AKTA JAMINAN FIDUSIA
Nomor : 02
- Pada hari ini, Senin,
tanggal 08-06-2015
(delapan Juni duaribu limabelas), pukul
10.00 WITA (sepuluh Waktu Indonesia
Tengah);-------------------------------------------------------------------
- Berhadapan dengan saya,
HARDIAN OETAMA, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan,Notaris berkedudukan di Banjarmasin,
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal
oleh saya, Notaris
:-------------------------------------------------------
1. Tuan HERDEHET,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal
01-01-1980 (satu Januari seribu sembilanratus delapanpuluh), Swasta,
bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan
Veteran Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 003, Kelurahan Kuripan, Kecamatan
Banjarmasin Timur, pemegang Kartu Tanda
Penduduk tertanggal 01-01-2012 (satu Januari duaribu duabelas) dengan
Nomor Induk Kependudukan : 357825410180003 yang berlaku hingga
tanggal 01-01-2017 (satu Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara
Indonesia;-------
- Menurut keterangannya
untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapatkan
persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, yaitu
:-----------------------------------
Nyonya Desi,
lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1975
(sepuluh Mei seribu sembilan tujuh puluh lima),
Swasta, bertempat tinggal di Banjarmasin,
Jalan Veteran Nomor 20, Rukun Tetangga 001,
Rukun Warga 003, Kelurahan Kuripan,
Kecamatan Banjarmasin Timur, pemegang Kartu
Tanda Penduduk tertanggal 10-05-2012
(sepuluh Mei duaribu duabelas) dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) :35782541005610003, yang berlaku hingga
tanggal 10-05-2017 (sepuluh Mei duaribu
tujuhbelas), Warga Negara Indonesia, yang
turut hadiri di hadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi serta ikut
menandatangani akta ini sebagai tanda
persetujuannya.---------------------------------------------------------------------------------
- selanjutnya disebut
PEMBERI
FIDUSIA.--------------------------------------------------------------------
2. Tuan Sugiarto,
lahir di Jakarta, pada tanggal 01-03-1980 (satu Maret seribu
sembilanratus delapanpuluh), Direktur Utama PT BANK MAJU
TERUS, berkedudukan di Banjarmasin,
bertempat tinggal di Banjarmasin, Jalan
Pramuka Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 002, Kelurahan Pemurus, Kecamatan
Banjarmasin Timur, pemegang Kartu Tanda
Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu Maret duaribu sepuluh) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825410380003 yang berlaku hingga
tanggal 01-03-2017 (satu Maret duaribu
tujuhbelas), Warga Negara
Indonesia.--------------------------------------
- Menurut keterangannya
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan oleh karenanya
sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT
BANK MAJU TERUS, berkedudukan di Banjarmasin,
Jalan Ahmad Yani Nomor 88, yang anggaran
dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 01-08-2008 (satu Agustus duaribu delapan) Nomor :
80,----------------------------------------------------------------
- selanjutnya disebut
PENERIMA
FIDUSIA.-----------------------------------------------------------------
- Para Penghadap saya,
Notaris
kenal.------------------------------------------------------------------------
- Para Penghadap
bertindak dalam kedudukannya menerangkan terlebih dahulu
:--------------
A. - Bahwa Pemberi
Fidusia tersebut selaku pihak yang menerima fasilitas kredit
(untuk selanjutnya cukup disebut "Debitur") dan
Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit
(untuk selanjutnya cukup disebut "Kreditur"), telah
membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit tertanggal
07-06-2015
(tujuh Juni duaribu limabelas) Nomor : 20
yang dibuat di hadapan AHMAD RIJALI,
Sarjana Hukum, Notaris di Banjarmasin, yang
salinan resminya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris,
dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini (selanjutnya
perjanjian kredit berikut perubahan dan pembaharuannya
disebut"Perjanjian Kredit");---------------------------------
B. - Bahwa sebagaimana
disyaratkan dalam Perjanjian Kredit, Debitur/Pemberi Fidusia
diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia atas kendaraan milik
Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia, sebagaimana yang
akan diuraikan di bawah ini;-----------------
C. - Bahwa untuk memenuhi
ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian
Kredit, maka Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah sepakat
dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana
diuraikan di bawah ini;--------------------------------
D. - Selanjutnya, untuk
menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu yang terhutang dan
harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, baik karena hutang pokok,
bunga, dan biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian
Kredit dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta Rupiah), maka Pemberi
Fidusia dengan ini memberikan Jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia
sampai dengan nilai penjaminan sebesar Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta Rupiah) dan objek Jaminan
Fidusia berupa sebuah mobil merek Toyota Alphard
buatan tahun 2013 warna hitam
metalik berbahan bakar bensin dengan nomor polisi DA
1111 HD tertulis atas nama Tuan HERDEHET,
sebagaimana diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
tertanggal 18-08-2013 (delapanbelas Agustus
duaribu tigabelas) Nomor 8896 dengan nilai
transaksi sebesar Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut "Objek Jaminan
Fidusia")------------------
- Selanjutnya para
Penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut menerangkan bahwa
pembebanan Jaminan Fidusia diterima dan dilangsungkan dengan
persyaratan dan ketentuan sebagai berikut
:-------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1
- Pembebanan Jaminan
Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dilakukan di tempat di mana Objek
Jaminan Fidusia berada dan telah menjadi milik Penerima Fidusia,
sedangkan Objek Jaminan Fidusia tetap berada dalam kekuasaan Pemberi
Fidusia selaku Peminjam Pakai.----
Pasal 2
- Pemberi Fidusia
menjamin kepada Penerima Fidusia atau kuasanya bahwa Objek Jaminan
Fidusia yang diberikan adalah benar ada dan kepunyaan Pemberi Fidusia
sendiri, tidak adanya pihak lain yang turut mempunyai hak apapun
juga, tidak tersangkut perkara atau sengketa, tidak berada dalam
suatu sitaan dan belum pernah diberikan sebagai Jaminan Fidusia atau
jaminan pembayaran hutang dengan cara apapun juga dan kepada pihak
manapun
juga.--------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 3
- Pemberi Fidusia
berkewajiban untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia dengan
sebaik-baiknya serta membayar pajak dan beban lain yang bersangkutan
dengan itu.-------------------
Pasal 4
- Pemberi Fidusia
menyetujui dan memberikan izin kepada Penerima Fidusia atau wakilnya
yang sah setiap waktu berhak untuk pada jam kerja memeriksa tentang
keadaan Objek Jaminan Fidusia, dokumen, surat-surat yang berkaitan
dengan Objek Jaminan Fidusia.-------
Pasal 5
- Apabila bagian dari
Objek Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat dipergunakan lagi atau
berkurangnya nilai Objek Jaminan Fidusia, maka Pemberi Fidusia
berjanji mengganti bagian dari Objek Jaminan Fidusia yang tidak dapat
dipergunakan itu dengan Objek Jaminan Fidusia lain yang sejenis yang
nilainya sama dengan yang digantikan atau disetujui oleh Penerima
Fidusia.----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 6
1. - Pemberi Fidusia
tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas Objek Jaminan
Fidusia.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. - Pemberi Fidusia
tidak diperbolehkan untuk membebankan dengan cara apapun,
menggadaikan, atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Objek
Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penerima Fidusia.------------
Pasal 7
- Pemberi Fidusia
berjanji untuk mengasuransikan Objek Jaminan Fidusia pada perusahaan
asuransi yang disetujui oleh Penerima
Fidusia.-------------------------------------------------------------
Pasal 8
- Dalam hal Pemberi
Fidusia dan/atau Debitur tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam
Akta ini dan Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia menyetujui untuk
:--------------------------
1. - memberi kuasa kepada
Penerima Fidusia untuk menjual Objek Jaminan Fidusia atas dasar titel
eksekutorial, atau pelelangan di muka umum atau penjualan di bawah
tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dan
Penerima Fidusia apabila dengan cara demikian diperoleh harga
tertinggi yang menguntungkan para pihak.-------------
2. - untuk keperluan
penjualan tersebut, Pemberi Fidusia memberi kuasa kepada Penerima
Fidusia untuk menerima uang harga penjualan dan memberikan tanda
penerimaan, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembelinya yang
selanjutnya memperhitungkan uang harga penjualan yang diterima
Penerima Fidusia dengan apa yang wajib dibayar oleh Debitur kepada
Kreditur berdasarkan Perjanjian
Kredit.-------------------------------------------------
Pasal 9
- Dalam hal Penerima
Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan padanya berdasarkan
Pasal 8, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan dalam keadaan terpelihara
baik kepada Penerima Objek Jaminan
Fidusia.----------------------------------------------------------------
Pasal 10
- Pembebanan Fidusia ini
akan berakhir dengan sendirinya pada saat Debitur telah membayar
lunas semua kewajiban Debitur kepada Kreditur dan dengan hal demikian
Objek Jaminan Fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada
Pemberi Fidusia dan Surat Bukti Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia
diserahkan kembali kepada Pemberi
Fidusia.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 11
- Pemberi Fidusia dengan
ini memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk melakukan pendaftaran
Jamina Fidusia pada Kantor Pendaftaran
Fidusia.----------------------------------------
Pasal 12
- Akta ini merupakan
bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Kredit.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 13
- Akta ini dibuat
berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.-------------------------------------
Pasal 14
1. - Segala perselisihan
yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak mengenai Akta ini
yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah pihak sendiri,
maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum yang tetap dan
umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri Kota
Banjarmasin.------------------------------------------------------------------------------
2. - Pemilihan domisili
hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi hak Penerima Fidusia
untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi Fidusia berdasarkan
Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia di hadapan Pengadilan
Negeri lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, yaitu pada
Pengadilan Negeri yang mempunyai yuridiksi atas diri dari Pemberi
Fidusia atau Objek Jaminan
Fidusia.----------------------------------------------------
Pasal 15
- Biaya akta ini dan
biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan pembuatan akta ini dibayar
oleh Pemberi Fidusia atau
Debitur.----------------------------------------------------------------------------
- Para Penghadap dengan
ini menyatakan menjamin kebenaran identitas para Penghadap adalah
sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris,
dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya
para Penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami segala isi
Akta ini.---------------------------------------
- Akta ini diselesaikan
pada pukul 12.00 WITA (duabelas Waktu
Indonesia Tengah).
------------------------------------------DEMIKIANLAH
AKTA INI------------------------------------------------
- Dibuat sebagai minuta
dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada
Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh
:-----------------------------------------------------------------------
1. Tuan
Kastalany, lahir di
Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari seribu
sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia,
Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Banjarmasin,
Jalan Gatot Subroto Nomor 48, Rukun
Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Kuripan,
Kecamatan Banjarmasin Timur, pemegang Kartu
Tanda Penduduk tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu
duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003,
yang berlaku hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu
tujuhbelas); dan--------------------------------------------
2. Tuan
Adi Gunawan, lahir di
Jakarta, pada tanggal 04-07-1990 (empat
Juli seribu sembilanratus sembilan puluh),
Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di
Banjarmasin, Jalan Cemara
Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan
Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin
Utara,pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012
(empat Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat
Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai
saksi-saksi.----------------------------------------------------------
- Segera setelah akta ini
saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap dan saksi-saksi, maka
seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para Penghadap,
saksi-saksi, dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan
tanpa perubahan.
SOAL
LATIHAN
PT
MORAT MARIT, berkedudukan di Jakarta Selatan, memperoleh kredit dari
PT BANK BOGA DUIT yang berkedudukan di Jakarta Selatan sebesar Rp 3
miliar dengan bunga kredit sebesar 12% per tahun, provisi 1% per
tahun, dan biaya administrasi kredit Rp 3 juta.
PT
MORAT MARIT diwakili oleh Direktur Utamanya, Tuan ADA DEH. Di dalam
anggaran dasarnya untuk memperoleh kredit harus mendapat persetujuan
dari RUPS yang didapatkan secara notariil. Anggaran Dasar PT MORAT
MARIT telah diumumkan dalam Berita Negara. Bank diwakili oleh
Direktur Utamanya, Tuan OREO, Sarjana Ekonomi, yang untuk meminjamkan
uang harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dengan akta
notariil.
Jaminan
:
1.
sebuah mobil Jaguar tahun 2010 dengan nopol B234
2.
stok barang dagangan yang disimpan di Jalan Pasar Baru Nomor 9,
Jakarta
3.
piutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 2 miliar
Buatlah
aktanya!
PEMBAHASAN
SOAL
PERJANJIAN
KREDIT
Nomor
: 01
-
Pada hari ini, Senin, tanggal 02-09-2013 (dua September duaribu
tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
-
Berhadapan dengan saya, CHRISTINE
ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan
seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1.
TUAN ADA DEH, lahir
di Surabaya, pada tanggal 09-10-1980 (sembilan Oktober seribu
sembilanratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43, Rukun
Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan
Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 09-10-2012 (sembilan
Oktober duaribu duabelas), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
354502940910800003, yang berlaku hingga tanggal 09-10-2017 (sembilan
Oktober duaribu tujuh belas);
-
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya sah mewakili Direksi
dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT
MORAT MARIT,
berkedudukan di Kotamadya Jakarta Selatan, Menara Gracia Lantai 20,
Jalan H.R. Rasuna Said Blok C.17, yang anggaran dasarnya telah dimuat
dalam akta tertanggal 01-03-2008 (satu Maret duaribu delapan) Nomor :
02, yang dibuat di hadapan THERESIA
AZALIA SIMANJUNTAK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 04-05-2008 (empat Mei
duaribu delapan) Nomor : W8-003 HT.03-03-2008,
yang
untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat
persetujuan dari seluruh pemegang saham, sebagaimana ternyata dalam
Akta Berita Acara Rapat tertanggal 31-10-2013 (tigapuluh satu Agustus
duaribu tigabelas) Nomor : 30 yang dibuat oleh saya, Notaris, yang
salinan resminya bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini,
demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 12 anggaran dasar.
-
selanjutnya disebut juga PIHAK
PERTAMA - PEMINJAM.
2.
Tuan
OREO, lahir
di Banjarmasin, pada tanggal 28-07-1991 (duapuluh delapan Juli
seribu sembilan ratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia,
Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Shanjuanda Nomor 43,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa,
Kecamatan Gambir, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 28-07-2012
(duapuluh delapan Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk
Kependudukan : 357925482807910003, yang berlaku hingga tanggal
28-07-2017 (duapuluh delapan Juli duaribu tujuhbelas)
-
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
Direktur Utama sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian
untuk dan atas nama perseroan terbatas PT
BANK BOGA DUIT,
berkedudukan di Jakarta Selatan, Graha Bumiputera Lantai 40, Jalan
Dara Puspita Nomor 30, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam
:
-
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 08-08-1995 (delapan Agustus
seribu sembilanratus sembilanpuluh lima) Nomor : 212, Tambahan Nomor
: 250,
kemudian
anggaran dasar mana diubah dengan akta-akta :
-
tertanggal 07-07-2008 (tujuh Juli duaribu delapan) Nomor : 07, dibuat
di hadapan YOHANNA
AMEILYA PANJAITAN, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang laporannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tertanggal 10-08-2008 (sepuluh Agustus duaribu delapan) Nomor :
AHU-AH.01.08.250781;
dan
untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, Direksi telah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana
ternyata dari akta tertanggal 03-11-2013 (tiga November duaribu
tigabelas) Nomor : 03, yang dibuat di hadapan SANY
VERDINAN, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, demikian guna memenuhi ketentuan anggaran dasar
perseroan tersebut.
- selanjutnya
disebut juga PIHAK
KEDUA - BANK.
-
Para Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-
Para Penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan mereka
tersebut di atas, menerangkan bahwa Bank dan Peminjam telah saling
setuju untuk dan dengan ini membuat Perjanjian Kredit dengan memakai
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
-
Bank membuka/menyediakan pada kantornya di Jakarta, dalam jangka
waktu 12 (duabelas) bulan, terhitung mulai tanggal 25-11-2013
(duapuluh lima November duaribu tigabelas) sampai dengan tanggal
25-11-2014 (duapuluh lima November duaribu empatbelas), untuk
selanjutnya disebut "Jangka Waktu Kredit", fasilitas
Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang digunakan untuk modal usaha dengan
nomor rekening 651290239483479 untuk Peminjam sebagai berikut :
1.
- Maksimum kredit ditetapkan sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
Rupiah)
2.
- Bunga sebesar 12 % (duabelas persen) per tahun efektif dan provisi
sebesar 1% (satu persen) serta biaya administrasi sebesar Rp
3.000.000,00 (tigajuta Rupiah) dibayar di muka, selanjutnya besar
bunga tersebut dapat ditinjau setiap saat oleh Bank untuk disesuaikan
dengan kondisi pasar uang.
Pasal
2
-
Selama Perjanjian Kredit ini berlaku, maka Peminjam dapat
mempergunakan kesempatan berhutang yang diberikan kepadanya, dengan
mengingat batas banyaknya hutang seperti tersebut di dalam Pasal 1 di
atas, dengan menandatangani dan memberikan cek, giro bilyet dan/atau
tanda penerimaan uang pinjaman kepada Bank.
Pasal
3
-
Cek, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang Pinjaman yang diberikan
oleh Peminjam menurut Pasal 2 selama Perjanjian Kredit ini berlaku
akan dibayar oleh Bank.
Pasal
4
1.
- Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan
oleh Bank di alam suatu rekening koran yang Peminjam berhak untuk
meminta kutipan atau salinannya.
2.
- Jikalau Peminjam di dalam 15 (limabelas) hari setelah menerima
rekening koran tidak mengajukan keberatan-keberatannya tentang
rekening koran itu dengan surat, maka rekening koran itu dianggap
telah disetujui oleh Peminjam.
Pasal
5
1.
- Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka Peminjam
mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang pada
Bank/disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh Peminjam dari
Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok
sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah), demikian berikut
bunga-bunga, biaya-biaya, serta lain-lain jumlah uang yang wajib
dibayar oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
2.
- Bank dengan ini menerima baik Pengakuan Hutang yang diberikan oleh
Peminjam sebagaimana diuraikan di atas.
Pasal
6
-
Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 di bawah ini,
Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah yang
terhutang dalam waktu 24 (duapuluh empat) bulan, pada tanggal jatuh
tempo atau tanggal 25-11-2014 (duapuluh lima November duaribu
empatbelas)
Pasal
7
-
Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal akta ini ditandatangani
dan sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas persetujuan dari
pihak-pihak dalam akta ini.
Pasal
8
-
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 di
atas, Bank berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala
sesuatu yang terhutang oleh Peminjam kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi
lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa
tersebut di bawah ini :
a.
- Bilamana antara Bank dan Peminjam tidak tercapai persetujuan
tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh Peminjam;
b.
- Bilamana hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang
terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini tidak dibayar lunas pada
waktunya;
c.
- Bilamana menurut Bank, Peminjam lalai memenuhi syarat-syarat lain
dalam Perjanjian Kredit ini;
d.
- Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau dokumen yang
diberikan dalam Perjanjian ini ternyata tidak benar;
e.
- Bilamana Peminjam atau orang/pihak lain yang menanggung atau
menjamin hutang Peminjam mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit;
f.
- Bilamana Peminjam dan/atau Penanggung bubar atau dipailitkan;
catatan
: bila Peminjam adalah perorangan, poin ini diganti "Bilamana
Peminjam meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan".
g.
- Jika kekayaan Peminjam atau Penanggung seluruhnya atau sebagian
disita oleh yang berwajib;
Pasal
9
-
Peminjam dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/memotong
Rekening Peminjam pada setiap cabang dari Bank untuk :
a.
- Ongkos-ongkos Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian
jaminannya, serta ongkos-ongkos yang timbul secara langsung maupun
tidak langsung dari Perjanjian Kredit ini dan pelaksanaannya,
termasuk ongkos-ongkos penasehat hukum Bank, Notaris/Pejabat Pembuat
Akta Tanah, materai, dan segala ongkos untuk menagih Hutang ini dan
pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan.
b.
- Bunga dan ongkos-ongkos lain.
Pasal
10
-
Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran hutang Peminjam kepada Bank
yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maka Peminjam dan/atau
Pemilik Jaminan akan membuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk
kepentingan Bank, yaitu berupa :
1.
sebuah mobil Jaguar tahun 2010 dengan nomor polisi B234;
2.
stok barang dagangan yang disimpan di Jalan Pasar Besar Baru Nomor 9,
Jakarta;
3.
piutang kepada PT ANEX, berkedudukan di Kotamadya Jakarta Utara
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah)
(tambahan
klausul dalam hal jaminan Hak Tanggungan atas Tanah)
-
Jaminan mana akan dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) oleh
Pemberi Jaminan atau Peminjam kepada Bank, dengan menandatangani Akta
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/Akta Pemberian Hak Tanggungan
tersendiri yang akan ditandatangani di hadapan saya, Notaris,
dan/atau di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang,
akta mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan akta
Perjanjian Kredit ini dan/atau perpanjangan, tambahan serta
perubahan-perubahannya kemudian.
Pasal
11
-
Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya serta
pelaksanaannya Peminjam memilih tempat tinggal yang tetap dan
seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ... atau Pengadilan
Negeri lain yang ditunjuk oleh Bank.
-
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas
para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya,
Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan
selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami
isi akta ini.
-----------------------------DEMIKIANLAH
AKTA INI--------------------------------
-
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan
tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1. Nona
JENNIFER HANNA SUTIONO,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari
seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia,
Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol
Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete
Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk
tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku
hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas);
dan
2. Nona
SINKA JULIANI,
lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu
sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan
Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar
Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048,
Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di
Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat
Juli duaribu duabelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
357925480407860001, yang berlaku hingga tanggal 04-07-2017 (empat
Juli duaribu tujuhbelas), keduanya sebagai saksi-saksi.
-
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap
dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh
para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
-
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
AKTA
JAMINAN FIDUSIA
Nomor
: 30
-
Pada hari ini, Senin, tanggal 13-11-2013 (tigabelas November duaribu
tigabelas), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat);
-
Berhadapan dengan saya, CHRISTINE
ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan wilayah jabatan
seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
1.
Tuan
PURENSINGH,
lahir di Surabaya, pada tanggal 01-01-1980 (satu Januari seribu
sembilanratus delapanpuluh), Swasta, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Wijaya I Nomor 20, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003,
Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu
Tanda Penduduk tertanggal 01-01-2012 (satu Januari duaribu duabelas)
dengan Nomor Induk Kependudukan : 357825410180003 yang berlaku hingga
tanggal 01-01-2017 (satu Januari duaribu tujuhbelas), Warga Negara
Indonesia;
-
Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini
telah mendapatkan persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, yaitu
:
Nyonya
MEINA KUMARI,
lahir di Jakarta, pada tanggal 10-05-1961 (sepuluh Mei seribu
sembilan ratus enam puluh satu), Swasta, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Kepodang Raya Blok K9 No. 5, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 003, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang
Kartu Tanda Penduduk tertanggal 10-05-2010 (sepuluh Mei duaribu
sepuluh) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :35782541005610003,
yang berlaku hingga tanggal 10-05-2015 (sepuluh Mei duaribu
limabelas), Warga Negara Indonesia, yang turut hadiri di hadapan
saya, Notaris, dan saksi-saksi serta ikut menandatangani akta ini
sebagai tanda persetujuannya.
- selanjutnya disebut PEMBERI
FIDUSIA.
2.
Tuan
YUSTISIO,
lahir di Jakarta, pada tanggal 01-03-1980 (satu Maret seribu
sembilanratus delapanpuluh), Direktur Utama PT BANK MAJU TERUS,
berkedudukan di Jakarta Selatan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan
Cipete Raya Nomor 30, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan
Cipete Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda
Penduduk tertanggal 01-03-2010 (satu Maret duaribu sepuluh) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357825410380003 yang berlaku hingga
tanggal 01-03-2015 (satu Maret duaribu limabelas), Warga Negara
Indonesia.
-
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
tersebut dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai
demikian untuk dan atas nama PT
BANK MAJU TERUS,
berkedudukan di Jakarta Selatan, Menara Rajawali Lantai 10 Suite B,
Jalan Sisingamangaraja Nomor 88, yang anggaran dasarnya telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 01-08-2008
(satu Agustus duaribu delapan) Nomor : 80, Tambahan Nomor : 25.
-
selanjutnya disebut PENERIMA FIDUSIA.
-
Para Penghadap saya, Notaris kenal.
-
Para Penghadap bertindak dalam kedudukannya menerangkan terlebih
dahulu :
A.
- Bahwa Pemberi Fidusia tersebut selaku pihak yang menerima fasilitas
kredit (untuk selanjutnya cukup disebut
"Debitur")
dan Penerima Fidusia selaku pihak yang memberi fasilitas kredit
(untuk selanjutnya cukup disebut "Kreditur"),
telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kredit tertanggal
13-11-2013 (tigabelas November duaribu tigabelas) Nomor : 20 yang
dibuat di hadapan WEWEL,
Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta Selatan, yang salinan resminya bermeterai cukup
diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan fotokopinya dilekatkan pada
minuta akta ini (selanjutnya perjanjian kredit berikut perubahan dan
pembaharuannya disebut "Perjanjian
Kredit");
B.
- Bahwa sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Kredit,
Debitur/Pemberi Fidusia diwajibkan untuk memberikan Jaminan Fidusia
atas kendaraan milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Penerima
Fidusia, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini;
C.
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang
ditentukan dalam Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia dan Penerima
Fidusia telah sepakat dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia sebagaimana diuraikan di bawah ini;
D.
- Selanjutnya, untuk menjamin terbayarnya dengan baik segala sesuatu
yang terhutang dan harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur, baik
karena hutang pokok, bunga, dan biaya-biaya lainnya yang timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), maka Pemberi Fidusia dengan
ini memberikan Jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampai dengan
nilai penjaminan sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar duaratus
limapuluh juta Rupiah) dan objek Jaminan Fidusia berupa sebuah mobil
sedan merek Toyota Crown buatan tahun 2012 warna hitam metalik
berbahan bakar bensin dengan nomor polisi B 8189 tertulis atas nama
Tuan PURENSINGH, sebagaimana diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor tertanggal 18-08-2012 (delapanbelas Agustus duaribu
duabelas) Nomor 8896 dengan nilai transaksi sebesar
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar limaratus juta Rupiah) (selanjutnya
disebut "Objek
Jaminan Fidusia")
-
Selanjutnya para Penghadap bertindak dalam kedudukannya tersebut
menerangkan bahwa pembebanan Jaminan Fidusia diterima dan
dilangsungkan dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
-
Pembebanan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia dilakukan di
tempat di mana Objek Jaminan Fidusia berada dan telah menjadi milik
Penerima Fidusia, sedangkan Objek Jaminan Fidusia tetap berada dalam
kekuasaan Pemberi Fidusia selaku Peminjam Pakai.
Pasal
2
-
Pemberi Fidusia menjamin kepada Penerima Fidusia atau kuasanya bahwa
Objek Jaminan Fidusia yang diberikan adalah benar ada dan kepunyaan
Pemberi Fidusia sendiri, tidak adanya pihak lain yang turut mempunyai
hak apapun juga, tidak tersangkut perkara atau sengketa, tidak berada
dalam suatu sitaan dan belum pernah diberikan sebagai Jaminan Fidusia
atau jaminan pembayaran hutang dengan cara apapun juga dan kepada
pihak manapun juga.
Pasal
3
-
Pemberi Fidusia berkewajiban untuk memelihara Objek Jaminan Fidusia
dengan sebaik-baiknya serta membayar pajak dan beban lain yang
bersangkutan dengan itu.
Pasal
4
-
Pemberi Fidusia menyetujui dan memberikan izin kepada Penerima
Fidusia atau wakilnya yang sah setiap waktu berhak untuk pada jam
kerja memeriksa tentang keadaan Objek Jaminan Fidusia, dokumen,
surat-surat yang berkaitan dengan Objek Jaminan Fidusia.
Pasal
5
-
Apabila bagian dari Objek Jaminan Fidusia ada yang tidak dapat
dipergunakan lagi atau berkurangnya nilai Objek Jaminan Fidusia, maka
Pemberi Fidusia berjanji mengganti bagian dari Objek Jaminan Fidusia
yang tidak dapat dipergunakan itu dengan Objek Jaminan Fidusia lain
yang sejenis yang nilainya sama dengan yang digantikan atau disetujui
oleh Penerima Fidusia.
Pasal
6
1.
- Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas
Objek Jaminan Fidusia.
2.
- Pemberi Fidusia tidak diperbolehkan untuk membebankan dengan cara
apapun, menggadaikan, atau menjual atau mengalihkan dengan cara
apapun Objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Pasal
7
-
Pemberi Fidusia berjanji untuk mengasuransikan Objek Jaminan
Fidusia pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Penerima
Fidusia.
Pasal
8
-
Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur tidak memenuhi salah satu
ketentuan dalam Akta ini dan Perjanjian Kredit, maka Pemberi Fidusia
menyetujui untuk :
1.
- memberi kuasa kepada Penerima Fidusia untuk menjual Objek
Jaminan Fidusia atas dasar titel eksekutorial, atau pelelangan di
muka umum atau penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia apabila dengan cara
demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
2.
- untuk keperluan penjualan tersebut, Pemberi Fidusia memberi kuasa
kepada Penerima Fidusia untuk menerima uang harga penjualan dan
memberikan tanda penerimaan, menyerahkan apa yang dijual itu kepada
pembelinya yang selanjutnya memperhitungkan uang harga penjualan yang
diterima Penerima Fidusia dengan apa yang wajib dibayar oleh Debitur
kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal
9
-
Dalam hal Penerima Fidusia mempergunakan hak-hak yang diberikan
padanya berdasarkan Pasal 8, Pemberi Fidusia wajib menyerahkan dalam
keadaan terpelihara baik kepada Penerima Objek Jaminan Fidusia.
Pasal
10
-
Pembebanan Fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat
Debitur telah membayar lunas semua kewajiban Debitur kepada Kreditur
dan dengan hal demikian Objek Jaminan Fidusia beralih dengan
sendirinya menurut hukum kepada Pemberi Fidusia dan Surat Bukti
Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia diserahkan kembali kepada
Pemberi Fidusia.
Pasal
11
-
Pemberi Fidusia dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Fidusia
untuk melakukan pendaftaran Jamina Fidusia pada Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Pasal
12
-
Akta ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan
dari Perjanjian Kredit.
Pasal
13
-
Akta ini dibuat berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Pasal
14
1.
- Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak
mengenai Akta ini yang tidak dapat diselesaikan di antara kedua belah
pihak sendiri, maka kedua belah pihak akan memilih domisili hukum
yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
2.
- Pemilihan domisili hukum tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi
hak Penerima Fidusia untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Pemberi
Fidusia berdasarkan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia
di hadapan Pengadilan Negeri lainnya di dalam wilayah negara Republik
Indonesia, yaitu pada Pengadilan Negeri yang mempunyai yuridiksi atas
diri dari Pemberi Fidusia atau Objek Jaminan Fidusia.
Pasal
15
-
Biaya akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berkenaan dengan
pembuatan akta ini dibayar oleh Pemberi Fidusia atau Debitur.
-
Para Penghadap dengan ini menyatakan menjamin kebenaran identitas
para Penghadap adalah sesuai dengan tanda pengenal yang disampaikan
kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal
tersebut dan selanjutnya para Penghadap juga menyatakan telah
mengerti dan memahami segala isi Akta ini.
-
Akta ini diselesaikan pada pukul 12.00 WIB (duabelas Waktu Indonesia
Barat).
-----------------------------DEMIKIANLAH
AKTA INI--------------------------------
-
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan
tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
Nona
JENNIFER HANNA SUTIONO,
lahir di Banjarmasin, pada tanggal 26-01-1988 (duapuluh enam Januari
seribu sembilanratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia,
Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hidup Idol
Nomor 48, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048, Kelurahan Cipete
Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk
tertanggal 26-01-2012 (duapuluh enam Januari duaribu duabelas) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925482601880003, yang berlaku
hingga tanggal 26-01-2017 (duapuluh enam Januari duaribu tujuhbelas);
dan
2.
Nona
SINKA JULIANI,
lahir di Jakarta, pada tanggal 04-07-1986 (empat Juli seribu
sembilanratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia, Karyawan
Notaris, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Sentra Niaga Bulevar
Hijau Blok C5 Nomor 10, Rukun Tetangga 048, Rukun Warga 048,
Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, untuk sementara berada di
Jakarta, untuk sementara berada di Jakarta, pemegang Kartu Tanda
Penduduk tertanggal 04-07-2012 (empat Juli duaribu duabelas) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 357925480407860001, yang berlaku
hingga tanggal 04-07-2017 (empat Juli duaribu tujuhbelas), keduanya
sebagai saksi-saksi.
-
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para Penghadap
dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh
para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris.
-
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.