Mengenai Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Selasa, 16 Agustus 2016

KETERANGAN HAK MEWARIS


KETERANGAN HAK MEWARIS

Nomor : 01/KET.WRS/NOT/2015
 
- Yang bertanda tangan dibawah ini :

MELATI Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Banjarmasin,

bahwa setelah bertanya dan meneliti surat-surat bukti yang diperlihatkan

kepada saya, Notaris, dan dengan memperhatikan akta Pernyataan yang

dibuat dihadapan saya, Notaris, pada tanggal 26-03-2015 (duapuluh enam

Maret duaribu limabelas) nomor 13 maka dengan ini saya, Notaris,

menerangkan sebagai berikut :

- bahwa tuan SIMON, Warga Negara Indonesia, semasa hidupnya

wiraswasta, telah meninggal dunia di Banjarmasin tempat tinggalnya yang

terakhir, pada tanggal 22-12-2014 (duapuluh dua Desember duaribu

empatbelas), demikian sebagaimana ternyata dari Kutipan akta Kematian

Nomor 1123/KM/BJM/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas

Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin bertanggal 29-12-2014

(duapuluh sembilan Desember duaribu empatbelas), untuk selanjutnya

dalam surat ini cukup disebut “Almarhum”.

- Bahwa Almarhum semasa hidupnya telah menikah untuk pertama dan

terakhir kalinya dengan :

nyonya janda LENY, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 17-10-1983

(tujuhbelas Oktober seribu sembilanratus enampuluh), ibu rumah

tangga, bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan Angkasa nomor 20

Rukun Tetangga 020 Rukun Warga 005, Kelurahan Kebunsari,

Kecamatan Banjarmasin Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk

Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarmasin

Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6371031710600002, Warga

Negara Indonesia;

yang dilangsungkan di Jakarta, pada tanggal 18-10-2008 (delapanbelas

Oktober duaribu delapan) sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta

Perkawinan nomor 3.677/I/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kepala

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin pada tanggal

18-10-2008 (delapanbelas Oktober duaribu delapan), tanpa membuat

perjanjian kawin dalam bentuk apapun juga, sehingga diantara mereka

terdapat percampuran harta benda perkawinan menurut hukum.

- Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 2 (dua) orang anak yang

sekarang masih hidup, yaitu :

1. tuan JAYA, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 25-05-2009 (duapuluh

lima Mei duaribu sembilan), demikian sebagaimana ternyata dari

Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2267/U/2009 yang dikeluarkan oleh

Kepala Dinas Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota

Banjarmasin bertanggal 29-05-2009 (duapuluh sembilan Mei duaribu

sembilan);

2. tuan STEVEN, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 28-10-2010 (duapuluh

Oktober duaribu sepuluh) demikian sebagaimana ternyata dari Kutipan

Akta Kelahiran nomor 2324/U/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin

bertanggal 28-10-2010 (duapuluh Oktober duaribu sepuluh).

- Bahwa Almarhum tidak mempunyai anak-anak lain selain anak-anak

tersebut.

- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Wasiat yang dikeluarkan oleh

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Perdata Kasubdit

Harta Peninggalan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia pada tanggal 25-02-2015 (duapuluh lima Pebruari duaribu

limabelas) Nomor : AHU.2-AH.04-01-1314, dalam buku register Seksi Daftar

Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan, Direktorat Perdata, tidak terdaftar

akta wasiat apapun juga atas nama almarhum SIMON.

--- Maka dengan demikian yang berhak atas harta benda yang ada pada

waktu Almarhum meninggal dunia dan yang merupakan harta campur

perkawinan antara Almarhum dengan nyonya janda LENY adalah nyonya

janda LENY untuk 1/2 (satu per dua) bagian, sedangkan yang 1/2 (satu

per dua) bagian lainnya adalah merupakan harta warisan/harta

peninggalan dari Almarhum yang diwarisi oleh isterinya dan 2 (dua) orang

anaknya tersebut diatas, masing-masing untuk bagian yang sama besarnya

yakni 1/6 (satu per enam) bagian.

--- Sehingga dengan demikian yang berhak atas harta campur yang ada,

dalam mana termasuk harta warisan/harta peninggalan Almarhum adalah

sebagai berikut :

nyonya janda LENY, mendapatkan bagian sebesar 4/6 (empat per enam);
tuan JAYA, mendapatkan bagian sebesar 1/6 (satu per enam); dan
tuan STEVEN, mendapatkan bagian sebesar 1/6 (satu per enam).


Oleh karena itu mereka secara bersama-sama dengan tanpa mengecualikan

siapapun juga berhak menuntut, menerima dan/atau memberi tanda

penerimaan yang sah mengenai barang-barang (bergerak maupun tidak

bergerak), hak-hak, uang, tabungan, deposito, harta benda dalam safe

deposit box dari suatu Bank atau lembaga penyimpanan lainnya, serta

pembayaran-pembayaran oleh Bank, maskapai-maskapai asuransi, termasuk

maskapai asuransi jiwa, lembaga keuangan dan/atau badan-badan hukum

lain atau pihak-pihak manapun juga yang termasuk dalam harta peninggalan

dari Almarhum SIMON tersebut.

--- Demikianlan Surat Keterangan Hak Mewaris ini saya buat untuk dapat

dipergunakan dimana perlu.

Banjarmasin, 13 Juni 2015

Notaris di Banjarmasin




MELATI, S.H., M.Kn.

AKTA JAMINAN FIDUSIA

AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor : 02
- Pada hari ini, Senin, tanggal 08-06-2015 (delapan Juni duaribu limabelas), pukul 10.00 WITA (sepuluh Waktu Indonesia Tengah);-------------------------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya, HARDIAN OETAMA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,Notaris berkedudukan di Banjarmasin, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :-------------------------------------------------------
1. Tuan HERDEHET, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 01-01-1980 (satu Januari seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan Veteran Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-01-2012 (satu Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357825410180003 yang berlaku hingga tanggal 01-01-2017 (satu Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia;-------
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, yaitu :-----------------------------------
Nyonya Desi, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1975 (sepuluh Mei seribu sembilan tujuh puluh lima), Swasta, bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan Veteran Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10-05-2012 (sepuluh Mei duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :35782541005610003, yang berlaku hingga tanggal 10-05-2017 (sepuluh Mei duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia, yang turut hadiri di hadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi serta ikut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.---------------------------------------------------------------------------------
- selanjutnya disebut PEMBERI FIDUSIA.--------------------------------------------------------------------
2. Tuan Sugiarto, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-03-1980 (satu Maret seribu sembilanratus delapanpuluh), Direktur Utama PT BANK MAJU TERUS, berkedudukan di Banjarmasin, bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan Pramuka Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Pemurus, Kecamatan Banjarmasin Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu Maret duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825410380003 yang berlaku hingga tanggal 01-03-2017 (satu Maret duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia.--------------------------------------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT BANK MAJU TERUS, berkedudukan di Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Nomor 88, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 01-08-2008 (satu Agustus duaribu delapan) Nomor : 80,----------------------------------------------------------------
- selanjutnya disebut PENERIMA FIDUSIA.-----------------------------------------------------------------
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.------------------------------------------------------------------------
- Para Penghadap bertindak dalam kedudukannya menerangkan terlebih dahulu :--------------
A. - Bahwa Pemberi Fidusia tersebut selaku pihak yang menerima fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitur") dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Kreditur"), telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit tertanggal 07-06-2015 (tujuh Juni duaribu limabelas) Nomor : 20 yang dibuat di hadapan AHMAD RIJALI, Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini (selanjutnya perjanjian kredit berikut perubahan dan pembaharuannya disebut"Perjanjian Kredit");---------------------------------
B. - Bahwa sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Kredit, Debitur/Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia atas kendaraan milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini;-----------------
C. - Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana diuraikan di bawah ini;--------------------------------
D. - Selanjutnya, untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, baik karena hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah), maka Pemberi Fidusia dengan ini memberikan Jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dan objek Jaminan Fidusia berupa sebuah mobil merek Toyota Alphard buatan tahun 2013 warna hitam metalik berbahan bakar bensin dengan nomor polisi DA 1111 HD tertulis atas nama Tuan HERDEHET, sebagaimana diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor tertanggal 18-08-2013 (delapanbelas Agustus duaribu tigabelas) Nomor 8896 dengan nilai transaksi sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut "Objek Jaminan Fidusia")------------------
- Selanjutnya para Penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa pembebanan Jaminan Fidusia diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 1
- Pembebanan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dilakukan di tempat di mana Objek Jaminan Fidusia berada dan telah menjadi milik Penerima Fidusia, sedangkan Objek Jaminan Fidusia tetap berada dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai.----
Pasal 2
- Pemberi Fidusia menjamin kepada Penerima Fidusia atau kuasanya bahwa Objek Jaminan Fidusia yang diberikan adalah benar ada dan kepunyaan Pemberi Fidusia sendiri, tidak adanya pihak lain yang turut mempunyai hak apapun juga, tidak tersangkut perkara atau sengketa, tidak berada dalam suatu sitaan dan belum pernah diberikan sebagai Jaminan Fidusia atau jaminan pembayaran hutang dengan cara apapun juga dan kepada pihak manapun juga.--------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 3
- Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia dengan sebaik-baiknya serta membayar pajak dan beban lain yang bersangkutan dengan itu.-------------------
Pasal 4
- Pemberi Fidusia menyetujui dan memberikan izin kepada Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak untuk pada jam kerja memeriksa tentang keadaan Objek Jaminan Fidusia, dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan Objek Jaminan Fidusia.-------
Pasal 5
- Apabila bagian dari Objek Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat dipergunakan lagi atau berkurangnya nilai Objek Jaminan Fidusia, maka Pemberi Fidusia berjanji mengganti bagian dari Objek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek Jaminan Fidusia lain yang sejenis yang nilainya sama dengan yang digantikan atau disetujui oleh Penerima Fidusia.----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 6
1. - Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek Jaminan Fidusia.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. - Pemberi Fidusia tidak diperbolehkan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan, atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.------------


Pasal 7
- Pemberi Fidusia berjanji untuk mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Penerima Fidusia.-------------------------------------------------------------
Pasal 8
- Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Akta ini dan Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia menyetujui untuk :--------------------------
1. - memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk menjual Objek Jaminan Fidusia atas dasar titel eksekutorial, atau pelelangan di muka umum atau penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia apabila dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.-------------
2. - untuk keperluan penjualan tersebut, Pemberi Fidusia memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya yang selanjutnya memperhitungkan uang harga penjualan yang diterima Penerima Fidusia dengan apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit.-------------------------------------------------
Pasal 9
- Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan padanya berdasarkan Pasal 8, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Objek Jaminan Fidusia.----------------------------------------------------------------
Pasal 10
- Pembebanan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitur telah membayar lunas semua kewajiban Debitur kepada Kreditur dan dengan hal demikian Objek Jaminan Fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Pemberi Fidusia dan Surat Bukti Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia diserahkan kembali kepada Pemberi Fidusia.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 11
- Pemberi Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk melakukan pendaftaran Jamina Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.----------------------------------------
Pasal 12
- Akta ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 13
- Akta ini dibuat berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.-------------------------------------
Pasal 14
1. - Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai Akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri Kota Banjarmasin.------------------------------------------------------------------------------
2. - Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia di hadapan Pengadilan Negeri lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yuridiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau Objek Jaminan Fidusia.----------------------------------------------------
Pasal 15
- Biaya akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.----------------------------------------------------------------------------
- Para Penghadap dengan ini menyatakan menjamin kebenaran identitas para Penghadap adalah sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para Penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami segala isi Akta ini.---------------------------------------
- Akta ini diselesaikan pada pukul 12.00 WITA (duabelas Waktu Indonesia Tengah).

------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI------------------------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :-----------------------------------------------------------------------
1. Tuan Kastalany, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan Gatot Subroto Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan--------------------------------------------
2. Tuan Adi Gunawan, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1990 (empat Juli seribu sembilanratus sembilan puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan Cemara Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara,pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.----------------------------------------------------------
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.



















SOAL LATIHAN

PT MORAT MARIT, berkedudukan di Jakarta Selatan, memperoleh kredit dari PT BANK BOGA DUIT yang berkedudukan di Jakarta Selatan sebesar Rp 3 miliar dengan bunga kredit sebesar 12% per tahun, provisi 1% per tahun, dan biaya administrasi kredit Rp 3 juta.
PT MORAT MARIT diwakili oleh Direktur Utamanya, Tuan ADA DEH. Di dalam anggaran dasarnya untuk memperoleh kredit harus mendapat persetujuan dari RUPS yang didapatkan secara notariil. Anggaran Dasar PT MORAT MARIT telah diumumkan dalam Berita Negara. Bank diwakili oleh Direktur Utamanya, Tuan OREO, Sarjana Ekonomi, yang untuk meminjamkan uang harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dengan akta notariil. 
Jaminan :
1. sebuah mobil Jaguar tahun 2010 dengan nopol B234
2. stok barang dagangan yang disimpan di Jalan Pasar Baru Nomor 9, Jakarta
3. piutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar
Buatlah aktanya!


PEMBAHASAN SOAL
PERJANJIAN KREDIT
Nomor : 01
- Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. TUAN ADA DEH, lahir di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980 (sembilan Oktober seribu sembilanratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan Oktober duaribu duabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-10-2017 (sembilan Oktober duaribu tujuh belas);
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT MORAT MARIT, berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, Menara Gracia Lantai 20, Jalan H.R. Rasuna Said Blok C.17, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tertanggal 01-03-2008 (satu Maret duaribu delapan) Nomor : 02, yang dibuat di hadapan THERESIA AZALIA SIMANJUNTAK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 04-05-2008 (empat Mei duaribu delapan) Nomor : W8-003 HT.03-03-2008,
yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari seluruh pemegang saham, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 31-10-2013 (tigapuluh satu Agustus duaribu tigabelas) Nomor : 30 yang dibuat oleh saya, Notaris, yang salinan resminya bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 12 anggaran dasar.
- selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA - PEMINJAM.
2. Tuan OREO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012 (duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357925482807910003, yang berlaku hingga tanggal 28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas)
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT BANK BOGA DUIT, berkedudukan di Jakarta Selatan, Graha Bumiputera Lantai 40, Jalan Dara Puspita Nomor 30, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam :
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08-08-1995 (delapan Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh lima) Nomor : 212, Tambahan Nomor : 250,
kemudian anggaran dasar mana diubah dengan akta-akta :
- tertanggal 07-07-2008 (tujuh Juli duaribu delapan) Nomor : 07, dibuat di hadapan YOHANNA AMEILYA PANJAITAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang laporannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 10-08-2008 (sepuluh Agustus duaribu delapan) Nomor : AHU-AH.01.08.250781;
dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana ternyata dari akta tertanggal 03-11-2013 (tiga November duaribu tigabelas) Nomor : 03, yang dibuat di hadapan SANY VERDINAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, demikian guna memenuhi ketentuan anggaran dasar perseroan tersebut.
- selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA - BANK.
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
- Para Penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan mereka tersebut di atas, menerangkan bahwa Bank dan Peminjam telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat Perjanjian Kredit dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1

- Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta, dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan, terhitung mulai tanggal 25-11-2013 (duapuluh lima November duaribu tigabelas) sampai dengan tanggal 25-11-2014 (duapuluh lima November duaribu empatbelas), untuk selanjutnya disebut "Jangka Waktu Kredit", fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang digunakan untuk modal usaha dengan nomor rekening 651290239483479 untuk Peminjam sebagai berikut :
1. - Maksimum kredit ditetapkan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah)
2. - Bunga sebesar 12 % (duabelas persen) per tahun efektif dan provisi sebesar 1% (satu persen) serta biaya administrasi sebesar Rp 3.000.000,00 (tigajuta Rupiah) dibayar di muka, selanjutnya besar bunga tersebut dapat ditinjau setiap saat oleh Bank untuk disesuaikan dengan kondisi pasar uang.

Pasal 2

- Selama Perjanjian Kredit ini berlaku, maka Peminjam dapat mempergunakan kesempatan berhutang yang diberikan kepadanya, dengan mengingat batas banyaknya hutang seperti tersebut di dalam Pasal 1 di atas, dengan menandatangani dan memberikan cek, giro bilyet dan/atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada Bank.

Pasal 3

- Cek, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang Pinjaman yang diberikan oleh Peminjam menurut Pasal 2 selama Perjanjian Kredit ini berlaku akan dibayar oleh Bank.

Pasal 4

1. - Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh Bank di alam suatu rekening koran yang Peminjam berhak untuk meminta kutipan atau salinannya.
2. - Jikalau Peminjam di dalam 15 (limabelas) hari setelah menerima rekening koran tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang rekening koran itu dengan surat, maka rekening koran itu dianggap telah disetujui oleh Peminjam.

Pasal 5

1. - Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka Peminjam mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang pada Bank/disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Peminjam dari Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah), demikian berikut bunga-bunga, biaya-biaya, serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
2. - Bank dengan ini menerima baik Pengakuan Hutang yang diberikan oleh Peminjam sebagaimana diuraikan di atas.

Pasal 6

- Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah yang terhutang dalam waktu 24 (duapuluh empat) bulan, pada tanggal jatuh tempo atau tanggal 25-11-2014 (duapuluh lima November duaribu empatbelas)

Pasal 7

- Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal akta ini ditandatangani dan sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini.

Pasal 8

- Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 di atas, Bank berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
a. - Bilamana antara Bank dan Peminjam tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Peminjam;
b. - Bilamana hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini tidak dibayar lunas pada waktunya;
c. - Bilamana menurut Bank, Peminjam lalai memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini;
d. - Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar;
e. - Bilamana Peminjam atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin hutang Peminjam mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit;
f. - Bilamana Peminjam dan/atau Penanggung bubar atau dipailitkan; 
catatan : bila Peminjam adalah perorangan, poin ini diganti "Bilamana Peminjam meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan".
g. - Jika kekayaan Peminjam atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh yang berwajib;


Pasal 9

- Peminjam dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/memotong Rekening Peminjam pada setiap cabang dari Bank untuk :
a. - Ongkos-ongkos Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian jaminannya, serta ongkos-ongkos yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari Perjanjian Kredit ini dan pelaksanaannya, termasuk ongkos-ongkos penasehat hukum Bank, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, materai, dan segala ongkos untuk menagih Hutang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan.
b. - Bunga dan ongkos-ongkos lain.

Pasal 10

- Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang Peminjam kepada Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maka Peminjam dan/atau Pemilik Jaminan akan membuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan Bank, yaitu berupa :
1. sebuah mobil Jaguar tahun 2010 dengan nomor polisi B234;
2. stok barang dagangan yang disimpan di Jalan Pasar Besar Baru Nomor 9, Jakarta;
3. piutang kepada PT ANEX, berkedudukan di Kotamadya Jakarta Utara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah)

(tambahan klausul dalam hal jaminan Hak Tanggungan atas Tanah)
- Jaminan mana akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) oleh Pemberi Jaminan atau Peminjam kepada Bank, dengan menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/Akta Pemberian Hak Tanggungan tersendiri yang akan ditandatangani di hadapan saya, Notaris, dan/atau di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, akta mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan akta Perjanjian Kredit ini dan/atau perpanjangan, tambahan serta perubahan-perubahannya kemudian.

Pasal 11

- Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Peminjam memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ... atau Pengadilan Negeri lain yang ditunjuk oleh Bank.
- Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. 

-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.  Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.












AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor : 30

- Pada hari ini, Senin, tanggal 13-11-2013 (tigabelas November duaribu tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
- Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1. Tuan PURENSINGH, lahir di Surabaya, pada tanggal 01-01-1980 (satu Januari seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Wijaya I Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-01-2012 (satu Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan : 357825410180003 yang berlaku hingga tanggal 01-01-2017 (satu Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara Indonesia;
- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, yaitu :
Nyonya MEINA KUMARI, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1961 (sepuluh Mei seribu sembilan ratus enam puluh satu), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 No. 5, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10-05-2010 (sepuluh Mei duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :35782541005610003, yang berlaku hingga tanggal 10-05-2015 (sepuluh Mei duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia, yang turut hadiri di hadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi serta ikut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya.
- selanjutnya disebut PEMBERI FIDUSIA.
2. Tuan YUSTISIO, lahir di Jakarta, pada tanggal 01-03-1980 (satu Maret seribu sembilanratus delapanpuluh), Direktur Utama PT BANK MAJU TERUS, berkedudukan di Jakarta Selatan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cipete Raya Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu Maret duaribu sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825410380003 yang berlaku hingga tanggal 01-03-2015 (satu Maret duaribu limabelas), Warga Negara Indonesia.

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT BANK MAJU TERUS, berkedudukan di Jakarta Selatan, Menara Rajawali Lantai 10 Suite B, Jalan Sisingamangaraja Nomor 88, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 01-08-2008 (satu Agustus duaribu delapan) Nomor : 80, Tambahan Nomor : 25.
- selanjutnya disebut PENERIMA FIDUSIA.
- Para Penghadap saya, Notaris kenal.
- Para Penghadap bertindak dalam kedudukannya menerangkan terlebih dahulu :
A. - Bahwa Pemberi Fidusia tersebut selaku pihak yang menerima fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Debitur") dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit (untuk selanjutnya cukup disebut "Kreditur"), telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit tertanggal 13-11-2013 (tigabelas November duaribu tigabelas) Nomor : 20 yang dibuat di hadapan WEWEL, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini (selanjutnya perjanjian kredit berikut perubahan dan pembaharuannya disebut "Perjanjian Kredit");
B. - Bahwa sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Kredit, Debitur/Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia atas kendaraan milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini;
C. - Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana diuraikan di bawah ini;
D. - Selanjutnya, untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, baik karena hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), maka Pemberi Fidusia dengan ini memberikan Jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar duaratus limapuluh juta Rupiah) dan objek Jaminan Fidusia berupa sebuah mobil sedan merek Toyota Crown buatan tahun 2012 warna hitam metalik berbahan bakar bensin dengan nomor polisi B 8189 tertulis atas nama Tuan PURENSINGH, sebagaimana diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor tertanggal 18-08-2012 (delapanbelas Agustus duaribu duabelas) Nomor 8896 dengan nilai transaksi sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar limaratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut "Objek Jaminan Fidusia")
- Selanjutnya para Penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa pembebanan Jaminan Fidusia diterima dan dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :




Pasal 1

- Pembebanan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dilakukan di tempat di mana Objek Jaminan Fidusia berada dan telah menjadi milik Penerima Fidusia, sedangkan Objek Jaminan Fidusia tetap berada dalam kekuasaan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai.

Pasal 2

- Pemberi Fidusia menjamin kepada Penerima Fidusia atau kuasanya bahwa Objek Jaminan Fidusia yang diberikan adalah benar ada dan kepunyaan Pemberi Fidusia sendiri, tidak adanya pihak lain yang turut mempunyai hak apapun juga, tidak tersangkut perkara atau sengketa, tidak berada dalam suatu sitaan dan belum pernah diberikan sebagai Jaminan Fidusia atau jaminan pembayaran hutang dengan cara apapun juga dan kepada pihak manapun juga.

Pasal 3

- Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia dengan sebaik-baiknya serta membayar pajak dan beban lain yang bersangkutan dengan itu.

Pasal 4

- Pemberi Fidusia menyetujui dan memberikan izin kepada Penerima Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak untuk pada jam kerja memeriksa tentang keadaan Objek Jaminan Fidusia, dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan Objek Jaminan Fidusia.

Pasal 5

- Apabila bagian dari Objek Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat dipergunakan lagi atau berkurangnya nilai Objek Jaminan Fidusia, maka Pemberi Fidusia berjanji mengganti bagian dari Objek Jaminan Fidusia yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek Jaminan Fidusia lain yang sejenis yang nilainya sama dengan yang digantikan atau disetujui oleh Penerima Fidusia.

Pasal 6

1. - Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek Jaminan Fidusia.
2. - Pemberi Fidusia tidak diperbolehkan untuk membebankan dengan cara apapun, menggadaikan, atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Pasal 7

- Pemberi Fidusia berjanji untuk mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Penerima Fidusia.

Pasal 8

- Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam Akta ini dan Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia menyetujui untuk :
1. - memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk menjual Objek Jaminan Fidusia atas dasar titel eksekutorial, atau pelelangan di muka umum atau penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia apabila dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
2. - untuk keperluan penjualan tersebut, Pemberi Fidusia memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda penerimaan, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya yang selanjutnya memperhitungkan uang harga penjualan yang diterima Penerima Fidusia dengan apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit.

Pasal 9

- Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan padanya berdasarkan Pasal 8, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penerima Objek Jaminan Fidusia.

Pasal 10

- Pembebanan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitur telah membayar lunas semua kewajiban Debitur kepada Kreditur dan dengan hal demikian Objek Jaminan Fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Pemberi Fidusia dan Surat Bukti Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia diserahkan kembali kepada Pemberi Fidusia.

Pasal 11

- Pemberi Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk melakukan pendaftaran Jamina Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.



Pasal 12

- Akta ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit.
Pasal 13

- Akta ini dibuat berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Pasal 14

1. - Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai Akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri Kota Administrasi Jakarta Selatan.
2. - Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia di hadapan Pengadilan Negeri lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yuridiksi atas diri dari Pemberi Fidusia atau Objek Jaminan Fidusia.

Pasal 15

- Biaya akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
- Para Penghadap dengan ini menyatakan menjamin kebenaran identitas para Penghadap adalah sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para Penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami segala isi Akta ini.
- Akta ini diselesaikan pada pukul 12.00 WIB (duabelas Waktu Indonesia Barat).
-----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI--------------------------------
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona JENNIFER HANNA SUTIONO, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas); dan
2. Nona SINKA JULIANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di Jakarta, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.


Favorit

Apa itu AKTA NOTARIS ???

ADA ENGGAK DI ANTARA KALIAN YANG BINGUNG DENGAN SEBUTAN AKTA NOTARIS ITU APA ?? NAH KALI INI AKU AKAN JELASIN INFONYA NYA GUYSS...    ...