yang dibuatkan oleh pejabat umum tersebut. 

-Mempunyai kekuatan dan akibat yang sama sebagai akta para pihak

-Jika tidak ditandatangani maka tidak otentik

-Jika salah satu para pihak tidak tandatangan maka akhir akta harus dijelaskan

-Misalkan ; Akta pendirian CV

b. Akta yang dibuat oleh pejabat umum (akta pejabat) tidak bisa di PTUN (amberjke acta.

-Keterangan tertulis dari pejabat yang membuat akta tentang apa yang ia lihat, ia dengar, dan yang dilakukan oleh orang lain

-Tidak ada pihak yang betindak sebagai penghadap juga tidak ada komparisi

-Tandatangan dari yang hadir bukan suatu keharusan, tandatangan dari yang hadir bukan brarti akta tersebut dibuat oleh para pihak, tetapi tandatangan tersebut merupakan persetujuan mengenai laporan yang dibuat oleh pejabat umum.

-Komparisi bukan dihadapan Notaris

-Misalkan Berita Acara RUPS, Surat Kuasa.

3. Ditempat dimana akta itu dibuat - akta itu dibuat di wilayah kerja (jabatan) dari pejabat yang berwenang membuatnya.

Fungsi Akta

-Sebagai alat bukti

-Sengaja dibuat untuk alat bukti dikemudian hari

Syarat Penghadap 

1. Usia 18 Tahun/sudah kawin (UUJN 21 tahun , UUP 18 tahun)

2. Cakap melakukan perbuatan hukum

3. Dikenal Notaris/diperkenalkan oleh 2 orang saksi

4. Perkenalan tersebut harus dinyatakan tegas dalam akta

Syarat Saksi 

-Minimal 2 orang

-Umur 18 tahun/sudah kawin

-Cakap melakukan perbuatan hukum
-Mengerti bahasa dalam akta

-Dapat tandatangan dan paraf

-Tidak mempunyai hubungan perkawinan dengan notaris/para pihak

-Dikenal Notaris

Bagian Bagian Akta

A.  Awal Akta, memuat :

1. Judul

2. Nomor

3. Jam, hari, tanggal, bulan dan tahu

4. Identitas dan tempat kedudukan Notaris

B. Badan Akta, memuat Komparisi:

1. Nama lengkap, TTL, WNI, Pekerjaan, Jabatan, Kedudukan penghadap

2. Keterangan mengenak kapasitas bertindak penghadap

3. Isi Akta yang merupakan kehendak para pihak

4. Nama lengkap, TTL, Jabatan, Kedudukan, Alamat, dari tiap2 saksi Pengenal.

Contoh :

1. Tua Amir, lahir di Banjarmasin, dst....

2. Pihak Pertama (Penjual)

3. Para penghadap masing2 dalam kedudukannya tersebut menerangkan sebagai berikut :

-sebidang tanah dst

-bahwa tanah tersebut akan dijual dst

-para pihak membuat perikatan

4. Saksi-saksi dst

C. Penutup Akta : Demikianlah akta ini dst

-uraian tentang pembacaan akta

-uraian tentang tandatangan, tempat tandatangan

-nama lengkap, dst dari saksi akta

-uraian tentang tidak ada perubahan dalam pembuatan akta

Penulisan Akta

1. Jelas dalam hubungan satu sama lain, tidak terputus-putus dan tidak disingkat

2. Ruang sela dan kosong digaris dengan jelas

3. Semua bilangan didahului dengan angka

4. Surat otentik dan surat kuasa dibawah tangan dilekatkan pada minuta akta, kecuali sudah dilekatkan pada akta notaris yang sama.

Surat dibawah tangan yang disahkan -Legalisasi

Surat dibawah tangan yang dibukukan -Warmeking


Contoh Akta :

1. Perjanjian sewa menyewa

2. Perikatan Jual Beli



Rabu, 06 Juli 2022

Persekutuan Komanditer (CV)

                                 

Adalah persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa sekutu pasif (sekutu komanditer). Jadi, ada sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu pasif hanya memberikan modal (pemasukan) tanpa ikut mengurus persekutuan

Pengaturan CV ada di dalam :
- Pasal 19, 20, 21 KUHD;
- Pasal 16-18, 22-35 KUHD


Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif

1. Sekutu Aktif :
- mempunyai hak untuk mengurus CV
-bertanggung jawab secara pribadi
-yaitu sekutu pengurus/sekutu pemelihara
-menjalankan  perusahaan dan berhubungan serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga;
-tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan
-maka apabila sekutu aktif lebih dari 1 orang harus ditegaskan dalam anggaran dasar, siapa yang berhak untuk bertindak keluar


2. Sekutu Pasif:
-disebutkan sebagai sekutu komanditer
-tidak mempunyai hak untuk mengurus CV
-bertanggung jawab hanya sampai sebatas nilai pemasukannya
-sekutu yang hanya menyetorkan uang, benda, atau tenaga kerja seperti apa yang telah disanggupkan
-berhak menerima keuntungan dari persekutuan
-tanggung jawab hanya sebatas pada sejumlah modal yang telah disanggupkan
-tidak boleh ikut campur dalam pengurusan/mencampuri tugas sekutu kerja
-berhak mengawasi jalannya perusahaan dan
-kadang2 sekutu kerja untuk melakuka sesuatu harus mendapat persetujuan sekutu komanditer

Cara Pendirian CV 
-dapat didirikan seara tertulis dan lisan Pasal 22 KUHD
-dalam praktek CV didirikan dengan perjanjian tertulis atau akta otentik
-harus didaftarkan di Kemenkumham dalam daftar perusahaan


Kekayaan CV
-mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi sekutu (hanya secara ekonomis)

Beberapa Macam CV 
-CV diam-diam
-CV terang-terangan
-CV dengan saham


Organ CV ada Sekutu komanditer dan sekutu komplementer
Modal CV tidak ditentukan
Menghimpun Modal CV sukar dilakukan
Tanggung jawab CV sekutu komanditer terbatas, sedangkan sekutu komplementer terbatas
Stutus CV bukan berbadan hukum
Pendiriannya sederhana
Pajak CV 1 kali dikenakan terhadap perusahaan.


CV merupakan bentuk badan usaha kerjasama yang didirikan oleh satu orang atau lebih mitra bibasa dan satu atau lebih mitra diam;
Mitra biasa disebut juga pengurus perusahaan dan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadinya;
Mitra diam konstribusinya hanya pada mdal untuk pemitraan.

Ciri Ciri CV;
-Pengurus perusahaan bertanggung jawab penuh ke harta pribadinya
-Mempunyai harta kekayaan
-Tidak berbentuk badan hukum atau berbentuk badan hukum lainnya
-CV terbagi atas saham, mempunyai komisaris, tetapi tetap berstatus mitra usaha
-Saham dapat diwariskan
-Jika anggota meninggal CV bubar


Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...